Berita

Nusantara

Penayang Film Porno di Megatron Divonis Tujuh Bulan Penjara

RABU, 16 MARET 2011 | 22:45 WIB | LAPORAN:

RMOL. Edwin Al Dri (20), terdakwa dalam kasus penayangan film porno di megatron milik sebuah perusahaan rokok di jalan simpang empat Nagarawangi, dijatuhi hukuman penjara tujuh bulan, denda Rp 2 juta subsider, dan dua bulan kurungan.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tasikmalaya, I Nyoman Somanada membacakan putusan tersebut di Pengadilan Negeri Tasikmalaya Rabu siang (16/3).

Menurut I Nyoman Somanada terdakwa secara syah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur pasal 32 44/2008 tentang Pornografi.


Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, Abdul Muin. Dia menuntut terdakwa hukuman penjara 10 bulan dan denda Rp 2 juta.

Hal-hal yang meringankan terdakwa yakni selama persidangan terdakwa berbuat sopan, tidak pernah dihukum, terus terang dan tidak ada unsur kesengajaan dari perbuatannya. Sedangkan hal yang memberatkan di antaranya perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. Setelah hakim membacakan putusan, Jaksa Abdul Muin menyatakan pikir-pikir.

Terdakwa yang sehari-hari bekerja sebagai operator di megatron itu, pada malam kejadian Senin malam November 2010, memasukan flasdisk yang disambungkan ke komputer. Dia memutar film porno. Ugh, tidak disadarinya tayangan film porno itu muncul pada display megatron.

Menurut Agus (24), pemilik kafe lesehan yang jualan tak jauh dari lokasi, kala itu kafenya penuh pengunjung. Tiba-tiba beberapa tukang becak berkerumun di bawah megatron. Pandangan mereka terfokus pada layar lebar. Agus penasaran. Dia keluar dari kafe. Ugh, ternyata di layar megatron tengah diputar film porno.

Yang menjadi pemeran dalam film itu orang bule yang secara extrim memperlihatkan adegan persetubuhan. Hanya saja Agus melihat keganjilan. Karena tayangannya seperti di layar monitor komputer. Dan terlihat ada folder serta kursor bergerak. Sehingga ada beberapa adegan yang terputus. [zul]

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Lagi Sakit, Jangan Biarkan Jokowi Terus-terusan Temui Fans

Senin, 12 Januari 2026 | 04:13

Eggi-Damai Dicurigai Bohong soal Bawa Misi TPUA saat Jumpa Jokowi

Senin, 12 Januari 2026 | 04:08

Membongkar Praktik Manipulasi Pegawai Pajak

Senin, 12 Januari 2026 | 03:38

Jokowi Bermanuver Pecah Belah Perjuangan Bongkar Kasus Ijazah

Senin, 12 Januari 2026 | 03:08

Kata Yaqut, Korupsi Adalah Musuh Bersama

Senin, 12 Januari 2026 | 03:04

Sindiran Telak Dokter Tifa Usai Eggi-Damai Datangi Jokowi

Senin, 12 Januari 2026 | 02:35

Jokowi Masih Meninggalkan Jejak Buruk setelah Lengser

Senin, 12 Januari 2026 | 02:15

PDIP Gelar Bimtek DPRD se-Indonesia di Ancol

Senin, 12 Januari 2026 | 02:13

RFCC Complex Perkuat Ketahanan Energi Nasional

Senin, 12 Januari 2026 | 01:37

Awalnya Pertemuan Eggi-Damai dengan Jokowi Diagendakan Rahasia

Senin, 12 Januari 2026 | 01:16

Selengkapnya