Berita

Bahasyim Assifie

X-Files

Kasus Bahasyim Assifie Belum Tuntas 100 Persen

Sumber Duitnya Masih Bisa Ditelusuri KPK
SENIN, 07 FEBRUARI 2011 | 03:58 WIB

RMOL.Kendati bekas Kepala Kantor Pajak Jakarta VII Bahasyim Assifie telah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan duit Rp 64 miliar di rekening istri dan anak-anaknya telah disita negara, kasus ini belum tuntas. Soalnya, bukan tak mungkin duit itu merupakan suap dari para wajib pajak.

Lantaran itu, Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) Univer­si­tas Gadjah Mada (UGM) me­minta KPK, Polri atau Kejaksaan Agung menelusuri yang masih bolong dari kasus Bahasyim ini. “Jika ada suap terhadap Baha­syim, tentunya yang diduga me­nyuap juga mesti diproses secara hukum hingga ke pengadilan,” kata peneliti PUKAT Lutfi Aji pada Sabtu lalu (5/2).

Menurutnya, meski azas pem­bu­ktian terbalik sudah diterapkan da­lam kasus ini dan pantas di­ap­resiasi, tapi aparat penegak hu­kum tidak boleh merasa puas ter­lebih dahulu. “Sebab, masih ada perkara Bahasyim yang belum selesai,” tandasnya.

Lutfi menambahkan, kasus pen­cucian uang itu masih bisa di­bongkar tuntas sampai ke akar-akarnya. “Misalnya, siapa pejabat lain yang diduga ikut merasakan aliran duit dari Bahasyim. Ham­pir mustahil jika Bahasyim hanya bekerja sendirian dalam praktik seperti itu,” imbuhnya.

Selain itu, menurut dia, muncul ki­sah tak sedap lainnya, yaitu an­tara oknum jaksa dan utusan ke­luarga Bahasyim yang diduga me­lakukan lobi-lobi khusus un­tuk meringankan tuntutan di ka­wasan Tebet, Jakarta. “Tapi, ka­barnya rencana itu sudah bocor terlebih dahulu, akhirnya KPK pun batal menggrebek mereka,” katanya.

Lantaran itu, Lutfi menilai, ka­sus Bahsyim belum tuntas 100 per­sen, meskipun yang bersang­ku­tan telah mendapatkan jatah menginap di hotel prodeo selama 10 tahun. “KPK, Polri dan Ke­jaksaan Agung bisa berkoordinasi untuk membongkar perkara ini sampai ke akar-akarnya. Temu­kan siapa yang menyuap Ba­ha­syim, dan ke mana saja duitnya me­ngalir. Siapa pula jaksa yang di­duga akan bertemu keluarga Bahsyim untuk lobi-lobi khusus itu,” ujar Lutfi.

Secara garis besar, kasus Ba­hasyim ini mirip perkara Gayus Halomoan Partahanan Tambunan yang perlu ditelisik siapa saja penyuapnya. Selain itu, ke mana saja duit pejabat Direktorat Jen­deral Pajak tersebut mengalir.  

Dalam pledoi (pembelaan diri) setebal 24 halaman yang diba­ca­kan di hadapan majelis hakim Pe­ngadilan Negeri Jakarta Selatan, Bahasyim mengklaim seluruh har­tanya diperoleh dari cara yang halal. Klaimnya yang lain, se­be­lum tahun 2002, dia telah me­mi­liki harta senilai Rp 30 miliar dari hasil bisnis jual beli tanah dan mobil, cuci cetak foto, penyertaan modal baik di dalam maupun luar negeri, dan usaha lain. Seiring perkembangan bisnisnya, jumlah uangnya terus bertambah.

Mengenai penerimaan Rp 1 mi­liar dari pengusaha Kartini Mul­yadi pada tahun 2005, Baha­syim mengaku uang itu me­ru­pa­kan bantuan untuk usaha di bi­dang perikanan yang dikelola anaknya, Kurniawan Ariefka. “Tak ada hubungan dengan jabatan saya selaku Kepala Kan­tor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak Jakarta VII,” katanya.

Tapi, menurut majelis, Baha­syim bersalah karena mendapat setoran Rp 1 miliar dari pe­ngu­sa­ha Kartini Mulyadi. Duit ini, diterima Bahasyim ketika men­jabat Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak Jakarta VII. “Berdasarkan azas pembuktian terbalik yang diterapkan majelis hakim, Bahasyim juga tidak bisa membuktikan bahwa duit Rp 64 miliar miliknya itu bukan berasal dari korupsi. Itu sebabnya, harta ini disita untuk negara,” kata Lutfi.

Menurutnya, kasus Bahasyim ini seharusnya membuat malu aparat penegak hukum yang sela­ma ini menangani perkara serupa, namun tidak menerapkan azas pembuktian terbalik. “Jika setiap kasus korupsi meng­gu­na­kan azas pembuktian terbalik, maka uang negara yang kembali akan lebih banyak, dan orang akan berpikir dua kali untuk korupsi,” katanya.

Kendati diatur dalam Undang-Undang Pencucian Uang, lanjut Lutfi, inilah pertama kali azas pembuktian terbalik diterapkan hakim. Menurutnya, putusan ini membuat kekesalan publik atas amburadulnya penegakan hukum bagi koruptor sedikit terobati.

Apalagi, lanjut Lutfi, kepo­li­si­an dan kejaksaan terkesan tak serius membongkar kasus ini se­cara utuh. “Misalnya saat jaksa tidak bisa menghadirkan Kartini Mulyadi secara fisik ke persi­da­ngan. Padahal, kehadiran Kartini sangat dibutuhkan untuk men­jawab rasa penasaran ma­sya­ra­kat,” tandasnya.

Majelis Hakim Tak Percaya Bahasyim

Majelis hakim Pengadilan Ne­geri Jakarta Selatan memutus, be­kas Kepala Kantor Pajak Jakarta VII Bahasyim Assifie terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

Majelis hakim menjatuhkan hu­kuman 10 tahun penjara kepa­da bekas PNS Ditjen Pajak De­par­temen Keuangan itu. Huku­man ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni 15 tahun penjara.

Menurut majelis hakim, Ba­hasyim terbukti menerima uang senilai Rp 1 miliar dari pengusaha Kartini Mulyadi saat menjabat Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak Jakarta VII. Bahasyim meminta uang itu saat mendatangi kantor Kartini di Gedung Bina Mulia, Kuningan, Jakarta Selatan pada 3 Februari 2005. Kartini mengirimkan uang itu ke rekening istri Bahasyim, Sri Purwanti.

Majelis hakim meragukan pe­ngakuan Bahasyim dan putranya, Kurniawan yang menyebut uang Rp 1 miliar itu sebagai bentuk pin­ja­man untuk perusahaan PT Tri Dar­ma Perkasa milik Kur­nia­wan. Alasannya, menurut hakim, Kur­nia­wan sama sekali tidak menje­las­kan perihal pinjaman itu saat di­periksa penyidik Polda Metro Jaya.

Kurniawan, menurut majelis hakim, juga tidak dapat menun­jukkan bukti surat perjanjian pin­jaman uang, bukti kapan uang di­kembalikan, atau bukti lain se­perti lazimnya pinjaman. Ke­cu­ri­gaan lain, uang itu baru dikem­balikan dalam bentuk sertifikat tanah setelah perkara Bahasyim masuk ke kejaksaan pada 15 Juni 2010 atau lima tahun kemudian.

“Fakta itu jadi pertimbangan ha­kim bahwa keterangan terdak­wa dan saksi Kurniawan hanya untuk membela alibi terdakwa. Ke­terangan terdakwa dan saksi Kurniawan tidak memiliki nilai pembuktian dan tidak dapat me­yakinkan hakim, sehingga harus dikesampingkan,” kata Ketua Ma­jelis Hakim, Didik Setyo Han­doyo di Pengadilan Negeri Jakar­ta Selatan pada Rabu (2/2).

Selain itu, majelis hakim me­mu­tus, Bahasyim terbukti mela­ku­kan tindak pidana pencucian uang sebesar Rp 60,9 miliar dan 681.147 dolar AS. Harta itu ter­sim­pan di 11 rekening atas nama istri dan dua putrinya. Vonis itu ber­dasarkan azas pembuktian ter­balik sesuai Pasal 35 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 Tentang Pencucian Uang.

Majelis hakim juga meragukan seluruh bukti hasil usaha yang diberikan Bahasyim untuk membuktikan asal usul hartanya. Lantaran itu, mereka me­nyim­pulkan Bahasyim tak dapat mem­buktikan asal usul seluruh harta­nya itu. Terlebih jika melihat profil Bahasyim sebagai PNS Ditjen Pajak dengan penghasilan sekitar Rp 20 juta sampai Rp 30 juta per bulan. “Tidak seimbang dengan harta kekayaannya,” tegas Didik.

Majelis juga menilai, Ba­ha­syim terbukti menyembunyikan harta­nya yang diperoleh dari tin­dak pi­dana dengan hanya mela­por­kan har­ta senilai Rp 10 miliar dan 4.500 dolar AS dalam laporan har­ta kekayaan pejabat negara (LHKPN) ke KPK. “Sisa­nya tidak dilaporkan ke KPK,” tambah Didik.

Hakim menjerat Bahasyim de­ngan Pasal 11 UU Nomor 31 Ta­hun 1999 Tentang Tindak Pidana Ko­rupsi dan Pasal 3 huruf a UU No­mor 15 Tahun 2002 tentang Pen­cucian Uang.

Apresiasi & Kritik Putusan Hakim

Nasir Jamil, Anggota Komisi III DPR

Anggota Komisi III DPR Na­sir Jamil mempertanyakan, apa­kah majelis hakim kasus Ba­hasyim Assifie mencermati per­kara ini secara utuh, atau justru memanfaatkan kelemahan dak­wa­an jaksa penuntut umum (JPU).

“Bukan hanya soal berapa ta­hun Bahasyim dipenjara, tapi juga isi putusan itu. Jika ingin me­menuhi rasa keadilan publik, mes­tinya hakim meme­rin­tah­kan agar dilakukan pengusutan lagi terhadap yang menyuap Bahasyim,” ucapnya.

Yang patut diapresiasi pada ka­sus ini, lanjutnya, ialah pe­ne­rapan azas pembuktian terbalik. Ini bisa dijadikan contoh untuk sidang perkara-perkara korupsi selanjutnya. “Penggunaan azas ini bisa jadi pelajaran untuk mem­buat para koruptor takut. Un­tuk kasus korupsi, sebaiknya me­mang menggunakan pem­buk­tian terbalik,” dukungnya.

Nasir juga meminta KPK, Pol­­ri atau Kejaksaan Agung me­ngungkap siapa yang diduga mem­beri suap kepada bekas Ke­p­ala Kantor  Pajak Jakarta VII Ba­hasyim Assifie, sehingga kasus ini dapat selesai hingga ke akarnya.

“KPK, Polri dan Kejaksaan ha­rus saling berkoordinasi un­tuk mengungkap permasalahan itu. Disinyalir, duit Bahasyim ini le­bih dari Rp 64 miliar. Oleh ka­re­na itu, patut ditelusuri se­cara men­dalam siapa yang diduga mem­beri suapnya,” kata dia, kemarin.

Menurut Nasir, di pe­nga­di­lan, Bahasyim tidak bisa mem­buktikan uangnya itu berasal dari bisnis yang wajar. Tapi, lan­jutnya, mengherankan pula pe­negak hukum tak bisa me­ngungkapnya sebagai hasil ko­rupsi atau suap.

“Kalaupun ada yang diusut, jumlahnya hanya Rp 1 miliar, yang diduga hasil dari memeras komisaris sebuah perusahaan,” ujarnya.

Meski Bahasyim telah di­vo­nis 10 tahun penjara, politisi PKS ini menilai, pengusutan awal kasus ini tidak dilakukan se­cara benar. Soalnya, seka­li­pun Bahasyim dijerat dengan pa­sal pencucian uang dan pe­merasan Rp 1 miliar, sebagian be­sar hartanya akan aman.

“Pe­negak hukum tak dapat menyita duit yang ratusan miliar, se­kalipun Bahasyim tetap bersikeras hartanya hanya Rp 64 miliar. Padahal, menurut laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, sejak 2005 Bahasyim dan keluarganya memiliki rekening dengan total transaksi lebih dari Rp 1,5 triliun. Berarti pe­ngu­sutan awalnya sudah tidak se­suai,” tandasnya.

Hakim Berwenang Keluarkan Perintah Penyelidikan Ulang

Yenti Garnasih, Pengamat Hukum

Pengamat hukum dari Universitas Trisakti, Yenti Gar­nasih berpendapat, untuk me­ngetahui siapa penyuap Ba­ha­syim Assifie sangat tergantung kemauan aparat penegak hu­kum. Soalnya, jika dipandang dari perspektif hukum, peng­gunaan azas pembuktian ter­balik tidak bisa menjerat pe­nyuapnya.

“Biarpun begitu, demi te­gaknya keadilan dan pem­be­rantasan korupsi hingga ke akar­nya, mereka harus mau un­tuk menyelidiki lebih lanjut si­apa yang menyuap Bahasyim,” kata doktor bidang pencucian uang ini, kemarin.

Pada dasarnya, lanjut Yenti, majelis hakim mempunyai k­e­we­nangan untuk me­me­ri­n­tahkan kepolisian melakukan penyelidikan ulang untuk me­nge­tahui siapa saja yang terbuk­ti menyuap Bahasyim. “Dengan be­gitu, semuanya akan ter­bong­kar dengan jelas siapa saja yang menyuapnya,” katanya.

Menurutnya, hukuman 10 ta­hun penjara untuk Bahasyim ter­masuk ringan. Soalnya, Ba­hasyim dijerat tindak pidana ko­rupsi dan pencucian uang se­kaligus, atau yang biasa disebut concoursus realis dalam istilah hukumnya. “Artinya, dia ter­bukti di pengadilan dengan dua tindak pidana sekaligus. Inilah pembuktian terbalik pertama dalam kasus pencucian uang di Indonesia,” tandasnya.

Yenti menambahkan, tero­bo­san hukum majelis hakim Pe­ngadilan Negeri Jakarta Selatan yang menerapkan azas pem­buk­tian terbalik kepada Baha­syim layak diterapkan kepada Ga­yus Tambunan dalam per­ka­ra ke­pe­­m­i­likan uang Rp 28 mi­liar dan Rp 74 miliar.

Ke­po­li­si­an dan ke­jak­saan, kata­nya, juga harus menggu­na­kan pasal pen­cucian uang su­paya pembuktian terba­lik di­berlakukan. “Terbuk­ti, pa­da per­kara Bahasyim peng­gu­na­an azas ini berhasil,” ucapnya. [RM]


Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Pertemuan Megawati-Prabowo Menjungkirbalikkan Banyak Prediksi

Sabtu, 21 Maret 2026 | 04:12

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

Pasar Jaya Minta Maaf soal Gunungan Sampah di Pasar Induk Kramat Jati

Minggu, 29 Maret 2026 | 00:01

BRIN Gandeng UAG University Kolaborasi Perkuat Talenta Peneliti Indonesia

Sabtu, 28 Maret 2026 | 23:40

Masyarakat Apresiasi Bazar dan Hiburan Rakyat di Monas

Sabtu, 28 Maret 2026 | 23:30

Menata Ulang Skema Konsesi Bandara

Sabtu, 28 Maret 2026 | 23:00

Tak Bisa Asal Gugat, Sengketa Partai Harus Selesai di Internal Dulu

Sabtu, 28 Maret 2026 | 22:41

Peradilan Militer Punya Legitimasi dan Tak Bisa Dipisahkan dari Sistem

Sabtu, 28 Maret 2026 | 22:21

Pasar Murah di Monas, Pemerintah Salurkan Ratusan Ribu Paket Sembako

Sabtu, 28 Maret 2026 | 22:05

Juara Hafalan Al-Quran di Lybia, Pratu Nawawi Terima Kenaikan Pangkat

Sabtu, 28 Maret 2026 | 21:41

Rudal Israel Hantam Mobil Pers, Fatima Ftouni Jurnalis Al Mayadeen Gugur

Sabtu, 28 Maret 2026 | 21:37

DPR Optimistis Diplomasi Pemerintah Amankan Kapal Pertamina di Selat Hormuz

Sabtu, 28 Maret 2026 | 21:17

Selengkapnya