Berita

johan budi/ist

KPK Tetapkan Direktur Keuangan dan SDM PT Barata Indonesia sebagai Tersangka

KAMIS, 10 MARET 2011 | 14:46 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Keuangan dan Sumber Daya Manusia PT Barata Indonesia Persero, Mahyuddin Harahap, sebagai tersangka kasus korupsi penjualan tanah milik negara pada tahun 2004.

"Setelah mengembangkan penyelidikan, KPK meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan, dan menetapkan MH sebagai tersangka," ujar Jurubicara KPK Johan Budi SP, kepada wartawan di gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (10/3).

Modus korupsi yang dilakukan Mahyuddin Harahap, papar Johan, adalah dengan menjual tanah milik perusahaan plat merah yang terletak di Jalan Nagel 109 Surabaya itu dengan harga lebih rendah daripada harga Nilai Jual Objek Pajak.


"MH menjual tanah tidak sesuai NJOP yang berlaku pada tahun 2004. Harusnya dijual dengan harga Rp 132 miliar tapi dijual Rp 83 miliar," katanya.

Mahyuddin disangka telah melanggar pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU 31/1999 Jo UU 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Atas perbuatan tersangka, lanjut Johan, negara ditaksir mengalami kerugian negara sebesar Rp 40 miliar. [zul]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya