Berita

ilustrasi/ist

CENTURYGATE

Membaca Ulang Etape Skandal Bank Century, Membaca Ulang Peran Boediono dan Sri Mulyani

SELASA, 15 FEBRUARI 2011 | 19:13 WIB | LAPORAN: TEGUH SANTOSA

RMOL. Banyak pihak sepakat, setelah lebih dari setahun berlalu upaya membongkar megaskandal dana talangan Bank Century bergerak ke arah yang semakin remang-remang. Maret tahun lalu, DPR telah menyimpulkan bahwa bailout yang dikucurkan untuk Bank Century melanggar sejumlah aturan hukum. Keputusan politik DPR ini memperkuat hasil audit investigasi yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebelumnya.

DPR merekomendasikan kasus ini kepada lembaga penegak hukum, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Polri dan Kejaksaan Agung. Sementara untuk mengawasi jalannya proses pro justicia terhadap megaskandal itu DPR membentuk Tim Pengawas.

Tetapi, seperti yang telah disebutkan di atas, kasus ini bergerak ke arah yang semakin remang-remang. Belakangan publik terjebak pada wacana audit forensik senilai Rp 93 miliar untuk membongkar tuntas megaskandal ini. Di mata KPK wajib hukumnya melakukan audit forensik untuk mengetahui kemana saja aliran dana dalam megaskandal ini. Sementara, BPK sebagai lembaga yang memiliki kewenangan belum melakukan audit forensik dimaksud.

Di sisi lain, sementara kalangan sepakat bahwa audit forensik tidak perlu dilakukan, karena toh anatomi megaskandal ini sudah terpampang di depan mata, terang benderang. Penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh sejumlah pejabat negara yang terlibat, khususnya mantan Gubernur BI Boediono dan mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, telah ceto welo welo diungkapkan oleh BPK dan proses pemeriksaan yang dilakukan Pansus Centurygate.

Ada baiknya, kita kembali membicarakan tiga etape megaskandal dana talangan Bank Century ini, seperti yang pernah disampaikan ekonom Drajad Wibowo, mantan anggota DPR yang kini adalah Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN).

Etape pertama, dan merupakan etape yang paling panjang, terjadi sejak Bank Pikko, Bank Danpac dan Bank CIC dimerger menjadi Bank Century bulan Desember 2004. Etape ini berlangsung hingga 20 November 2008, pada hari di mana Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia memutuskan menetapkan Bank Century sebagai “Bank Gagal yang Ditengarai Berdampak Sistemik”.

Keputusan BI di tahun 2004 menggabungkan ketiga bank itu dianggap aneh dan terkesan dipaksakan. Keanehan itu semakin nampak jelas setelah pada akhir Februari 2005, atau sekitar dua bulan setelah Bank Century didirikan, rasio kecukupan modal atau CAR bank itu terjun bebas ke titik negatif 132,5 persen. Seharusnya, Bank Indonesia ketika itu memasukkan Bank Century ke dalam kategori pengawasan khusus. Tetapi pada kenyataannya Bank Century hanya dimasukkan ke dalam kategori pengawasan intensif.

Etape yang panjang ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab BI. Nah, Boediono yang menjadi Gubernur BI sejak Mei 2008 juga memainkan peranan yang signifikan. Boediono telah menduduki kursi Gubernur BI sekitar lima bulan saat Bank Century mengajukan Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) sebesar Rp 1 triliun tanggal 30 Oktober 2008.

Ketika itu CAR Bank Century hanya sebesar positif 2,35 persen, sementara syarat untuk memperoleh FPJP seperti tercantum dalam Peraturan BI 10/26/PBI/2008, yakni sebesar positif 8 persen. Setengah bulan kemudian, BI pun mengubah mengubah persyaratan untuk mendapatkan FPJP menjadi “positif” saja. Tetapi, sesunggunya hanya sehari setelah Bank Century mengajukan permintaan FPJP, atau tanggal 31 Oktober 2008, CAR bank itu kembali turun di bawah titik nol, yakni sebesar negatif 3,53 persen.

Etape kedua dari skandal ini, yang merupakan etape paling singkat, hanya terjadi dalam waktu kurang dari 24 jam, yakni dari malam hari tanggal 20 November 2008 saat Dewan Gubernur BI menggelar rapat untuk membahas status bagi Bank Century, sampai dinihari tanggal 21 November 2008 setelah Menkeu Sri Mulyani sebagai Ketua Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK) menyetujui status Bank Century sebagai “Bank Gagal yang Berdampak Sistemik”.

Dalam etape ini, tanggung jawab berada di pundak Menkeu Sri Mulyani. Tetapi dari dinamika forum yang tergambar dalam notulen Rapat KSSK dapat diketahui bahwa Boediono pun memainkan peranan yang tidak kecil. Pertama, dia adalah pihak yang mengusulkan status itu, dan kedua dia bersikeras dan menyanggah semua keberatan dan pertimbangan yang disampaikan peserta Rapat KSSK.

Etape ketiga terjadi antara tangal 21 November 2008 sampai tanggal 24 Juli 2009, saat Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengucurkan dana talangan terakhir untuk Bank Century, dan menggenapkan bailout untuk Bank Century sebesar Rp 6,7 triliun. [guh]


Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

Pakai Jaket Gojek Mulyono di Sidang Pledoi, Nadiem Ingin Seret Jokowi?

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:18

UPDATE

Koreksi Tata-Kelola MBG: Ekspektasi Publik dan Komitmen Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:56

Bank Dunia Soroti Penyusutan Jumlah Pekerja Kelas Menengah RI

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:30

Literasi Perpajakan Diharapkan jadi Jantung Kepercayaan Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:04

Menkomdigi: Aksi Damai dan Ruang Digital Sehat Harus Dijaga

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:40

Pesan Arief Budiman di Balik #SellIndonesia Lawan #SellSingapura

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:20

MUI Dorong Fatwa Perlindungan Al-Quds dari Upaya Yahudinisasi Israel

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:05

Pembelaan Terakhir John Field Cs: Kami Tidak Lari dan Hilangkan Bukti

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:41

Legislator PDIP Sebut Kenaikan BBM Ancam Daya Beli Kelas Menengah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:14

Golkar: Mahasiswa Punya Hak untuk Menyampaikan Pendapat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:52

Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Terlarang, Satu Pengedar Ditangkap di Blora

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:27

Selengkapnya