RMOL. Bekas Ketua Majelis Kehormatan Hakim Mahkamah Konstitusi (MKH MK) Hardjono enggan mengomentari rencana gugatan putri bekas Hakim Konstitusi Arsyad Sanusi, Neshawaty Arsyad.
Menurutnya, adanya pihak pihak yang tidak puas terhadap sebuah keputusan merupakan hal yang wajar.
“Ya wajar saja. Setiap keputuÂsan kan pasti ada yang puas dan ada yang tidak puas,†kata HarÂdjono kepada Rakyat Merdeka di Jakarta, kemarin.
Seperti diberitakan sebelumÂnya, Putri bekas Hakim KonstiÂtusi Arsyad Sanusi, Neshawaty Arsyad menyatakan, akan mengÂgugat bekas Ketua MKH, HarÂdjono deÂngan gugatan penghiÂnaan perdata di Pengadilan Umum.
Pasalnya, merasa terhina atas putusan MKH MK yang menyeÂbutkan dirinya berlaku kolutif dan aktif, sehingga seakan-akan Nesha seperti pemeras.
Hardjono selanjutnya mengaÂtaÂkan, pihaknya belum bisa mengoÂmentarinya. Sebab, belum tahu guÂgatan kepada dirinya itu seperti apa.
“Jadi, saya belum bisa berkoÂmentar, kita lihat dulu materi gugatannya, ’’ ujarnya.
Berikut kutipan selengkapnya:Apa Anda belum tahu renÂcana gugatan itu?Saya memang mengetahui inforÂmasi itu dari media. Tapi, saya tidak bisa menjawab inforÂmasi melalui surat kabar. Masa’ kami saling menjawab masalah itu di media massa.
Bagaimana proses pembuaÂtan keputusan itu, adakah yang mengintervensi?Siapa yang mengintervensi. KeÂputusan itu dibuat oleh sejumÂlah guru besar dan orang-orang yang kompeten. Apa mungkin diintervensi. Kalau pun ada yang mau mengintervensi apa dia berani.
Dari segi akademisi, dari seÂmua anggota MKH cuma saya yang bukan proÂfesor. MiÂsalnya saja Profesor Bagir Manan yang juga bekas KeÂtua MA, Profesor Abdul Mukthie Fadjar yang juga bekas Hakim Konstitusi. Masa’ orang-orang seperti itu’mau diinÂterÂvensi, saya kira nggaklah ya.
Bagaimana komentar Anda atas mundurnya Arsyad SaÂnusi?Itu keputsan Pak Arsyad. Kami sangat menghargai hal itu, karena keputusan itu sangat mulia.
Ketua MK pun sangat mengÂhargai keputusan tersebut.
Padahal dengan putusan MKH itu, secara etik sudah selesai, kaÂrena diberi sanksi teguran. Tapi Pak Arsyad mundur.
Neshawaty merasa putusan itu tidak adil?
Saya tadi sudah bilang, setiap putusan selalu ada yang puas dan ada yang tidak puas. Itu wajar saja. Yang jelas, MKH dalam meÂnangani masalah ini memang meÂmeriksa hakim. Namun, dalam melakukan pemeriksaan kan tidak hanya hakimnya saja yang ditanya-tanya. Harus ada saksi-saksi. Dalam hal ini, Pak Arsyad itu hakimnya. Kenapa dia sampai diberikan teguran, ya harus ada latar belakangnya.
Latar belakangnya adalah putriÂnya, iparnya, dan bawahanÂnya. Kalau itu bukan putrinya, bukan ipar, dan bukan bawaÂhannya, maka perkara itu tidak ada hubungannya dengan Pak Arsyad. Jadi, tidak perlu diberiÂkan teguran.
[RM]