Berita

m amari/ist

Ke Depan, KPK Bisa Menindak Swasta dan Orang Asing

SENIN, 14 MARET 2011 | 17:12 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Bila selama ini penegak hukum, terutama Komisi Pemberantasan Korupsi hanya berwenang menindak dan mengusut kasus korupsi yang dilakukan pejabat negara, ke depan perkara suap yang dilakukan pihak swasta juga bisa ditindak.

"Dalam Undang Undang Nomor 31 tahun 1999, suap itu bisa dikenakan apabila salah satu pihak yang terlibat suap itu seorang pegawai negeri atau penyelenggara negara; kalau dua-duanya bukan korupsi. Tapi ke depan suap di antara swasta jika merugikan kepentingan umum termasuk perkara korupsi juga," ujar Jampidsus M Amari usai menyambangi kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan Jakarta Selatan (14/3).

Selain itu, tambah Amari, dalam RUU yang segera diajukan ke DPR untuk digodok itu, juga memuat kewenangan bagi penegak hukum menindak orang asing atau pimpinan organisasi asing yang melakukan korupsi di wilayah hukum Indonesia.


Selama ini, jelas Amari, perkara korupsi yang melibatkan orang asing tidak bisa ditindak, karena belum ada aturan perundang-undangan yang mengaturnya. "Nanti mereka (pihak asing) juga bisa dikenakan tuntutan korupsi, apabila melakukan perkara korupsi di Indonesia," tandasnya. [zul]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya