Berita

sasmito h/ist

Akankah Kisah Dramatis Modus Pengemplangan Pajak yang Dibeberkan Sang Buldozer Mafia Ini akan Ditindaklanjuti

SELASA, 25 JANUARI 2011 | 10:57 WIB | LAPORAN: TEGUH SANTOSA

RMOL. Tanpa kenal lelah, sejumlah kejanggalan dalam pengelolaan pajak negara telah diungkapkannya. Sayang, sejauh ini belum ada satu pun dari kisah-kisah dramatis itu yang ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.

Siang ini (Selasa, 25/1) bila tidak ada aral melintang, Sekjen Asosiasi Pembayar Pajak Indonesia (APPI) Sasmito Hadinagoro, akan kembali memberikan penjelasan mengenai trik manipulasi dalam sejumlah kasus pajak yang diketahuinya. Sasmito disebut-sebut memiliki begitu banyak dokumen mengenai kasus-kasus pajak itu. Maklumlah, sebagai orang yang pernah bertugas di Kementerian Keuangan ia memiliki kemampuan untuk mengumpulkan dan mengolah data-data tersebut.

Kita masih harus menunggu informasi modus pengemplangan pajak apa lagi yang akan disampaikannya. Namun, untuk mengingatkan, ada baiknya kita mereview salah satu kasus yang pernah disampaikannya kepada masyarakat dalam berbagai kesempatan.

Beberapa waktu lalu Sasmito membeberkan dugaan keterlibatan Menteri Keuangan dan mantan Gubernur BI yang kini menjadi Wakil Presiden, Boediono, dalam penghapusan pajak Bank Mandiri yang akan go public. Modus pengemplangan pajak ini berdimensi criminal policy karena dilakukan dengan menerbitkan peraturan yang dapat digunakan sebagai “tameng hukum”.

Ceritanya bermula pada 14 Mei 2003. Boediono yang ketika itu adalah Menteri Keuangan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan nomor 211/KMK.03/2003. Keputusan Boediono itu mengubah Keputusan Menteri Keuangan nomor 422/KMK.04/1998 tentang Penggunaan Nilai Buku atas Pengalihan Harta dalam Rangka Penggabungan, Peleburan atau Pemekaran Usaha yang diterbitkan Menteri Keuangan sebelumnya, Bambang Subianto, pada 9 September 1998.

Di dalam keputusannya, Boediono menyisipkan Pasal 4A untuk “melengkapi” Pasal 4 di dalam keputusan yang diterbitkan Bambang Subianto lima tahun sebelumnya.

Di dalam Pasal 4 Keputusan Menkeu nomor 422/KMK.04/1998 disebutkan bahwa untuk dapat melakukan penggabungan, peleburan, atau pemekaran usaha dengan menggunakan nilai buku, Wajib Pajak wajib (a) melunasi seluruh utang pajak dari tiap badan usaha yang terkait; (b) tidak boleh mengalihkan sisa kerugian dari badan usaha yang lama, apabila sebelum dilakukan penggabungan, peleburan, atau pemekaran usaha ternyata Wajib Pajak yang terkait masih mempunyai sisa kerugian yang belum dikompensasikan; dan (c) mengajukan permohonan kepada Direktorat Jenderal Pajak.

Karena terganjal oleh pasal ini, maka pada Desember 2002 Bank Mandiri yang ketika itu tengah bersiap-siap go public mengajukan keberatan ke Pengadilan Pajak dan sempat menyetor Rp 1,1 triliun pada tanggal 31 Desember 2002 sebagai syarat keberatan.

Masih meminjam istilah Sasmito, yang terjadi kemudian adalah rekayasa sistemik dari segi administrasi perpajakan sehingga akhirnya kewajiban pajak Bank Mandiri senilai Rp 2,2 triliun dihapuskan setelah Boediono menambahkan pasal 4A dalam Keputusan Menteri Keuangan 211/KMK.03/2003.

Pasal sisipan itu berbunyi:

“Dalam rangka penawaran umum perdana (Initial Public Offering) Wajib Pajak yang telah menerima pengalihan harta dengan nilai buku dalam rangka penggabungan atau peleburan usaha tanpa melakukan revaluasi aktiva tetap, dapat menerima pengalihan kerugian fiskal dari Wajib Pajak yang melakukan pengalihan harta dan melakukan kompensasi kerugian fiskal sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (2) Undang-undang Pajak Penghasilan yang berlaku, setelah terlebih dahulu mendapatkan izin dari Menteri Keuangan dan melakukan penilaian kembali atas seluruh aktiva tetap perusahaan dari Wajib Pajak yang pengalihan harta dengan harga pasar yang berlaku pada waktu penggabungan atau peleburan usaha dilakukan.”

Yang juga sangat mengherankan, Keputusan Menteri Keuangan Boediono yang baru diterbitkan pada bulan Mei 2003 ternyata bisa digunakan untuk meloloskan kasus pajak bank Mandiri yang telah terjadi beberapa bulan sebelumnya. Padahal jelas-jelas di dalam Keputusan Menkeu 211/KMK.03/2003 disebutkan bahwa “Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.”

Menurut hemat Sasmito banyak kasus pengemplangan pajak yang dilakukan dengan metode seperti ini. Karena terlalu teknis dan berdimensi policy, publik seringkali menganggapnya sebagai hal yang biasa. [guh]


Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Koreksi Tata-Kelola MBG: Ekspektasi Publik dan Komitmen Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:56

Bank Dunia Soroti Penyusutan Jumlah Pekerja Kelas Menengah RI

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:30

Literasi Perpajakan Diharapkan jadi Jantung Kepercayaan Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:04

Menkomdigi: Aksi Damai dan Ruang Digital Sehat Harus Dijaga

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:40

Pesan Arief Budiman di Balik #SellIndonesia Lawan #SellSingapura

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:20

MUI Dorong Fatwa Perlindungan Al-Quds dari Upaya Yahudinisasi Israel

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:05

Pembelaan Terakhir John Field Cs: Kami Tidak Lari dan Hilangkan Bukti

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:41

Legislator PDIP Sebut Kenaikan BBM Ancam Daya Beli Kelas Menengah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:14

Golkar: Mahasiswa Punya Hak untuk Menyampaikan Pendapat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:52

Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Terlarang, Satu Pengedar Ditangkap di Blora

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:27

Selengkapnya