Berita

Nusantara

Penayang Film Porno di Megatron Divonis Tujuh Bulan Penjara

RABU, 16 MARET 2011 | 22:45 WIB | LAPORAN:

RMOL. Edwin Al Dri (20), terdakwa dalam kasus penayangan film porno di megatron milik sebuah perusahaan rokok di jalan simpang empat Nagarawangi, dijatuhi hukuman penjara tujuh bulan, denda Rp 2 juta subsider, dan dua bulan kurungan.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tasikmalaya, I Nyoman Somanada membacakan putusan tersebut di Pengadilan Negeri Tasikmalaya Rabu siang (16/3).

Menurut I Nyoman Somanada terdakwa secara syah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur pasal 32 44/2008 tentang Pornografi.


Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, Abdul Muin. Dia menuntut terdakwa hukuman penjara 10 bulan dan denda Rp 2 juta.

Hal-hal yang meringankan terdakwa yakni selama persidangan terdakwa berbuat sopan, tidak pernah dihukum, terus terang dan tidak ada unsur kesengajaan dari perbuatannya. Sedangkan hal yang memberatkan di antaranya perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. Setelah hakim membacakan putusan, Jaksa Abdul Muin menyatakan pikir-pikir.

Terdakwa yang sehari-hari bekerja sebagai operator di megatron itu, pada malam kejadian Senin malam November 2010, memasukan flasdisk yang disambungkan ke komputer. Dia memutar film porno. Ugh, tidak disadarinya tayangan film porno itu muncul pada display megatron.

Menurut Agus (24), pemilik kafe lesehan yang jualan tak jauh dari lokasi, kala itu kafenya penuh pengunjung. Tiba-tiba beberapa tukang becak berkerumun di bawah megatron. Pandangan mereka terfokus pada layar lebar. Agus penasaran. Dia keluar dari kafe. Ugh, ternyata di layar megatron tengah diputar film porno.

Yang menjadi pemeran dalam film itu orang bule yang secara extrim memperlihatkan adegan persetubuhan. Hanya saja Agus melihat keganjilan. Karena tayangannya seperti di layar monitor komputer. Dan terlihat ada folder serta kursor bergerak. Sehingga ada beberapa adegan yang terputus. [zul]

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Pertemuan Megawati-Prabowo Menjungkirbalikkan Banyak Prediksi

Sabtu, 21 Maret 2026 | 04:12

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

Timur Tengah Memanas, PKB Ingatkan Ancaman Lonjakan Harga Pupuk

Sabtu, 28 Maret 2026 | 13:53

Likuiditas Februari Tumbuh 8,7 Persen, Ditopang Belanja Pemerintah dan Kredit

Sabtu, 28 Maret 2026 | 13:38

Trump Bikin Gaduh Lagi, Hormuz Disebut “Selat Trump"

Sabtu, 28 Maret 2026 | 12:53

Krisis BBM Sri Lanka Mulai Mengancam Sektor Pangan

Sabtu, 28 Maret 2026 | 12:17

Arus Balik Lebaran 2026 Dorong Rekor Baru Penumpang Kereta Api

Sabtu, 28 Maret 2026 | 11:53

Beban Utang AS: Masalah Besar yang Masih Diabaikan Pasar

Sabtu, 28 Maret 2026 | 11:24

IHSG Lesu Pasca Libur Lebaran, Asing Ramai-ramai Jual Saham

Sabtu, 28 Maret 2026 | 10:52

Amerika Sesumbar Bisa Habisi Iran dalam Hitungan Minggu Tanpa Perang Darat

Sabtu, 28 Maret 2026 | 10:40

Kapal Pertamina Masih Tertahan di Hormuz, DPR Desak Presiden Turun Tangan!

Sabtu, 28 Maret 2026 | 10:28

Komisi XII DPR: WFH Bukan Solusi Tunggal untuk Hemat Energi!

Sabtu, 28 Maret 2026 | 10:12

Selengkapnya