Berita

Petrus Selestinus/ist

Inilah Kejanggalan-kejanggalan KPK dalam Menangani Mirandagate Versi Petrus

SELASA, 15 MARET 2011 | 15:58 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Ada banyak kejanggalan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengusut Mirandagate.

Kejanggalan-kejanggalan itu mulai dari alasan penetapan status tersangka dan penahanan terhadap ke-24 mantan anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004, hingga langkah KPK dalam mengungkap siempunya travellers cheque, Nunun Nurbaeti.

"Penetapan tersangka dan penahanan dilakukan KPK karena beralasan sudah ditemukan bukti yang cukup, ternyata tidak. KPK hanya melihat putusan Dudhie Makmun Murad (terpidana kasus yang sama)," ujar Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia sekaligus pengacara tujuh tersangka TC, Petrus Selestinus di gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan (Selasa, 15/3).


Alasan hukum KPK yang mengkhawatirkan para tersangka akan melarikan diri, katanya lagi, juga tidak bisa diterima. "Itu hal mustahil. Sekalipun mantan DPR tapi aktivitas politik dan sosial mereka sangat tinggi. tidak mungkin kabur," sergah dia.

Hal lain yang juga menjadi kejanggalan, terang Petrus, KPK tidak melihat aliran travellers cheque dari Bank Internasional Indonesia (BII) ke tangan Nunun Nurbaeti yang tidak dilihat sebagai bentuk pencucian uang.

"KPK mengabaikan itu, karenanya kami curiga ada rekayasa dalam kasus TC ini. Buktinya KPK tidak bisa membawa (pulang) Nunun dari Singapura," tegasnya.

Dalam putus Dudhie Makmun Murad di pengadilan Tipikor tahun lalu itu disebut bersalah bersama-sama dengan Emir Muis dan Sutardjo. Tapi kenapa, Petrus mempertanyakan, sampai saat ini KPK belum juga menahan keduanya.

"TC yang di bawa Dudhie Makmun Murad ke fraksi PDI Perjuangan itu tersimpan dulu seminggu di kas fraksi. Tjahjo Kumolo selaku ketua Fraksi waktu itu tidak juga diperiksa. Ingat, dari Rp 10,3 miliar yang dibawa Dudhie, yang Rp 500 juta-nya masuk ke kas Fraksi," imbuhnya. [zul]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Kasus Viral Foto AI di Kalisari Cermin Lemahnya Pengawasan Aparatur

Rabu, 08 April 2026 | 00:14

MSP Raih Penghargaan Proper Emas dan Green Leadership Proper dari KLH

Rabu, 08 April 2026 | 00:04

Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi, Kerugian Capai Rp1,26 Triliun

Selasa, 07 April 2026 | 23:27

Pengawasan Hutan Diperketat Antisipasi El Nino Ekstrem

Selasa, 07 April 2026 | 23:10

Demokrasi seharusnya Mengoreksi, bukan Meruntuhkan Legitimasi Negara

Selasa, 07 April 2026 | 23:00

HKTI Beri Pendampingan Peternak Lokal yang Dirugikan Perusahaan Besar

Selasa, 07 April 2026 | 22:58

Pulihkan Situasi Halmahera Tengah, Masyarakat Diminta Dukung TNI-Polri

Selasa, 07 April 2026 | 22:33

Dony Oskaria: 15 BUMN Logistik Digabung Bulan Depan

Selasa, 07 April 2026 | 22:19

GREAT Institute Dorong Prabowo Reshuffle 50 Persen Menteri di Kabinet

Selasa, 07 April 2026 | 21:59

Menko Yusril soal Kasasi Delpedro Dkk: Bisa Saja MA Putus NO

Selasa, 07 April 2026 | 21:42

Selengkapnya