Berita

Gamawan Fauzi

Wawancara

WAWANCARA

Gamawan Fauzi: Kami Masih Membahas Aturan Pembubaran Ormas

SABTU, 05 MARET 2011 | 02:48 WIB

RMOL. Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gamawan Fauzi optimistis revisi Undang-undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) rampung tahun ini.

“Masalah kepastian waktu­nya, belum dapat saya sampai­kan. Yang jelas, Rancangan Undang-undang (RUU) itu akan kami  selesaikan tahun ini,” ujar Gamawan kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Menurutnya, draf revisi Undang-undang tersebut sudah me­masuki tahap akhir. Jadi, segera diserahkan kepada DPR untuk dilakukan pembahasan.


Bekas Gubernur Sumatera Barat ini memperkirakan, pem­bahasan RUU Ormas akan ber­langsung alot. Soalnya, ada se­jumlah perubahan tentang pasal-pasal yang perlu dicocok­kan dengan kondisi saat ini.

“Kalau detailnya banyak se­kali, pasal karet akan dicocokkan de­ngan kondisi dan perkem­bangan demokrasi saat ini,” ucapnya.

Berikut kutipan selengkapnya:

Poin-poin apa saja yang dire­visi dalam Undang-undang ter­sebut?
Kami belum waktunya untuk menyampaikan poin-poin apa saja yang akan diubah dalam revisi tersebut. Nanti jadi per­debatan.

Jadi, tidak banyak peruba­han?
Yang pasti, dalam revisi Un­dang-undang Ormas akan ada perubahan mendasar terkait persoalan azas. Dahulu, Pancasila menjadi satu-satunya asas dalam mendirikan ormas. Sekarang, asas dalam mendirikan ormas adalah tidak boleh bertentangan dengan Pancasila.

Kenapa?
Undang-undang itu kan lahir sebelum Amandemen Undang-undang Dasar 1945. Sehingga, harus disesuaikan dengan kondisi saat ini dan per­kembangan situasi di masa mendatang.

Bagaimana mengenai pembu­ba­ran ormas, apakah pasal ter­se­but akan tetap dimasukkan atau dihapus?
Dalam Undang-undang yang ada saat ini, pembubaran ormas di­lakukan melalui me­ka­nisme yang sangat pan­jang. Ada tegu­ran keras, pembe­kuan dan pem­bu­ba­ran. Namun, apa­kah pasal ter­se­­but tetap dima­sukkan atau ti­dak, kami masih mem­bahasnya.

Meski dalam draf revisi sebe­lum­­nya (tahun 2005, red), sudah hampir final, namun hal tersebut perlu kita dalami lagi. Perkem­bangan situasi terakhir, betul-betul membuat kami berpikir keras.

Terkait masalah pendanaan, apakah ormas diperbolehkan menerima anggaran dari luar negeri?
Kalau dalam Undang-undang yang lama dinyatakan, tidak boleh menerima atau memberi­kan bantuan luar negeri tanpa seizin pemerintah. Tapi, jika me­kanisme tersebut tetap diperta­hankan dalam situasi saat ini, kita akan terbentur dengan persoalan bantuan seperti apa yang dilarag dan mekanisme izinnya bagai­mana. Sebab, mengawasi hal ter­sebut dalam prakteknya tidaklah mudah.

Komisi VIII DPR sedang membahas RUU tentang Keru­kunan Antar Umat Beragama, apakah Kemendagri telah ber­komunikasi dengan DPR untuk menyesuaikan aturan seputar ormas keagamaan?
Belum. Itu bukan ranah kami. Kami memahami, bagian dari keagamaan ada juga yang ber­bentuk kelembagaan, seperti Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama dan sebagainya. Bahkan, Ahmadiyah juga mendaftar sebagai ormas di tahun 2003. Meski ada poin-poin yang ber­singgungan, namun RUU Ormas dan RUU Kerukunan Antar Umat Beragama tidak sama.

Mengenai masuknya poin-poin Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri dalam RUU Kerukunan Antar Umat Bera­ga­ma, bagaimana menurut Anda?
Hal itu juga belum kami komu­nikasikan. Meski demikian, kami sangat setuju dan mendukung pembentukan Undang-undang tersebut. Dalam kehidupan ber­bangsa yang plural ini, kita harus menjaga setiap warga negara agar tetap rukun.

Bukankah ini sensitif?
Ini kan tidak berhubungan dengan esensi agama tertentu. Undang-undang yang akan di­bahas Komisi VIII itu, hanya ber­hubungan dengan keruku­nannya. Jadi, ya nggak akan ada masalah. [RM]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kades Diminta Tetap Tenang Sikapi Penyesuaian Dana Desa

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:10

Demokrat Bongkar Operasi Fitnah SBY Tentang Isu Ijazah Palsu Jokowi

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:08

KPK Dalami Dugaan Pemerasan dan Penyalahgunaan Anggaran Mantan Kajari HSU

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:01

INDEF: MBG sebuah Revolusi Haluan Ekonomi dari Infrastruktur ke Manusia

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:48

Pesan Tahun Baru Kanselir Friedrich Merz: Jerman Siap Bangkit Hadapi Perang dan Krisis Global

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:40

Prabowo Dijadwalkan Kunjungi Aceh Tamiang 1 Januari 2026

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:38

Emas Antam Mandek di Akhir Tahun, Termurah Rp1,3 Juta

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:26

Harga Minyak Datar saat Tensi Timteng Naik

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:21

Keuangan Solid, Rukun Raharja (RAJA) Putuskan Bagi Dividen Rp105,68 Miliar

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:16

Wacana Pilkada Lewat DPRD Salah Sasaran dan Ancam Hak Rakyat

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:02

Selengkapnya