Berita

agus tjondro/ist

MIRANDAGATE

Agus Tjondro Klaim LPSK Respons Permohonannya

RABU, 02 MARET 2011 | 18:32 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sudah memverifikasi sejumlah persyaratan terkait permohonan perlindungan bagi Agus Tjondro Prayitno.
Verifikasi terhadap Agus sendiri dilakukan di kantor KPK, dan batal dilakukan di dalam Rutan Polda Metro Jaya, tempat saat ini Agus ditahan.

"Tadi saya ketemu LPSK. LPSK merespons," ujar Agus kepada wartawan di gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan (2/2).

Dalam verifikasi yang dilakukan oleh Staf Ahli Pimpinan dan Unit Penerimaan Permohonan LPSK Agus Winarno itu, kata Agus, LPSK meminta keterangan mendalam dari dirinya seputar keputusannya mengambil langkah untuk membongkar dan melaporkan kasus Mirandagate kepada KPK. LPSK juga menanyai, apakah sudah ada ancaman terhadap yang dialaminya.

Dalam verifikasi yang dilakukan oleh Staf Ahli Pimpinan dan Unit Penerimaan Permohonan LPSK Agus Winarno itu, kata Agus, LPSK meminta keterangan mendalam dari dirinya seputar keputusannya mengambil langkah untuk membongkar dan melaporkan kasus Mirandagate kepada KPK. LPSK juga menanyai, apakah sudah ada ancaman terhadap yang dialaminya.

"Ditanya motivasi dan hal-hal lain yang mendalam kenapa saya laporkan itu (Mirandagate). Belum ada ancaman, tapi untuk antisipasi kan bagus-bagus saja," katanya. [zul]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya