Berita

Presiden Direktur PT Masaro Radiokom Dituntut 7 Tahun Penjara

SELASA, 08 MARET 2011 | 23:31 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Jaksa Penuntut KPK meminta Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara untuk Presiden Direktur PT Masaro Radiokom, Putranevo Alexander Prayugo. Jaksa menilai Putranevo telah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu di Departemen Kehutanan tahun 2007.

"Meminta Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun," ucap Jaksa M Rum, saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (8/3).

Selain itu, jaksa penuntut KPK juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana denda sebesar Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Putranevo.


"Meminta Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana uang pengganti sebesar Rp89 miliar," tambah M Rum.

"Apabila 1 bulan setelah mempunyai kekuatan hukum tetap, terdakwa (Putranevo A Prayogo) tidak membayar, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk melunasi uang tersebut," demikian M Rum sambil menegaskan, jika tidak mampu menyanggupi pidana denda tersebut maka Putranevo harus menggantinya dengan pidana penjara selama 3 tahun. [zul]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Slank Siuman dari Jokowi

Selasa, 30 Desember 2025 | 06:02

Setengah Juta Wisatawan Serbu Surabaya

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:30

Pilkada Mau Ditarik, Rakyat Mau Diparkir

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:19

Bukan Jokowi Jika Tak Playing Victim dalam Kasus Ijazah

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:00

Sekolah di Aceh Kembali Aktif 5 Januari

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:50

Buruh Menjerit Minta Gaji Rp6 Juta

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:07

Gegara Minta Duit Tak Diberi, Kekasih Bunuh Remaja Putri

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:01

Jokowi-Gibran Harusnya Malu Dikritik Slank

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:45

Pemprov DKI Hibahkan 14 Mobil Pemadam ke Bekasi hingga Karo

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:05

Rakyat Tak Boleh Terpecah Sikapi Pilkada Lewat DPRD

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:02

Selengkapnya