Berita

m amari/ist

Ke Depan, KPK Bisa Menindak Swasta dan Orang Asing

SENIN, 14 MARET 2011 | 17:12 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Bila selama ini penegak hukum, terutama Komisi Pemberantasan Korupsi hanya berwenang menindak dan mengusut kasus korupsi yang dilakukan pejabat negara, ke depan perkara suap yang dilakukan pihak swasta juga bisa ditindak.

"Dalam Undang Undang Nomor 31 tahun 1999, suap itu bisa dikenakan apabila salah satu pihak yang terlibat suap itu seorang pegawai negeri atau penyelenggara negara; kalau dua-duanya bukan korupsi. Tapi ke depan suap di antara swasta jika merugikan kepentingan umum termasuk perkara korupsi juga," ujar Jampidsus M Amari usai menyambangi kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan Jakarta Selatan (14/3).

Selain itu, tambah Amari, dalam RUU yang segera diajukan ke DPR untuk digodok itu, juga memuat kewenangan bagi penegak hukum menindak orang asing atau pimpinan organisasi asing yang melakukan korupsi di wilayah hukum Indonesia.


Selama ini, jelas Amari, perkara korupsi yang melibatkan orang asing tidak bisa ditindak, karena belum ada aturan perundang-undangan yang mengaturnya. "Nanti mereka (pihak asing) juga bisa dikenakan tuntutan korupsi, apabila melakukan perkara korupsi di Indonesia," tandasnya. [zul]

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Pemimpin Tertinggi Iran Ayatollah Ali Khamenei Dimakamkan di Mashhad

Jumat, 10 Juli 2026 | 08:21

Wall Street Ditutup Menguat Didorong Harapan Negosiasi Iran-AS

Jumat, 10 Juli 2026 | 08:08

Terjaring OTT KPK, Bupati Sukoharjo Diduga Peras Perangkat Daerah

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:50

Menkes Budi Ajak Kreator Jadikan Pola Makan Sehat Sebagai Tren Baru

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:45

Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Jakarta Dicecar KPK soal Pengadaan Rel di DJKA

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:32

Harga Emas Melonjak Didorong Aksi Bargain Hunting dan Sentimen Geopolitik

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:21

Sentimen AI Pulihkan Bursa Eropa, STOXX 600 Menguat

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:12

OTT di Solo Raya: Selain Bupati Sukoharjo KPK Juga Amankan 4 Orang Lainnya

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:04

Ekonomi NTB Tumbuh 13,64 Persen, Peluang Lahirnya Inovasi Anak Muda Kian Terbuka

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:01

Kepindahan Narji dari PKS ke PSI Dianggap Kutu Loncat Gurem

Jumat, 10 Juli 2026 | 06:58

Selengkapnya