Berita

Gayus Tambunan

X-Files

Nasib Brigjen Edmon Diputuskan Besok

Buntut Pembukaan Blokir Rekening Gayus Tambunan
MINGGU, 27 FEBRUARI 2011 | 07:02 WIB

RMOL. Setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis bersalah kepada Kompol Arafat Enanie dan Ajun Kompol Sri Sumartini, sidang kode etik dan disiplin Polri pun bakal memvonis Brigjen Edmon Ilyas dalam perkara Gayus Tambunan. Rencananya, vonis tersebut bakal diketok besok, Senin (28/2).

Jika Komisi Etika dan Profesi Polri menilai Edmon bersalah, bisa jadi karier kinclong bekas Direktur II Ekonomi Khusus (Dir II Eksus) Bareskrim Polri ini ta­mat. Sebaliknya, kalau majelis si­dang kode etik yang diketuai Irjen Bambang Suparno menilai Ed­mon tak bersalah secara ad­mi­nis­tratif, bukan tak mungkin ka­rier be­kas Direktur Reserse Eko­nomi Khusus (Direskrimsus) Pol­da Met­ro Jaya ini akan kembali bersinar.

Penjelasan seputar putusan si­dang kode etik terhadap Edmon ini dikemukakan Kabagpenum Mabes Polri Kombes Boy Rafli Amar. Ketika dimintai tanggapan mengenai hal ini, bekas Kabid­hu­mas Polda Metro Jaya itu me­nga­takan, sidang kode etik terha­dap Edmon belum diketahui ha­sil­nya. Sidang kode etik dengan ter­periksa Edmon yang dilak­sa­na­kan  pada Kamis (24/2) dan Jumat (25/2) berlangsung tertutup.


Menjawab pertanyaan kenapa sidang kode etik terhadap Edmon dilangsungkan hingga hingga dua hari, ia menyatakan, majelis ha­kim sidang kode etik perlu waktu ekstra untuk mendengar kete­ra­ngan saksi-saksi.

“Saksinya ada sembilan orang. Maka itu sidang dengan agenda men­dengar ket­e­rangan saksi di­ba­gi dalam dua tahapan,” jelasnya.

Akan tetapi, Boy mengaku ti­dak tahu persis materi atau subs­tansi kesaksian yang dikorek dari sejumlah anggota kepolisian yang nota bene adalah bekas pe­nyidik kasus pajak Gayus ini.

Dia mengaku, pihaknya belum me­nerima laporan soal substansi sidang. Dengan begitu, Boy me­nya­takan belum bisa menyam­pai­kan apa jenis sanksi yang akan di­jatuhkan terhadap bekas Kapolda Lampung itu. “Agenda pem­ba­ca­an putusannya baru dilakukan pada Senin mendatang. Jadi kita tunggu saja apa hasilnya,” ujarnya.

Irjen Bambang Suparno yang dikonfirmasi mengenai materi persidangan yang dipimpinnya, juga tak mau memberi komentar. Dia bersikukuh bahwa sidang yang tertutup untuk umum itu berlangsung lancar.

Namun, sumber Rakyat Mer­deka di lingkungan Propam Polri menginformasikan, saksi-saksi yang dihadirkan dalam sidang kode etik atas terperiksa Edmon  se­cara umum meringankan per­wi­ra tinggi (pati) Polri yang seka­rang menem­pati pos staf ahli Kapolri ini.

Unsur meringankan dalam persidangan, menurutnya, dilatari posisi Edmon yang pada saat pem­bukaan blokir rekening Ga­yus Tambunan sudah tidak lagi menjabat Dir II Eksus Bareskrim. “Waktu pembukaan blokir, dia sudah tidak terlibat penanganan kasus ini,” ujarnya.

Meski demikian, Boy belum berani memastikan apakah kabar seputar hal ini akan jadi dasar bagi majelis kode etik dan disip­lin Polri untuk memutus perkara Edmon dengan hukuman ringan. “Kalau terbukti bersalah pasti akan dikenai sanksi berat. Kalau ti­dak terbukti bersalah, praktis nama baik yang bersangkutan akan direhabilitasi. Yang jelas pu­tusan majelis kode etik dan di­siplin Polri sangat erat kaitannya de­ngan karier seseorang,” katanya.

Dia menggarisbawahi, proses sidang kode etik terhadap Edmon maupun personil kepolisian lainnya yang tengah berjalan saat ini sama sekali tidak mengganggu kinerja kepolisian.  Artinya, soliditas Polri dalam mengemban tugas pokoknya tetap berjalan sebagaimana mestinya.

Boy menambahkan, majelis ha­kim sidang kode etik dan profesi Polri adalah orang-orang yang kredibel dan memiliki in­tegritas. Lantaran itu, dia me­ya­kini apapun sanksi yang di­pu­tuskan atas kasus yang menyeret nama bekas Kapolres Jakpus itu dilandasi bukti-bukti yang benar.

“Jadi, jangan khawatir kalau majelis hakim sidang kode etik ke­polisian akan mu­dah dipe­nga­ruhi atau masuk angin da­lam me­mu­tus­kan perkara ini,” imbuhnya.

Kadivhumas Mabes Polri Irjen Anton Bachrul Alam menambahkan, majelis kode etik untuk terperiksa Edmon Ilyas yang terdiri dari Ketua Majelis Irjen Bambang Suparno dan anggota majelis Brigjen Yoce Mendey, Brigjen Mugiharto, Brigjen Rony Sompie dan Brigjen Eko Hadi memiliki track record bagus sepanjang ka­riernya.

Dengan modal itu, se­na­da de­ngan Boy, ia optimis bahwa in­de­pendensi majelis etik mem­per­timbangkan maupun me­nyu­sun putusan tidak bisa digang­gu-gugat, apalagi dipenga­ruhi pi­hak luar.

Minta Tak Dijadikan Ajang Penyelamatan
Achmad Yani, Anggota Komisi III DPR

Anggota Komisi III DPR Achmad Yani mengingatkan, pelaksanaan sidang kode etik Polri yang berlangsung tertutup hen­daknya tidak dimanfaatkan sebagai ajang untuk menyusun upa­ya pembelaan diri. Apalagi, untuk menyelamatkan anggota kepolisian yang dituduh bersalah.

Yani pun meminta Polri mem­­buktikan  keseriusannya me­mperbaiki internal mereka dan berharap agar sidang kode etik Polri menjadi pembelajaran bagi setiap anggota kepolisian.

“Sanksi tegas seharusnya menjadi salah satu indikator ke­seriusan dalam membina ang­gota kepolisian yang terbukti bersalah dalam sidang itu,” ujarnya.

Sanksi yang tegas, lanjut Yani, akan membawa efek jera ter­hadap anggota kepolisian lain­nya, sehingga sidang etik ti­dak berhenti pada sebatas pem­berian sanksi. “Jadi, para ang­go­ta kepolisian akan lebih ber­hati-hati dalam melaksanakan tugas mereka,” tandas anggota Fraksi PPP DPR ini.

Menurut dia, selain mem­be­ri­kan pembinaan terhadap ang­gota kepolisian, sidang kode etik juga menunjukkan bahwa ke­polisian serius dalam menyi­kapi dugaan penyelewengan oleh anggotanya, asalkan dila­kukan dengan benar.

Digarisbawahi Yani, kon­se­kuensi atas hasil sidang kode etik ini harus bisa diterima Ed­mon maupun anggota kepo­li­sian lain yang diidentifikasi me­nyimpangkan tan­g­gung­ja­wab­nya. Hasil sidang kode etik dan disiplin ini nantinya juga harus ditindaklanjuti internal kepo­lisian dengan pengawasan lebih intensif.

Selanjutnya, kata Yani, kepo­lisian mau tidak mau harus le­bih introspeksi diri dalam me­ngemban tugasnya selaku apa­rat penegak hukum dan pe­nga­yom masyarakat. “Ada aturan je­las yang harus dijunjung ang­gota Polri dalam melaksanakan tugasnya. Tidak asal sidik atau tahan seseorang, ini semua ada aturannya,” ujar dia.

Lalu, jika ada dugaan tindak pidana yang dilakukan Edmon dalam menangani kasus pajak Gayus Tambunan, dia meminta agar hal tersebut ditindaklanjuti oleh Bareskrim. “Jangan ada lagi yang ditutup-tutupi. Se­mua­­nya harus terbuka dan trans­paran,” tegasnya.

Sidang Tertutup Picu Kecurigaan
Neta S Pane, Ketua LSM IPW
[RM]

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

UPDATE

Jaksa Agung Resmi Lantik Kuntadi sebagai Pengganti Febrie

Jumat, 24 Juli 2026 | 12:25

Wasekjen AMPI: Hasil Rapat Pleno IX Cacat Hukum dan Tak Punya Legitimasi

Jumat, 24 Juli 2026 | 12:23

Danantara Mulai Bentuk Perusahaan Manajemen Aset Raksasa

Jumat, 24 Juli 2026 | 12:15

Samsung Galaxy Z Fold 8 Hadirkan Desain Tipis dan Performa Tangguh

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:55

Indonesia Kecam Serangan terhadap Kapal Komersial di Laut Merah

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:34

Perbaikan SDN Kebayoran Lama Selatan 09 Jadi PR Bersama

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:32

Panda Bond RI Laris, Pemerintah Raup Rp18,5 Triliun

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:27

Kemunculan Kabinet Bayangan Konsekuensi dari Demokrasi

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:04

Iran: Trump akan Hadapi Konsekuensi jika Serangan AS Berlanjut

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:04

Dude Harlino Kembalikan Honor Rp5,25 Miliar dari PT DSI, Sebut Bentuk Kepedulian untuk Korban

Jumat, 24 Juli 2026 | 10:50

Selengkapnya