Berita

ilustrasi

KASUS CENTURY

ICW Sarankan KPK Pakai UU Money Laundering yang Baru

JUMAT, 11 MARET 2011 | 10:52 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku memiliki sejumlah kendala dalam menuntaskan kasus Centurygate. Kendala inilah yang membuat KPK tidak bisa berbuat banyak dalam mengungkap skandal kasus penggelontoran dana sebesar Rp 6,7 triliun kepada Bank Century itu.

"Hambatan mendasarnya susah menentukan apakah ada kepentingan tersembunyi dan apa alasan niat jahat yang tersembunyi dibalik pengambilan kebijakan bailout Century," ujar aktivis ICW Febry Diansyah menirukan jawaban Ketua KPK Busyro Muqaddas, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (10/3).

Mendengar hal itu, katanya, ICW pun langsung menyarankan agar KPK tidak hanya fokus pada aliran dana setelah fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) oleh Bank Indonesia ke Bank Century dilakukan, tapi juga fokus pada pencairan dana dari bank Century sebelum itu.


Saran lain yang disampaikan ICW, kata Febry, KPK bisa menggunakan UU No 8 Tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Memang selama ini KPK tidak berwenang dan bisa mengeluhkan hal itu. Tapi saat ini KPK bisa, UU yang baru disahkan DPR, Oktober 2010 lalu itu, itu cara atau jalan bagi KPK," imbuhnya.[ono]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya