Berita

mIRANDA S Goeltom/ist

MIRANDAGATE

Agus Tjondro Layak Diberi Penghargaan

RABU, 16 MARET 2011 | 12:26 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Tersangka kasus suap pemilihan deputi gubernur senior BI pada tahun 2004 silam, Agus Tjondro mengutarakan rasa senangnya karena  permohonan perlindungan terhadap dirinya kepada  Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dikabulkan.

Hal ini diutarakan Agus melalui pengacaranya, Firman Wijaya, sesaat lalu (Rabu, 16/3).

"Ini jadi preseden baik bagi masa depan pemberantasan korupsi. Orang tidak akan mau melaporkan atau mengungkap kasus korupsi yang diketahuinya kalau keselamatan dan keamananya tidak dijamin oleh negara. Orang akan enggan mengungkap kasus-kasus korupsi, apalagi yang sifatnya skandal seperti kasus TC ini kalau nasibnya sendiri tidak terlindungi," ujar Firman kepada Rakyat Merdeka Online.


Menurut Firman, Agus layak mendapatkan keistimewaan dari negara karena  berani mengungkap skandal korupsi. Meskipun Agus sendiri tidak menggharapkan keistimewaan itu. Setidaknya ke depan, perlindungan ini memberi preseden baik bagi pengungkapan skandal-skandal korupsi lainnya.

"Agus sebagai orang dalam, yang mengetahui dan mengalami secara langsung skandal ini negara harus memberi reward," tandasnya. [wid]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Kasus Viral Foto AI di Kalisari Cermin Lemahnya Pengawasan Aparatur

Rabu, 08 April 2026 | 00:14

MSP Raih Penghargaan Proper Emas dan Green Leadership Proper dari KLH

Rabu, 08 April 2026 | 00:04

Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi, Kerugian Capai Rp1,26 Triliun

Selasa, 07 April 2026 | 23:27

Pengawasan Hutan Diperketat Antisipasi El Nino Ekstrem

Selasa, 07 April 2026 | 23:10

Demokrasi seharusnya Mengoreksi, bukan Meruntuhkan Legitimasi Negara

Selasa, 07 April 2026 | 23:00

HKTI Beri Pendampingan Peternak Lokal yang Dirugikan Perusahaan Besar

Selasa, 07 April 2026 | 22:58

Pulihkan Situasi Halmahera Tengah, Masyarakat Diminta Dukung TNI-Polri

Selasa, 07 April 2026 | 22:33

Dony Oskaria: 15 BUMN Logistik Digabung Bulan Depan

Selasa, 07 April 2026 | 22:19

GREAT Institute Dorong Prabowo Reshuffle 50 Persen Menteri di Kabinet

Selasa, 07 April 2026 | 21:59

Menko Yusril soal Kasasi Delpedro Dkk: Bisa Saja MA Putus NO

Selasa, 07 April 2026 | 21:42

Selengkapnya