Berita

agus tjondro/ist

MIRANDAGATE

Pengacara Agus Tjondro Minta LPSK Segera Lindungi Agus

RABU, 09 MARET 2011 | 11:19 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Tersangka sekaligus whistleblower atau peniup pluit kasus Mirandagate, Agus Tjondro Prajitno meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memberikan perlindungan terhadap dirinya. Pasalnya, sejak pertama kali "meledakkan" kasus korupsi berbau skandal pada tahun 2008 silam, sampai saat ini Agus belum juga mendapat perlindungan.

"Kita berharap ada kejelasan tentang status perlindungan bagi Agus yang dilakukan oleh LPSK yang bekerjasama dengan KPK. Kita berharap segera ada formulasi yang tepat untuk melindungi Agus sebagai whistleblower," ujar pengacara Agus Tjondro, Firman Wijaya, saat menemani Agus menjalani pemeriksaan penyidik KPK, di Gedung KPK, Jakarta (9/3).

Sebagai whistleblower, tambah Firman, perlindungan bagi Agus sangat penting sebagai salah satu cara dalam pemberantasan korupsi secara konvensional. Bisa dibayangkan andai saja sang whistleblower seperti Agus tidak mendapat perlindungan, maka ke depan orang akan segan mengungkap kasus-kasus korupsi.


"Kita tidak ingin ini berakhir hanya retorika saja, tanpa ada kejelasan perlindungan bagi Agus. Pengungkapan oleh Agus sudah menjadi alat bantu yang efektif bagi KPK dalam menyidik kasus ini (Mirandagate)," katanya.[ono]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya