RMOL. Bekas Ketua Tim Investigasi Dugaan Makelar Kasus MK, Refly Harun menghargai putusan Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang menilai hakim konstitusi Akil Mochtar tidak melanggar kode etik.
“Tapi yang kami tunggu dari segi pidananya, apakah ada piÂdana atau tidak dalam kasus itu. Makanya KPK diharapkan bisa menuntaskannya secara hukum,’’ ujarnya kepada Rakyat Merdeka, di Jakarta, Senin (14/2).
Berikut kutipan selengkapnya:
Sebagai pihak pelapor, bagaiÂmana pendapat Anda tentang putusan MKH?Terlepas dari segala kelebihan dan kekurangannya, kita harus berbaik sangka dan menghorÂmati apa yang diputuskan MKH. Dengan adanya putusan itu, proÂses terhadap dugaan adanya peÂlanggaran kode etik sudah seÂlesai.
Sekarang, mari kita sama-sama hormati proses penyidikan yang sedang berlangsung di KPK. Kita sama-sama mendorong agar KPK cepat menyelesaikan kasus ini, sehingga jelas ujungnya.
Apa Anda yakin hasilnya baÂkal berbeda?
Kita lihat saja nanti ya. Yang jelas ada perbedaan antara MKH dengan KPK.
Pertama, kinerja MKH itu dibatasi oleh waktu, sementara KPK tidak. Selain itu, KPK meÂmiliki sejumlah instrument peÂnunjang, seperti penyadapan, peÂnyitaan rekening bank dan seÂbagainya.
Kedua, MKH hanya melihat ada tidaknya pelanggaran kode etik yang dilakukan hakim berÂdasarkan keterangan para saksi. Sedangkan, KPK memiliki seÂjumlah metode berbeda untuk mencapai sebuah kesimpulan.
Artinya, KPK lebih komÂpreÂhensif dalam penyidiÂkannya?Ya, betul. Pekerjaan MKH dan KPK itu berdeda. Kalau MKH hanya memeriksa dugaan peÂlanggaÂran kode etik, sedangkan KPK bertugas memeriksa adanya duÂgaan pelanggaran pidana. DaÂlam perkara ini, piÂdana yang diÂlaÂporÂkan adaÂlah pemerasan, peÂÂnyuapan dan dugaan peÂyuapan. Mana yang nantiÂnya terÂbukti, ya kita seÂrahÂkan saja kepada KPK. Di situ perÂtaÂrungannya karena menyangkut, pidana buÂkan kode etik lagi.
Bukankah saat melaporkan kasus ini ke MK dan KPK, tim investigasi memberikan bukti yang sama?Betul. Namun, dengan metode kerja yang berbeda, KPK dan MKH mungkin saja menghaÂsilÂkan hasil yang berbeda. Sebab, KPK tidak sekadar menganÂdalÂkan atau meverifikasi keterangan saksi-saksi. Penggambarannya seperti ini, saya bukanlah pihak yang melihat langsung tentang dugaan penyerahan uang antara pihak penyuap dengan hakim konstitusi.
Namun, dalam salah satu poin kesimpulan MKH, mereka memÂbenarkan kalau saya melihat uang itu meski tidak ada bukti kalau uang itu sampai kepada hakim.
Jadi, KPK harus menemukan cara apakah terjadi penyerahan atau tidak. Itu bukan lagi keweÂnangan dan kewajiban saya. Itu pekerjaan penyidik.
Apa harapan Anda kepada KPK?Perlu saya tegaskan, kami tidak berpikir atau berpendapat kalau hakim pasti salah. Namun, kami berharap KPK mampu mengungÂkap kasus ini secara tuntas.
Artinya, masih ada hal yang belum tuntas dalam kesimpuÂlan MKH?Menurut saya, ya. Misalnya, pencabutan keterangan Bupati Simalungun JR Saragih dan seÂkretarisnya. Mereka mengingkari apa yang pernah disampaikan kepada tim investigasai terkait keberadaan uang dolar Amerika Serikat yang akan diserahkan kepada hakim konstitusi.
Padahal, dalam kesimpulannya MKH membenarkan kalau saya melihat uang itu. Nah, kenapa fakta mengenai keberadaaan uang itu diingkari, baik oleh JR Saragih maupun sekretarisnya. Inilah salah satu pintu masuk KPK dalam membongkar kasus ini. Sebab, di antara kami pasti ada yang benar dan berbohong.
[RM]