Berita

Nusantara

Penayang Film Porno di Megatron Divonis Tujuh Bulan Penjara

RABU, 16 MARET 2011 | 22:45 WIB | LAPORAN:

RMOL. Edwin Al Dri (20), terdakwa dalam kasus penayangan film porno di megatron milik sebuah perusahaan rokok di jalan simpang empat Nagarawangi, dijatuhi hukuman penjara tujuh bulan, denda Rp 2 juta subsider, dan dua bulan kurungan.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tasikmalaya, I Nyoman Somanada membacakan putusan tersebut di Pengadilan Negeri Tasikmalaya Rabu siang (16/3).

Menurut I Nyoman Somanada terdakwa secara syah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur pasal 32 44/2008 tentang Pornografi.


Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, Abdul Muin. Dia menuntut terdakwa hukuman penjara 10 bulan dan denda Rp 2 juta.

Hal-hal yang meringankan terdakwa yakni selama persidangan terdakwa berbuat sopan, tidak pernah dihukum, terus terang dan tidak ada unsur kesengajaan dari perbuatannya. Sedangkan hal yang memberatkan di antaranya perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. Setelah hakim membacakan putusan, Jaksa Abdul Muin menyatakan pikir-pikir.

Terdakwa yang sehari-hari bekerja sebagai operator di megatron itu, pada malam kejadian Senin malam November 2010, memasukan flasdisk yang disambungkan ke komputer. Dia memutar film porno. Ugh, tidak disadarinya tayangan film porno itu muncul pada display megatron.

Menurut Agus (24), pemilik kafe lesehan yang jualan tak jauh dari lokasi, kala itu kafenya penuh pengunjung. Tiba-tiba beberapa tukang becak berkerumun di bawah megatron. Pandangan mereka terfokus pada layar lebar. Agus penasaran. Dia keluar dari kafe. Ugh, ternyata di layar megatron tengah diputar film porno.

Yang menjadi pemeran dalam film itu orang bule yang secara extrim memperlihatkan adegan persetubuhan. Hanya saja Agus melihat keganjilan. Karena tayangannya seperti di layar monitor komputer. Dan terlihat ada folder serta kursor bergerak. Sehingga ada beberapa adegan yang terputus. [zul]

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Ini Lima Kebutuhan Dasar yang Jadi Tantangan Jakarta Versi Fahira Idris

Minggu, 21 Juni 2026 | 04:21

Dari Modal Rp300 Ribu, IDEacraft Tembus Pasar Jateng Berkat Pemberdayaan BRI

Minggu, 21 Juni 2026 | 04:09

Islam, Sosialisme, dan Keindonesiaan: Jalan Perjuangan Kader SEMMI

Minggu, 21 Juni 2026 | 04:05

Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Masih Bisa Dilawan

Minggu, 21 Juni 2026 | 03:41

Harga Pertamax Cs Diprediksi Turun pada Juli 2026

Minggu, 21 Juni 2026 | 03:10

Pemprov DKI Perkuat Infrastruktur Sambut HUT ke-499

Minggu, 21 Juni 2026 | 03:04

Belanda Buka Asa Lolos 32 Besar Usai Gulung Swedia 5-1

Minggu, 21 Juni 2026 | 02:28

Kemendikdasmen Ditagih soal Putusan MK terkait Sekolah Swasta Gratis

Minggu, 21 Juni 2026 | 02:06

Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa Untungkan Kubu Jokowi secara Opini

Minggu, 21 Juni 2026 | 02:01

Aliansi BEM Persatuan Indonesia Dukung MBG, Ini Syaratnya

Minggu, 21 Juni 2026 | 01:34

Selengkapnya