Berita

KASUS BIBIT CHANDRA

Apa Boleh Buat, Bibit dan Chandra akan Ditolak Selamanya!

MINGGU, 06 FEBRUARI 2011 | 16:58 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Selain menunggu penjelasan KPK soal adanya kriminalisasi terharap Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, Komisi III DPR juga menunggu penjelasan Jaksa Agung Basrief Arief soal penerbitan deponeering atau pengesampingan perkara keduanya.

Selama itu tidak dilakukan, komisi DPR yang membidangi masalah hukum ini akan selalu menolak kehadiran dan keikutsertaan Bibit-Chandra dalam forum-forum resmi KPK bersama DPR.

"Jaksa Agung harus menjelaskan deponeering. Kenapa kasus Bibit-Chandra harus di-deponeer. Apa alasan pengesampingan itu. Kalau memang untuk kepentingan yang lebih besar, lalu apa kepentingannya," ujar anggota komisi III DPR Bambang Soesatyo kepada Rakyat Merdeka Online, (Minggu, 6/2).
  

  
Hal itu penting, jelasnya, untuk menjelaskan status tersangka Bibit-Chandra. Sebab, katanya lagi, DPR sebelumnya sudah menegaskan deponeering tidak merubah status tersangka keduanya.

Dalam surat Ketua DPR kepada Jaksa Agung RI No.PW.01/9443/DPRRI/XII/2010 jelas bahwa deponeering atau pengenyampingan perkara tidak menghapus status tersangka Bibit dan Chandra. Tujuh fraksi DPR (Golkar, PDIP, PPP, Hanura, Gerindra, PKS dan PAN) menyimpulkan hal itu.

"Bahkan Fraksi Partai Demokrat menyatakan dengan deponeering, maka penghakiman rakyat bahwa perkara Bibit dan Chandra adalah hasil rekayasa seolah-olah telah berkekuatan hukum tetap. Bukankah dengan deponeering ini negara dan kita semua telah menyandera kedua orang itu menjadi tersangka seumur hidup," beber Bambang. [zul]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pramono Pertahankan UMP Rp5,7 Juta Meski Ada Demo Buruh

Rabu, 31 Desember 2025 | 02:05

Bea Cukai Kawal Ketat Target Penerimaan APBN Rp301,6 Triliun

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:27

Penemuan Cadangan Migas Baru di Blok Mahakam Bisa Kurangi Impor

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:15

Masyarakat Diajak Berdonasi saat Perayaan Tahun Baru

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:02

Kapolri: Jangan Baperan Sikapi No Viral No Justice

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:28

Pramono Tebus 6.050 Ijazah Tertunggak di Sekolah

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:17

Bareskrim Klaim Penyelesaian Kasus Kejahatan Capai 76 Persen

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:05

Bea Cukai Pecat 27 Pegawai Buntut Skandal Fraud

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:22

Disiapkan Life Jacket di Pelabuhan Penumpang pada Masa Nataru

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:19

Jakarta Sudah On The Track Menuju Kota Global

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:03

Selengkapnya