Berita

X-Files

Komisi Yudisial Periksa 12 Hakim Selidiki 86 Dugaan Pelanggaran

KAMIS, 03 MARET 2011 | 08:11 WIB

RMOL. Investigasi atas 86 dugaan pelanggaran perilaku hakim oleh Komisi Yudisial (KY) mulai me­ma­suki babak baru. Sedikitnya, 12 hakim yang dilaporkan ke KY, sudah dipanggil untuk dikorek keterangannya.

Ketua KY Eman Suparman ber­komitmen, jajarannya tidak akan mentolerir polah hakim yang ter­bukti menyimpang. “Se­mua ben­tuk laporan pe­nyim­pangan perila­ku hakim tengah kita tin­dak­lanjuti,” kata Juru Bicara KY Asep Rahmat Fajar, kemarin.

Keseriusan itu, lanjut Asep, di­wu­judkan dengan menin­dak­lan­ju­ti 86 perkara yang tengah di­investigasi KY. Dari 86 perkara yang ditangani KY, sudah ada 12 hakim yang dipanggil dan di­pe­riksa. Namun, saat ditanya me­nge­nai dugaan pelanggaran yang dilakukan 12 hakim tersebut, Asep menolak merincinya. Dia ha­nya menyatakan, “Jenis pe­lang­garan terberat berupa penyuapan.”


Yang pasti, menurutnya, in­vestigasi KY terhadap 86 perkara itu dilakukan melalui tiga taha­pan. Pertama, menggali fakta dan bukti-bukti pelanggaran hakim. Kedua, investigasi atas dugaan penyimpangan hakim. Ketiga, pemanggilan hakim maupun pihak pelapor.

Asep menambahkan, Komisi Yudisial tidak hanya fokus me­na­ngani laporan pelanggaran ha­kim. Bentuk informasi berupa ma­sukan yang disertai data dan dokumen lengkap pun menjadi per­hatian lembaga ini.  “Laporan atau informasi yang sifatnya be­ru­pa masukan masyarakat akan kami proses dan tinda­k­lan­juti,” ucapnya.       

Lebih lanjut, saat disoal me­ngenai kemajuan penanganan 86 perkara dugaan pelanggaran peri­laku hakim, dia menyatakan, le­pas dari 12 perkara yang sudah masuk tahap pemanggilan hakim, sampai saat ini penanganan per­kara lainnya sebagian besar ma­sih berkutat pada tahapan peng­galian bukti-bukti tambahan.

Ia berharap, KY bisa lebih ce­pat dalam memproses dugaan pe­langgaran yang dilakukan hakim-hakim yang berkedudu­kan di ting­kat pusat maupun daer­ah. Apalagi sambungnya, per­kara yang diduga melibatkan hakim masuk kategori pelang-garan berat.

Ketika diminta menyebut iden­titas 12 hakim yang kini men­ja­lani pemeriksaan KY, ia kembali menolak. Lagi-lagi ia beralasan bahwa KY menjunjung tinggi azas praduga tidak bersalah. “Nanti kalau sudah ada putu­san­nya, akan kami sampaikan secara terbuka,” ujarnya.

Hal senada disampaikan Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Suparman Mar­zuki. Meski memilih tidak ber­ko­mentar ketika diminta men­ja­bar­kan identitas maupun jenis du­gaan pelanggaran yang dilakukan 12 hakim yang menjalani pe­me­riksaan intensif KY itu, ia me­ngatakan bahwa KY tidak akan pilih bulu dalam menindak hakim bermasalah.

Ia menyebut, KY telah selesai me­meriksa 225 berkas laporan. Dari jumlah tersebut, 86 dian­ta­ra­n­ya terdapat indikasi pelang­garan pedoman perilaku hakim. Sedangkan 139 berkas lainnya, tidak dapat ditindaklanjuti karena tidak ada indikasi pelanggaran.

