Bahasyim Asyifie
Bahasyim Asyifie
RMOL.Akibat menunda agenda penuntutan terdakwa kasus pencucian uang Bahasyim Asyifie sebanyak tiga kali, lima jaksa penuntut umum (JPU) dibidik perkara pidana.
Penyusuran seputar dugaan pelanggaran tindak pidana oleh lima jaksa kasus Bahasyim masih dilakukan Kejaksaan Agung. Setelah mengorek keterangan kelima jaksa, tim pengusut kasus ini mengembangkan penyeliÂdikan terhadap pihak lain yang ditengarai terlibat dalam upaya pengunduran jadwal pembacaan tuntutan terhadap bekas Kepala Kantor Pajak Jakarta VII itu.
Keterangan seputar usaha mengklarifikasi keterangan pihak lain terkait kasus ini, disampaikan sumber Rakyat Merdeka di lingÂkungan Kejagung pada Jumat lalu (21/1). Menurut pejabat keÂjaksaan yang enggan disebut namanya itu, upaya menyingkap dugaan keterkaitan pihak lain di luar kelima jaksa kasus Bahasyim dilakukan dengan cara mengorek keterangan saksi-saksi lain.
Menurut dia, saksi-saksi lain itu diarahkan pada sederet nama wajib pajak yang sebelumnya sempat ditangani Bahasyim serta pernah dimintai kesaksian jakÂsa. “Saksi-saksi lain itu juga anÂtara lain adalah mereka-mereka yang pernah diÂajukan ke perÂsidangan,†ujarnya.
Sumber itu menambahkan, bisik-bisik yang beredar di inÂternal Kejagung menyebutkan, tuntutan 15 tahun penjara yang disusun JPU sangat ringan jika dibandingkan dengan perbuatan yang disangkakan kepada BaÂhasyim. “Ini juga menjadi pokok pembahasan tim itu.â€
Menanggapi hal ini, OC KaÂligis, kuasa hukum Bahasyim langsung menepis anggapan bahwa kliennya telah dimintai keterangan seputar tuduhan ketidakprofesionalan jaksa. Sebaliknya, dia menyebut, tunÂtutan 15 tahun penjara bagi kliennya sangat berlebihan. “Jaksa belum bisa menunjukkan bukti-bukti kongkrit tentang perkara ini,†katanya.
Dia menyebut, dugaan bahwa kliennya menerima uang dari wajib pajak, sampai saat ini tidak bisa dibuktikan secara jelas. Jika dakwaan jaksa dan bukti-bukti yang dipakai untuk menuntut kliennya jelas, ia memastikan Bahasyim siap menerima tuntuÂtan penjara seumur hidup sekalipun. “Tuntutan seumur hidup pun kita siap,†tegasnya.
Lebih jauh, indikasi tindak pidana oleh lima jaksa penuntut kasus Bahasyim Asyifie dikemuÂkakan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Marwan Efendi.
Menurutnya, dugaan adanya unsur tindak pidana dalam penanganan kasus Bahasyim masih diteliti jajarannya. Marwan menambahkan, untuk melakukan penyelidikan hal tersebut, pihakÂnya telah berÂkoordinasi dengan jajaran Jaksa Agung Muda BiÂdang Intelijen (Jamintel).
Hal itu diamini Wakil Jaksa Agung Darmono yang saat diÂmintai tanggapan soal ketidakÂprofesionalan jaksa kasus ini mengÂemukakan, pengusutan jajaran internal Kejagung kini mengarah pada dugaan tindak pidana yang dilakukan jaksa. Jika terbukti, pihaknya tidak akan ragu-ragu menyerahkan pengenÂtasan kasus tersebut pada kepoÂlisian. “Kalau terbukti ada unsur pelangÂgaran tindak pidana, akan kami serahkan pada kepolisian,†ujarnya.
Namun, baik Darmono mauÂpun Marwan sama-sama belum berÂsedia membeberkan apa dugaan tindak pidana yang dilaÂkukan kelima jaksa itu. “Kami masih melakukan penyidikan,†kelit Marwan.
Penyelidikan terhadap kelima jaksa kasus Bahasyim dipimpin Inspektur Pidsus. “Berdasarkan Surat Perintah Jaksa Agung tanggal 14 Januari 2011, tim dari pengawasan telah melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terkait dengan penundaan sidang sebanyak tiga kali dalam perkara atas nama terdakwa Bahasyin Assifie,†timpal Kapuspenkum Kejagung Babul Khoir Harahap.
Menurut Babul, pemeriksaan yang telah dilakukan masih berkutat pada mengorek keteÂrangÂan lima jaksa itu. Menurut dia, kelima jaksa yang diperiksa yaitu Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Yosep Nur Eddy, JPU peneliti P-16 pada KejaÂti DKI Fachrizal, Sutikno, Fery Mufahir dan Henny HarjaningÂsih.
Ia menyatakan, dari pemeÂriksaan tersebut diperoleh bukti permulaan bahwa JPU perkara Bahasyim tidak profesional. Bentuk ketidakprofesionalan JPU ini, menurutnya, didasari alasan mereka tidak mempersiapkan surat tuntuan sejak awal. SehingÂga, saat ditetapkan hari sidang pembacaan surat tuntutan, meÂreka tidak siap. “Tim JPU tidak melaksanakan ketentuan yang mengatur tentang penyeÂlesaian perkara penting,†tegasÂnya.
Tapi lagi-lagi, untuk menyiÂngÂkap motif di balik molornya pemÂbacaan tuntutan jaksa, Babul meminta waktu agar jajarannya bekerja terlebih dahulu.
Aspidsus Kejati DKI Yoseph Nur yang diduga tidak profeÂsional dalam menangani perkara Bahasyim pun menolak memÂberiÂkan keterangan mengenai pemeriksaan yang dilakoninya. Demikian pula dengan jaksa Fachrizal. Ketika dikonfirmasi, mereka memilih tutup mulut.
Babul menjelaskan, molornya penuntutan perkara oleh jaksa ini menjadi pekerjaan rumah jajaÂrannya. Alasannya, sesuai instruksi Jaksa Agung, penanganÂan perkara korupsi menjadi priÂoriÂtas kerja kejaksaan. ApaÂlagi, menurutnya, kasus yang meÂnimpa Bahasyim ini masuk kaÂtegori perkara berskala besar dan sangat penting.
“Penanganan perkara korupsi merupakan program utama peÂmerintah dan menjadi prioritas kerja kejaksaan yang haÂrus diÂtingÂkatkan, baik di tingkat peÂnyiÂdikan maupun penuntutan dengÂan tindakan tegas,†imbuhnya.
Babul menambahkan, hal terÂsebut sangat terkait dengan usaha mereformasi birokrasi kejaksaan yang hendaknya dapat mengÂhasilkan output berupa perubahan pola pikir dan periÂlaku tiap apaÂratur kejaksaan seÂcara signifikan.
Lalu Lintas Duit Bekas Kepala Kantor Pajak
Sebelum agenda pembacaan tuntutan jaksa molor hingga tiga kali, majelis hakim sempat menolak eksepsi terdakwa kasus pemerasan wajib pajak Bahasyim Assifie. “Majelis menyatakan menoÂlak dan melanjutkan perÂkara ini,†kata Ketua Majelis Hakim Didik Setyo Handono dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Permintaan penangguhan peÂnaÂhanan yang diajukan salah satu wakil kuasa hukum BahaÂsyim, Edward Lontoh pun ditolak maÂjelis hakim. “Kami minta peÂnangguhan karena perlu dirawat karena ada jantung, ada gula, ada keterangan dokternya kok,†alaÂsan dia.
Bekas Kepala Kantor Pajak JaÂkarÂta VII ini, didakwa jaksa peÂnuntut umum (JPU) mencuci atau memutar-mutar duit yang meÂrupakan hasil tindak pidana ke rekening milik istri dan anak-anaknya. Uang itu dicurigai JPU terkait pekerjaan Bahasyim sebagai pejabat di Direktorat Jenderal Pajak.
Menurut JPU, Bahasyim sebeÂlum tahun 2002 sudah memiliki uang sebesar Rp 30 miliar. Uang itu menurut Bahasyim merupaÂkan hasil usaha jual beli tanah, mobil, valas, cuci cetak foto, peÂnyertaan modal pada suatu peÂrusaÂhaan, dan usaha lain. BahaÂsyim lalu memÂbuka rekening lain atas nama istrinya, Sri Purwanti dengan saldo awal sekitar Rp 633 juta pada Oktober 2004 . Hingga 2010, terÂdapat lalu lintas uang ke rekening itu sebanyak 304 kali dengan total sekitar Rp 885,1 miliar.
Diantara uang itu, dakwa JPU, dimasukkan langsung oleh BaÂhasÂyim dengan jumlah sekitar Rp 4,2 miliar dalam 15 tahap. Sejak tahun 2004 hingga tahun 2010, terdapat penarikan, pemindahÂbukuan, serta trasfer total sekitar Rp 843,4 miliar dari rekening istrinya. Saldo terakhir per April 2010 tinggal Rp 41,7 miliar. Agar jumlah uang tidak mencolok. Bahasyim lalu memÂbuka rekening lain atas nama istrinya dan dua putrinya yakni Winda Arum Hapsari dan RianÂdini Resanti.
Tapi, menurut saksi ahli yang diajukan pihak Bahasyim di persidangan, yakni akuntan SuÂyanto, duit bekas pegawai Ditjen Pajak itu hanya sekitar Rp 64 miliar. Menurut Suyanto, JPU mendapatkan angka sekitar Rp 900 miliar lantaran hanya menÂjumlahkan sisi kredit, bukan debet.
Bahasyim didakwa melanggar Pasal 1 huruf a Undang-undang Nomor 20 tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dari Polisi Berkas Sudah Lemah
Desmon J Mahesa, Anggota Komisi III DPR
Proses pembuktian dugaan tindak pidana oleh lima jaksa kasus Bahasyim Asyifie henÂdaknya dilakukan secara hati-hati. Bukan tak mungkin, ketidakprofesionalan jaksa yang dikategorikan Jaksa AguÂng Muda Bidang Pengawasan juga dilatari lemahnya berkas perkara yang disusun kepolisian di tingkatan penyidikan.
Keterangan mengenai hal ini disampaikan anggota Komisi III DPR Desmond J Mahesa. Kader Partai Gerindra ini meÂnyeÂbutkan, sinyalemen ketiÂdakÂÂÂÂÂÂÂprofesionalan jaksa yang diÂsamÂpaikan Jamwas KejaguÂng Marwan Efendi sedikit banyak memberikan jawaban pada maÂsyarakat tentang macetnya agenda penuntutan kasus terÂsebut.
Meski demikian, ia mengÂanggap masih perlu adanya keterbukaan sikap kejaksaan dalam menjelaskan letak ketiÂdakprofesionalan yang dimakÂsud. “Ini harusnya dijelasÂkan, karena menimbulkan penafsiÂran yang bermacam-macam. Apakah jaksanya lalai atau justru terlibat dalam rekayasa yang lebih besar,†katanya.
Apalagi, sambung dia, tunÂtutan yang dibacakan setelah mengalami penundaan tiga kali ini masuk kategori tidak lazim. Lebih parah lagi, katanya, tuntutan jaksa atas perbuatan pidana terdakwa pun masih dianggap terlampau ringan. “Secara umum, tuntutan 15 tahun penjara itu masih sangat ringan,†ujarnya.
Untuk itu, diperlukan pemÂbahaÂsan ataupun pengkajian lebih progresif oleh tim pengÂusut kasus ini agar alasan jaksa menuntut 15 tahun penjara terhadap Bahasyim ini menjadi jelas atau bisa diterima logika.
