Berita

ilustrasi/ist

CENTURYGATE

Membaca Ulang Etape Skandal Bank Century, Membaca Ulang Peran Boediono dan Sri Mulyani

SELASA, 15 FEBRUARI 2011 | 19:13 WIB | LAPORAN: TEGUH SANTOSA

RMOL. Banyak pihak sepakat, setelah lebih dari setahun berlalu upaya membongkar megaskandal dana talangan Bank Century bergerak ke arah yang semakin remang-remang. Maret tahun lalu, DPR telah menyimpulkan bahwa bailout yang dikucurkan untuk Bank Century melanggar sejumlah aturan hukum. Keputusan politik DPR ini memperkuat hasil audit investigasi yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebelumnya.

DPR merekomendasikan kasus ini kepada lembaga penegak hukum, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Polri dan Kejaksaan Agung. Sementara untuk mengawasi jalannya proses pro justicia terhadap megaskandal itu DPR membentuk Tim Pengawas.

Tetapi, seperti yang telah disebutkan di atas, kasus ini bergerak ke arah yang semakin remang-remang. Belakangan publik terjebak pada wacana audit forensik senilai Rp 93 miliar untuk membongkar tuntas megaskandal ini. Di mata KPK wajib hukumnya melakukan audit forensik untuk mengetahui kemana saja aliran dana dalam megaskandal ini. Sementara, BPK sebagai lembaga yang memiliki kewenangan belum melakukan audit forensik dimaksud.

Di sisi lain, sementara kalangan sepakat bahwa audit forensik tidak perlu dilakukan, karena toh anatomi megaskandal ini sudah terpampang di depan mata, terang benderang. Penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh sejumlah pejabat negara yang terlibat, khususnya mantan Gubernur BI Boediono dan mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, telah ceto welo welo diungkapkan oleh BPK dan proses pemeriksaan yang dilakukan Pansus Centurygate.

Ada baiknya, kita kembali membicarakan tiga etape megaskandal dana talangan Bank Century ini, seperti yang pernah disampaikan ekonom Drajad Wibowo, mantan anggota DPR yang kini adalah Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN).

Etape pertama, dan merupakan etape yang paling panjang, terjadi sejak Bank Pikko, Bank Danpac dan Bank CIC dimerger menjadi Bank Century bulan Desember 2004. Etape ini berlangsung hingga 20 November 2008, pada hari di mana Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia memutuskan menetapkan Bank Century sebagai “Bank Gagal yang Ditengarai Berdampak Sistemik”.

Keputusan BI di tahun 2004 menggabungkan ketiga bank itu dianggap aneh dan terkesan dipaksakan. Keanehan itu semakin nampak jelas setelah pada akhir Februari 2005, atau sekitar dua bulan setelah Bank Century didirikan, rasio kecukupan modal atau CAR bank itu terjun bebas ke titik negatif 132,5 persen. Seharusnya, Bank Indonesia ketika itu memasukkan Bank Century ke dalam kategori pengawasan khusus. Tetapi pada kenyataannya Bank Century hanya dimasukkan ke dalam kategori pengawasan intensif.

Etape yang panjang ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab BI. Nah, Boediono yang menjadi Gubernur BI sejak Mei 2008 juga memainkan peranan yang signifikan. Boediono telah menduduki kursi Gubernur BI sekitar lima bulan saat Bank Century mengajukan Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) sebesar Rp 1 triliun tanggal 30 Oktober 2008.

Ketika itu CAR Bank Century hanya sebesar positif 2,35 persen, sementara syarat untuk memperoleh FPJP seperti tercantum dalam Peraturan BI 10/26/PBI/2008, yakni sebesar positif 8 persen. Setengah bulan kemudian, BI pun mengubah mengubah persyaratan untuk mendapatkan FPJP menjadi “positif” saja. Tetapi, sesunggunya hanya sehari setelah Bank Century mengajukan permintaan FPJP, atau tanggal 31 Oktober 2008, CAR bank itu kembali turun di bawah titik nol, yakni sebesar negatif 3,53 persen.

Etape kedua dari skandal ini, yang merupakan etape paling singkat, hanya terjadi dalam waktu kurang dari 24 jam, yakni dari malam hari tanggal 20 November 2008 saat Dewan Gubernur BI menggelar rapat untuk membahas status bagi Bank Century, sampai dinihari tanggal 21 November 2008 setelah Menkeu Sri Mulyani sebagai Ketua Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK) menyetujui status Bank Century sebagai “Bank Gagal yang Berdampak Sistemik”.

Dalam etape ini, tanggung jawab berada di pundak Menkeu Sri Mulyani. Tetapi dari dinamika forum yang tergambar dalam notulen Rapat KSSK dapat diketahui bahwa Boediono pun memainkan peranan yang tidak kecil. Pertama, dia adalah pihak yang mengusulkan status itu, dan kedua dia bersikeras dan menyanggah semua keberatan dan pertimbangan yang disampaikan peserta Rapat KSSK.

Etape ketiga terjadi antara tangal 21 November 2008 sampai tanggal 24 Juli 2009, saat Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengucurkan dana talangan terakhir untuk Bank Century, dan menggenapkan bailout untuk Bank Century sebesar Rp 6,7 triliun. [guh]


Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

Dua Tahun Cukup bagi Prabowo Mengasuh Geng Solo

Selasa, 13 Oktober 2026 | 13:43

UPDATE

Darwis Ismail Terpilih jadi Nakhoda Baru ISKINDO Periode 2026-2031

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 03:46

Polda Metro Bongkar Penyelundupan 54 Ton Batu Galena dari Gorontalo

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 03:27

Usul LBP Makin Terasa Janggal, Reformasi Hukum Jangan Kehilangan Arah

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 02:59

Manifesto Welfare State Pesisir

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 02:30

Gerakan 1 Juta Liter Air Bersih BEM PTNU Teruskan Semangat Resolusi Jihad

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 02:05

Sidang Praperadilan Kasus Relawan Prabowo Ditunda, Hakim Tegur Kelalaian Pemanggilan

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 01:51

Langkah Cepat Polda Jatim Cegah Potensi Kericuhan Aksi Mahasiswa Tuai Apresiasi

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 01:26

PT TIMAH Buka Opsi Buyback Saham Sikapi Dinamika Pasar Modal

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 00:49

GMNI Puji Ketegasan Kapolri Bongkar Penyelundupan 1,16 Ton Ketamin

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 00:21

PKS Dukung Pemerintah Lakukan Reformasi Bursa Saham Menyeluruh

Jumat, 23 Oktober 2026 | 23:45

Selengkapnya