Berita

Gamawan Fauzi

Wawancara

WAWANCARA

Gamawan Fauzi: Kami Masih Membahas Aturan Pembubaran Ormas

SABTU, 05 MARET 2011 | 02:48 WIB

RMOL. Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gamawan Fauzi optimistis revisi Undang-undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) rampung tahun ini.

“Masalah kepastian waktu­nya, belum dapat saya sampai­kan. Yang jelas, Rancangan Undang-undang (RUU) itu akan kami  selesaikan tahun ini,” ujar Gamawan kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Menurutnya, draf revisi Undang-undang tersebut sudah me­masuki tahap akhir. Jadi, segera diserahkan kepada DPR untuk dilakukan pembahasan.


Bekas Gubernur Sumatera Barat ini memperkirakan, pem­bahasan RUU Ormas akan ber­langsung alot. Soalnya, ada se­jumlah perubahan tentang pasal-pasal yang perlu dicocok­kan dengan kondisi saat ini.

“Kalau detailnya banyak se­kali, pasal karet akan dicocokkan de­ngan kondisi dan perkem­bangan demokrasi saat ini,” ucapnya.

Berikut kutipan selengkapnya:

Poin-poin apa saja yang dire­visi dalam Undang-undang ter­sebut?
Kami belum waktunya untuk menyampaikan poin-poin apa saja yang akan diubah dalam revisi tersebut. Nanti jadi per­debatan.

Jadi, tidak banyak peruba­han?
Yang pasti, dalam revisi Un­dang-undang Ormas akan ada perubahan mendasar terkait persoalan azas. Dahulu, Pancasila menjadi satu-satunya asas dalam mendirikan ormas. Sekarang, asas dalam mendirikan ormas adalah tidak boleh bertentangan dengan Pancasila.

Kenapa?
Undang-undang itu kan lahir sebelum Amandemen Undang-undang Dasar 1945. Sehingga, harus disesuaikan dengan kondisi saat ini dan per­kembangan situasi di masa mendatang.

Bagaimana mengenai pembu­ba­ran ormas, apakah pasal ter­se­but akan tetap dimasukkan atau dihapus?
Dalam Undang-undang yang ada saat ini, pembubaran ormas di­lakukan melalui me­ka­nisme yang sangat pan­jang. Ada tegu­ran keras, pembe­kuan dan pem­bu­ba­ran. Namun, apa­kah pasal ter­se­­but tetap dima­sukkan atau ti­dak, kami masih mem­bahasnya.

Meski dalam draf revisi sebe­lum­­nya (tahun 2005, red), sudah hampir final, namun hal tersebut perlu kita dalami lagi. Perkem­bangan situasi terakhir, betul-betul membuat kami berpikir keras.

Terkait masalah pendanaan, apakah ormas diperbolehkan menerima anggaran dari luar negeri?
Kalau dalam Undang-undang yang lama dinyatakan, tidak boleh menerima atau memberi­kan bantuan luar negeri tanpa seizin pemerintah. Tapi, jika me­kanisme tersebut tetap diperta­hankan dalam situasi saat ini, kita akan terbentur dengan persoalan bantuan seperti apa yang dilarag dan mekanisme izinnya bagai­mana. Sebab, mengawasi hal ter­sebut dalam prakteknya tidaklah mudah.

Komisi VIII DPR sedang membahas RUU tentang Keru­kunan Antar Umat Beragama, apakah Kemendagri telah ber­komunikasi dengan DPR untuk menyesuaikan aturan seputar ormas keagamaan?
Belum. Itu bukan ranah kami. Kami memahami, bagian dari keagamaan ada juga yang ber­bentuk kelembagaan, seperti Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama dan sebagainya. Bahkan, Ahmadiyah juga mendaftar sebagai ormas di tahun 2003. Meski ada poin-poin yang ber­singgungan, namun RUU Ormas dan RUU Kerukunan Antar Umat Beragama tidak sama.

Mengenai masuknya poin-poin Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri dalam RUU Kerukunan Antar Umat Bera­ga­ma, bagaimana menurut Anda?
Hal itu juga belum kami komu­nikasikan. Meski demikian, kami sangat setuju dan mendukung pembentukan Undang-undang tersebut. Dalam kehidupan ber­bangsa yang plural ini, kita harus menjaga setiap warga negara agar tetap rukun.

Bukankah ini sensitif?
Ini kan tidak berhubungan dengan esensi agama tertentu. Undang-undang yang akan di­bahas Komisi VIII itu, hanya ber­hubungan dengan keruku­nannya. Jadi, ya nggak akan ada masalah. [RM]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Legislator Gerindra Dipanggil Majelis Kehormatan Usai Viral Main Game saat Rapat

Jumat, 15 Mei 2026 | 12:19

Emas Antam Ambruk, Satu Gram Dibanderol Rp2,81 Juta

Jumat, 15 Mei 2026 | 12:10

Di Forum BRICS, Sugiono Kenang Empat TNI Gugur dalam Misi Perdamaian Lebanon

Jumat, 15 Mei 2026 | 12:02

Pengamat: Kombinasi Sentimen Global Bikin Rupiah Tersungkur

Jumat, 15 Mei 2026 | 11:29

Jakarta Masih Ibu Kota Kabar Baik untuk Masa Depan Indonesia

Jumat, 15 Mei 2026 | 11:23

ARUKKI Surati Ketua KPK, Minta Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Diperiksa

Jumat, 15 Mei 2026 | 11:16

Jemaah Haji Lansia dan Sakit Tetap Raih Pahala Meski Beribadah di Hotel

Jumat, 15 Mei 2026 | 11:09

Resmi Masuk RI! Ini Spesifikasi dan Harga MacBook Neo, Laptop Termurah Apple

Jumat, 15 Mei 2026 | 11:03

PKB Gagas Reformasi Perlindungan Santri Lewat Temu Nasional Ponpes

Jumat, 15 Mei 2026 | 11:01

Di Balik Pelemahan Rupiah, Ada Tekanan Besar pada Ekonomi Domestik

Jumat, 15 Mei 2026 | 10:51

Selengkapnya