Ia pun menduga, penanganan kasus Bahasyim yang kurang mendapat perhatian publik ini sudah terkontaminasi kepenÂtingan berbagai pihak. “Saat kasus berstatus P-19, sehaÂrusnya jaksa keberatan dan mengembalikan berkas ke kepolisian untuk dilengkapi. Di sini semestinya sudah kelihatan kekurangan-kekurangannya.â€
Apalagi, menurut catatannya, kasus Bahasyim tidak kalah besar dengan kasus Gayus Tambunan yang juga PNS Direktorat Jenderal Pajak. Maka, lagi-lagi ia meminta pemeriksaan terhadap lima jaksa kasus ini dilakukan secara ekstra cermat.
“Intinya, prinsip kehati-hatian dan transparansi harus dijaga dalam menjawab persoalan yang ada. Kita tentu tak mau para pihak yang salah dibenarkan, atau sebaliknya,†katanya seraya menambahkan, pada kasus ini jangan hanya jaksa saja yang dipersalahkan, pihak lain yang diduga terlibat penyelewengan pun harus ditindak sesuai hukum yang ada.
Momentum Bagus Untuk Jaksa Agung
Boyamin Saiman, Koordinator LSM MAKI
LSM Masyarakat Anti KorupÂsi (MAKI) menilai, tuntutan 15 tahun penjara bagi Bahasyim Assifie terlampau ringan. LanÂtaran itu, Koordinator MAÂKI BoÂyamin menÂdukung langkah kejaksaan mengusut ketidakÂproÂfesionalan jaksa kasus BaÂhasyim. “Bukan diusut kasusÂnya saja, tapi jaksanya juga haÂrus diawasi,†katanya, kemarin.
Pada dasarnya, menurut dia, Kejaksaan Agung mengusut persoalan mundurnya penunÂtutan terhadap Bahasyim. Tapi, yang juga penting adalah mengÂusut apa dasarnya JPU menunÂtut Bahasyim dengan 15 tahun penjara. “Masyarakat ingin tahu apa yang melatar belakangi hal tersebut,†ujarnya.
Masalah pengawaÂsan, BoyaÂmin berpendapat, pasca berlaÂrutnya penuntutan Bahasyim, jaksa-jaksa yang menangani kasus tersebut tidak bisa dibiarÂkan mengambil keputuÂsan sendiri lagi. “Kita harus inÂgat bahwa ini perkara besar yang tidak kalah dengan kasus Gayus Tambunan. Harus ada pengÂawasan ekstra pada jaksa,†tambahnya.
Soalnya, manuver para mafia kasus, khususnya dalam masaÂlah pajak ini, diyakininya sangÂat licin. Para pihak yang diduga terlibat dalam kasus pajak ini pun, menurut Boyamin, tidak akan tinggal diam. “Mereka bermanuver untuk mengamanÂkan dirinya melalui berbagai cara. Untuk itu, jaksa, hakim dan semua komponen penegak hukum kasus ini harus diawasi secara intensif agar jangan sampai kasus mafia pajak ini juga masuk angin,†tandasnya.
Untuk itu, ia pun mengingatÂkan, langkah kejaksaÂan mengÂusut ketidakÂprofesionalan jaksa maupun sinyalemen tindak pidana pada molornya pembacÂaan tuntutan Bahasyim, harus dilakukan secara cermat dan teliti. Jangan sampai, kata Boyamin, kejaksaan di bawah kepemimpinan Jaksa Agung Basrif Arief menutupi aib atau borok korpsnya sendiri. “Ini momentum bagus untuk Jaksa Agung baru menunjukkan koÂmitmennya memberantas koÂrupÂsi serta memperbaiki interÂnal kejaksaan,†tuturnya. [RM]
Populer
Senin, 23 Maret 2026 | 01:38
Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08
Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03
Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43
Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50
Sabtu, 21 Maret 2026 | 04:12
Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15
UPDATE
Minggu, 29 Maret 2026 | 10:20
Minggu, 29 Maret 2026 | 10:13
Minggu, 29 Maret 2026 | 09:25
Minggu, 29 Maret 2026 | 09:22
Minggu, 29 Maret 2026 | 09:01
Minggu, 29 Maret 2026 | 08:46
Minggu, 29 Maret 2026 | 08:32
Minggu, 29 Maret 2026 | 08:10
Minggu, 29 Maret 2026 | 07:30
Minggu, 29 Maret 2026 | 07:15