Berita

mIRANDA S Goeltom/ist

MIRANDAGATE

Agus Tjondro Layak Diberi Penghargaan

RABU, 16 MARET 2011 | 12:26 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Tersangka kasus suap pemilihan deputi gubernur senior BI pada tahun 2004 silam, Agus Tjondro mengutarakan rasa senangnya karena  permohonan perlindungan terhadap dirinya kepada  Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dikabulkan.

Hal ini diutarakan Agus melalui pengacaranya, Firman Wijaya, sesaat lalu (Rabu, 16/3).

"Ini jadi preseden baik bagi masa depan pemberantasan korupsi. Orang tidak akan mau melaporkan atau mengungkap kasus korupsi yang diketahuinya kalau keselamatan dan keamananya tidak dijamin oleh negara. Orang akan enggan mengungkap kasus-kasus korupsi, apalagi yang sifatnya skandal seperti kasus TC ini kalau nasibnya sendiri tidak terlindungi," ujar Firman kepada Rakyat Merdeka Online.


Menurut Firman, Agus layak mendapatkan keistimewaan dari negara karena  berani mengungkap skandal korupsi. Meskipun Agus sendiri tidak menggharapkan keistimewaan itu. Setidaknya ke depan, perlindungan ini memberi preseden baik bagi pengungkapan skandal-skandal korupsi lainnya.

"Agus sebagai orang dalam, yang mengetahui dan mengalami secara langsung skandal ini negara harus memberi reward," tandasnya. [wid]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya