Berita

agus tjondro/ist

LPSK Tidak Bedakan Agus Tjondro dengan Arumi Bachsin

RABU, 09 MARET 2011 | 15:28 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) membantah telah mengabaikan perlindungan bagi whistleblower Mirandagate Agus Tjondro Prajitno dan lebih merespons perlindungan bagi Arumi Bachsin, aktris yang tengah berkonflik dengan orangtuanya. LPSK mengaku tidak membeda-bedakan permohonan keduanya.

"Tidak-lah, kan kasusnya beda. Agus Tjondro itu sedang dalam proses penyidikan KPK sementara Arumi kan tidak," kata Humas LPSK, Maharani Siti Sopia, kepada Rakyat Merdeka Online sesaat lalu (Rabu, 9/3).

Saat ini, kata Maharani, tim LPSK tengah mendalami permohonan perlindungan yang diminta Agus Tjondro. Salah satunya adalah berkoordinasi dengan penyidik KPK.


"Untuk prosesnya, beberapa waktu lalu tim LPSK sudah mendatangi penyidik KPK, menanyakan perkembangan kasusnya sendiri," kata Maharani

Sejak membuka kasus Mirandagate pada tahun 2008 silam, sampai saat ini Agus Tjondro belum juga mendapatkan perlindungan. Agus sendiri bulan lalu telah mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK. LPSK dinilai lambat apalagi saat dibandingkan dengan perlindungan terhadap Arumi Bachsin. Tidak lama setelah permohonan Arumi masuk ke meja LPSK, LPSK pun langsung memberi perlindungan bagi artis berusia 17 tahun itu.[yan]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya