Berita

Tommy Soeharto/IST

ASET TOMMY SOEHARTO

Pemerintah Harus Segera Ajukan Salinan PK MA ke PN Guernsey

JUMAT, 11 MARET 2011 | 21:29 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Pemerintah harus segera mengajukan salinan putusan peninjauan kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) ke Pengadilan Negeri Guernsey. Salinan PK yang mengalahkan gugatan Tommy Soeharto dalam kasus sita pajak PT Timor Putra Nasional (TPN) itu bisa menjadi bukti bahwa pemerintah Indonesia sangat serius mengamankan aset Tommy Soeharto, yang diduga berasal dari hasil kejahatan.

"Putusan MA itu bisa dijadikan argumentasi hukum baru kepada pengadilan Guernsey," kata peneliti Indonesian Corruption Wacth (ICW), Adnan Topan, di Wisma Imperium, Jakarta, Jumat petang (11/3).

Pengajuan putusan PK MA ini, kata Adnan, bisa menjadi bukti baru bagi pemerintah untuk membantah keputusan Pengadilan Guernsey yang memenangkan Tommy. Pasalnya, salah satu alasan Pengadilan Guernsey mengalahkan pemerintah adalah karena pengadilan melihat pemerintah tidak melakukan upaya-upaya yang serius untuk mengamankan aset Tommy di dalam negeri.


"Pengadilan Guernsey khawatir pemerintah Indonesia hanya menggunakan sistem hukum Inggris untuk mengamankan aset Tommy di luar negeri, sementara di dalam negeri pemerintah tidak melakukan upaya hukum apapun terhadap aset kekayaan Tomy itu," ujarnya. [zul]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya