Berita

Bambang Soesatyo/ist

Diingatkan, Delik Penghinaan Kepala Negara Sudah Dicabut

JUMAT, 04 FEBRUARI 2011 | 21:33 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

RMOL. Mahkamah Konstitusi telah menghapus delik penghinaan terhadap Kepala Negara. Penghapusan itu karena bertentangan dengan UUD 1945.

"Putusan MK nomor 013-022/PUU-IV/2006 delik penghinaan terhadap kepala negara yaitu pasal 134, 136 bis, dan 137 KUHP telah dinyatakan bertentangan dengan UUD 45 dan dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat," jelas anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo melalui pesan singkat.

Politisi Golkar ini mengatakan hal tersebut menanggapi rencana Kepolisian yang akan memeriksa pihak-pihak yang melakukan pengumpulan koin untuk Presiden karena dinilai melecehkan simbol negara bila ada yang melaporkan.


"Jadi, dimana ketentuan dan UU yang dapat menjerat rakyat menyalurkan aspirasi dan kekecewaannya melalui pengumpulan koin? Ini kan soal kebebasan berpendapat dan berekpresi yang dijamin undang undang," lanjut Bamsoet (Jumat, 4/1).

Selain itu, masih kata Bamsoet, bila Presiden disebut sebagai disimbol negara, tidak menutup kemungkinan, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan DPR juga akan mengatakan lembaganya sebagai simbol negara.

"Jika presiden simbol negara, takutnya organ kekuasaan lain seperti DPR, MA, dan MK juga akan mengatakan, 'Saya simbol negara.' Karena terkait tentang kesetaraan lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif pasca amanden UUD 1945," tandasnya. [zul]

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Aliran Bantuan ke Aceh

Sabtu, 06 Desember 2025 | 04:08

Korban Bencana di Jabar Lebih Butuh Perhatian Dedi Mulyadi

Sabtu, 06 Desember 2025 | 04:44

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

UPDATE

UNJ Gelar Diskusi dan Galang Donasi Kemanusiaan untuk Sumatera

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:10

Skandal Sertifikasi K3: KPK Panggil Irjen Kemnaker, Total Aliran Dana Rp81 Miliar

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:04

KPU Raih Lembaga Terinformatif dari Komisi Informasi

Selasa, 16 Desember 2025 | 11:41

Dipimpin Ferry Juliantono, Kemenkop Masuk 10 Besar Badan Publik Informatif

Selasa, 16 Desember 2025 | 11:13

KPK Janji Usut Anggota Komisi XI DPR Lain dalam Kasus Dana CSR BI-OJK

Selasa, 16 Desember 2025 | 11:12

Harga Minyak Turun Dipicu Melemahnya Data Ekonomi China

Selasa, 16 Desember 2025 | 11:03

Kritik “Wisata Bencana”, Prabowo Tak Ingin Menteri Kabinet Cuma Gemar Bersolek

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:56

Din Syamsuddin Dorong UMJ jadi Universitas Kelas Dunia di Usia 70 Tahun

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:54

Tentang Natal Bersama, Wamenag Ingatkan Itu Perayaan Umat Kristiani Kemenag Bukan Lintas Agama

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:46

Dolar AS Melemah di Tengah Pekan Krusial Bank Sentral

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:33

Selengkapnya