Dikemukakan, selain tak me­me­nuhi unsur dugaan pelang­ga­ran perilaku hakim, KY menilai, laporan yang tidak ditindaklanjuti itu juga tidak masuk dalam ke­we­nangan KY. Karenanya, ada se­bagian laporan yang dijadikan masukan untuk KY untuk di­koor­dinasikan ke institusi lain yang lebih kompeten.

Ia menambahkan, rangkaian pemeriksaan intensif Komisi Yu­disial atas dugaan pelang­ga­ran ha­kim mulai intensif dila­kukan se­jak Selasa (22/2) lalu. “Kami sudah melakukan peme­riksaan dengan memanggil pe­la­por dan terlapor, termasuk di da­lamnya kla­rifikasi dan in­vestigasi secara langsung ke la­pa­ngan,” tandasnya. 

Sebagai catatan, dari Agustus 2005 hingga 3 Desember 2010, Komisi Yudisial menerima 9.876 pengaduan masyarakat mengenai perilaku hakim yang diduga me­lang­gar kode etik. Yang paling ba­nyak dilaporkan karena diang­gap mengeluarkan putusan yang kurang adil adalah hakim penga­di­lan negeri. Setidaknya, begitu­lah yang tertuang dalam laporan akhir KY periode 2005-2010.

Rinciannya, KY menerima 2.891 pengaduan pelanggaran kode etik di tingkat pengadilan ne­geri. Kemudian 621 pengaduan me­ngenai hakim Mahkamah Agung (MA). Untuk hakim pe­ngadilan tinggi, KY menerima 518 pengaduan.

Pengaduan pe­langgaran kode etik hakim ting­kat provinsi yang paling banyak diraih Provinsi DKI Jakarta de­ngan total pe­nga­duan 1234. Di­susul Provinsi Jawa Timur de­ngan torehan 584 pe­ngaduan dan Provinsi Jawa Barat sebanyak 456 pengaduan.

Kesimpulannya, hakim tingkat pe­ngadilan negeri merupakan yang paling banyak dilaporkan. Peringkat kedua ditempati hakim MA, dan ketiga diduduki pe­nga­dilan tinggi.

Minta KY Tuntaskan Pemeriksaan Hakim
Syarifuddin Sudding, Anggota Komisi III DPR

Dibutuhkan instrumen pe­ngua­tan bagi Komisi Yudisial (KY) dalam menindaklanjuti du­gaan pelanggaran perilaku ha­kim. Lantaran itu, Panitia Kerja (Panja) Rancangan Un­dang-Undang KY (RUU KY) DPR sepakat mendorong KY agar mendapat kewenangan le­bih dalam mengusut maupun men­jatuhkan sanksi hukum ter­hadap hakim bermasalah.

“Memang saya akui ke­we­na­ngan KY sejauh ini masih se­batas memberikan rekomendasi kepada MA untuk diambil tin­dakan punishment,” ujar ang­go­ta Komisi III DPR Syar­i­fud­din Sudding, kemarin.

Panja RUU KY, lanjutnya, te­ngah membahas pemberian kewenangan yang lebih kepada KY dalam hal menindak hakim. “Akan ada penguatan secara ber­tahap kepada KY,” katanya seraya menambahkan, unsur penindakan ini menjadi penting karena KY juga mengemban amanat menjaga harkat dan martabat hakim.

Menurut dia, penambahan ke­we­nangan tersebut tidak akan bersinggungan dengan ke­we­na­ngan Mahkamah Agung, ka­rena pada saat yang bersamaan, DPR juga merumuskan peruba­han mengenai RUU tentang MA.

Selebihnya, Sudding me­nga­ku mendukung langkah KY yang melakukan pengusutan ter­hadap 86 dugaan pelang­ga­ran hakim. Meski belum men­dapat identitas 12 hakim yang di­periksa KY, ia menyatakan bah­wa langkah tersebut harus di­lanjutkan secara komprehensif.

Bersamaan dengan langkah tegas KY tersebut, Sudding pun mengingatkan agar laporan du­ga­an pelanggaran oleh hakim PN Denpasar berinisial IKW yang diterima Komisi III DPR pe­kan lalu, menjadi atensi bagi KY maupun MA untuk ditin­dak­lanjuti. “Kami sudah sam­pai­kan rekomendasi ke KY dan MA. Kami akan meminta kete­rangan soal penanganan kasus tersebut,” katanya.

Selain itu, lanjut Sudding, KY dan MA mesti segera ber­koordinasi dengan KPK agar penyelidikan terhadap hakim manapun bisa cepat selesai. “Saat ini upaya konkret mem­ber­sihkan lembaga peradilan merupakan kebutuhan yang sangat mende­sak,” tandasnya.

Teringat Hakim Muhtadi Asnun    
Boyamin Saiman, Koordinator MAKI

Koordinator LSM Ma­sya­rakat Anti Korupsi Indo­ne­sia (MAKI) Boyamin Saiman juga meminta agar KY mem­pu­nyai wewenang menindak ha­kim yang diduga melakukan pe­nyimpangan melalui me­ka­nis­me hukum, bukan hanya mem­beri rekomendasi kepada Mahkamah Agung (MA).

“Ratusan laporan yang ma­suk ke KY menunjukkan bahwa indikator kepercayaan ma­sya­ra­kat terhadap lembaga ini ma­sih bagus. Lantaran itu, ins­tru­men yang menjadi pelengkap bagi penguatan KY saat ini dibutuh­kan keberadaannya,” kata dia.

Ia pun meminta KY menun­juk­kan komitmen dengan me­nuntaskan laporan masyarakat melalui rangkaian pemeriksaan terhadap 12 hakim yang diduga melakukan pelanggaran etika. “Kita menunggu hasil final dari 86 laporan yang diproses KY itu,” ujarnya.

Boyamin juga berharap agar tidak hanya 12 hakim yang diperiksa KY. “Semua yang bermasalah harus diperiksa dan ditindak sesuai prosedur yang ada,” tandasnya.

Kalau dalam penanganannya KY tidak bisa menindak secara hukum, rekomendasi KY kepa­da lembaga lainnya pun sangat di­butuhkan. “Seperti pada ka­sus hakim Muhtadi Asnun. Te­muan adanya penyuapan itu kan diperoleh pengadilan me­lalui rekomendasi KY yang sem­pat memeriksa hakim As­nun,” ingatnya.

Dia pun mengingatkan agar para pimpinan maupun elit KY berhati-hati. Jangan sampai kasus suap seperti yang me­nim­pa anggota KY sebelumnya, Irawadi Yunus terulang. “Ki­ra­nya insiden itu menjadi pela­jaran buat KY untuk lebih fokus menangani tugasnya secara proporsional dan profesional,” sarannya.    [RM]

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Transformasi Besar-besaran Prabowo Bikin Banyak Orang Kaget

Minggu, 21 Juni 2026 | 14:14

Wapres AS Tiba di Swiss untuk Perundingan Damai dengan Iran

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:50

KPK Ungkap Modus Pinjam Bendera di Proyek Gedung Pemkab Lamongan

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:19

Prabowo Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-65 untuk Jokowi Lewat Instagram

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:05

Tidak Kena Pajak Daerah, Lapangan Golf Senayan Ottolima Layak Dievaluasi

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:04

Pemerintah Sambut Kritik Mahasiswa sebagai Penyempurna Kebijakan

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:00

Nanik S. Deyang Dituntut Audit Total BGN dan Program MBG

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:32

Pemerintah Harus Siapkan Solusi Jangka Panjang Usai Pemadaman Listrik Bergilir di Jawa

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:24

KPK-Pemprov DKI Sebarkan Pesan Antikorupsi Lewat Halte Setiabudi Integritas

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:22

Seskab dan Kepala BNN Diskusikan Ancaman Peredaran Narkoba Lewat Vape

Minggu, 21 Juni 2026 | 11:59

Selengkapnya