Berita

Nusantara

Penayang Film Porno di Megatron Divonis Tujuh Bulan Penjara

RABU, 16 MARET 2011 | 22:45 WIB | LAPORAN:

RMOL. Edwin Al Dri (20), terdakwa dalam kasus penayangan film porno di megatron milik sebuah perusahaan rokok di jalan simpang empat Nagarawangi, dijatuhi hukuman penjara tujuh bulan, denda Rp 2 juta subsider, dan dua bulan kurungan.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tasikmalaya, I Nyoman Somanada membacakan putusan tersebut di Pengadilan Negeri Tasikmalaya Rabu siang (16/3).

Menurut I Nyoman Somanada terdakwa secara syah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur pasal 32 44/2008 tentang Pornografi.


Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, Abdul Muin. Dia menuntut terdakwa hukuman penjara 10 bulan dan denda Rp 2 juta.

Hal-hal yang meringankan terdakwa yakni selama persidangan terdakwa berbuat sopan, tidak pernah dihukum, terus terang dan tidak ada unsur kesengajaan dari perbuatannya. Sedangkan hal yang memberatkan di antaranya perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. Setelah hakim membacakan putusan, Jaksa Abdul Muin menyatakan pikir-pikir.

Terdakwa yang sehari-hari bekerja sebagai operator di megatron itu, pada malam kejadian Senin malam November 2010, memasukan flasdisk yang disambungkan ke komputer. Dia memutar film porno. Ugh, tidak disadarinya tayangan film porno itu muncul pada display megatron.

Menurut Agus (24), pemilik kafe lesehan yang jualan tak jauh dari lokasi, kala itu kafenya penuh pengunjung. Tiba-tiba beberapa tukang becak berkerumun di bawah megatron. Pandangan mereka terfokus pada layar lebar. Agus penasaran. Dia keluar dari kafe. Ugh, ternyata di layar megatron tengah diputar film porno.

Yang menjadi pemeran dalam film itu orang bule yang secara extrim memperlihatkan adegan persetubuhan. Hanya saja Agus melihat keganjilan. Karena tayangannya seperti di layar monitor komputer. Dan terlihat ada folder serta kursor bergerak. Sehingga ada beberapa adegan yang terputus. [zul]

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

UPDATE

Tanpa Laboratorium Kuat, RI Hanya Jadi Pasar Teknologi Asing

Sabtu, 18 April 2026 | 00:13

Megawati-Dubes Jerman Bahas Geopolitik dan Antisipasi Krisis Global

Sabtu, 18 April 2026 | 00:01

Mahasiswa ITB Goyang Erika

Jumat, 17 April 2026 | 23:39

Kereta Api Bakal Hadir di Tanah Papua

Jumat, 17 April 2026 | 23:21

Industri Kosmetik dan Logistik Wajib Halal Oktober 2026

Jumat, 17 April 2026 | 23:01

Revisi UU Pemilu Rawan jadi Bancakan Parpol

Jumat, 17 April 2026 | 22:36

Pesan Prabowo di Dharma Santi 2026: Jaga Harmoni, Perkuat Persaudaraan

Jumat, 17 April 2026 | 22:14

Menkop: Prabowo Tegaskan Negara Hadir Atur Ekonomi Lewat Kopdes

Jumat, 17 April 2026 | 21:45

Dewas Didesak Gelar Perkara Laporan terhadap Jubir KPK

Jumat, 17 April 2026 | 21:35

YLBHI Diminta Kembali ke Khitah Bela Masyarakat Marginal

Jumat, 17 April 2026 | 21:20

Selengkapnya