Berita

Nusantara

Penayang Film Porno di Megatron Divonis Tujuh Bulan Penjara

RABU, 16 MARET 2011 | 22:45 WIB | LAPORAN:

RMOL. Edwin Al Dri (20), terdakwa dalam kasus penayangan film porno di megatron milik sebuah perusahaan rokok di jalan simpang empat Nagarawangi, dijatuhi hukuman penjara tujuh bulan, denda Rp 2 juta subsider, dan dua bulan kurungan.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tasikmalaya, I Nyoman Somanada membacakan putusan tersebut di Pengadilan Negeri Tasikmalaya Rabu siang (16/3).

Menurut I Nyoman Somanada terdakwa secara syah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur pasal 32 44/2008 tentang Pornografi.


Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, Abdul Muin. Dia menuntut terdakwa hukuman penjara 10 bulan dan denda Rp 2 juta.

Hal-hal yang meringankan terdakwa yakni selama persidangan terdakwa berbuat sopan, tidak pernah dihukum, terus terang dan tidak ada unsur kesengajaan dari perbuatannya. Sedangkan hal yang memberatkan di antaranya perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. Setelah hakim membacakan putusan, Jaksa Abdul Muin menyatakan pikir-pikir.

Terdakwa yang sehari-hari bekerja sebagai operator di megatron itu, pada malam kejadian Senin malam November 2010, memasukan flasdisk yang disambungkan ke komputer. Dia memutar film porno. Ugh, tidak disadarinya tayangan film porno itu muncul pada display megatron.

Menurut Agus (24), pemilik kafe lesehan yang jualan tak jauh dari lokasi, kala itu kafenya penuh pengunjung. Tiba-tiba beberapa tukang becak berkerumun di bawah megatron. Pandangan mereka terfokus pada layar lebar. Agus penasaran. Dia keluar dari kafe. Ugh, ternyata di layar megatron tengah diputar film porno.

Yang menjadi pemeran dalam film itu orang bule yang secara extrim memperlihatkan adegan persetubuhan. Hanya saja Agus melihat keganjilan. Karena tayangannya seperti di layar monitor komputer. Dan terlihat ada folder serta kursor bergerak. Sehingga ada beberapa adegan yang terputus. [zul]

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

IKA BEM Nusantara Ajak Elemen Bangsa Dukung Program Ketahanan Pangan

Senin, 03 Agustus 2026 | 01:56

Bergerak Bersama Menuju Sila Kelima Pancasila

Senin, 03 Agustus 2026 | 01:30

TNI Tembus Medan Terjal Salurkan 2 Ton Logistik di Kabupaten Puncak

Senin, 03 Agustus 2026 | 01:09

Buka Turnamen Tenis Beregu

Senin, 03 Agustus 2026 | 00:42

531 Atlet Taekwondo Terbaik Asia Siap Bertarung Demi Kehormatan Negara

Senin, 03 Agustus 2026 | 00:24

Prabowo Harus Rombak Kabinet Buntut Tingkat Kepuasan Publik Melorot

Senin, 03 Agustus 2026 | 00:04

Zanzabella Singgung "Si Ono" dan Rekaman CCTV: Pertengkaran Pasti Ada Sebabnya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 23:35

Pelaporan ESG Tahun 2026 Indonesia

Minggu, 02 Agustus 2026 | 23:05

Ustaz Novel: LGBT Bahaya Laten dengan Daya Rusak Luar Biasa

Minggu, 02 Agustus 2026 | 22:39

Tragedi KM Mutiara Sentosa 2: Keluarga Cemas Banyak Penumpang Tak Masuk Manifes

Minggu, 02 Agustus 2026 | 21:53

Selengkapnya