denny indrayana/ist
denny indrayana/ist
RMOL. Walau belum bermakna pro justicia, namun pernyataan Gayus Tambunan setelah hakim Albertina Ho menjatuhkan vonis penjara tujuh tahun untuknya (Rabu, 19/1) membuat posisi Sekretaris Satuan Tugas Pemberantahasan Mafia Hukum Denny Indrayana semakin terpojok.
Denny telah membantah semua isi testimoni itu. Namun tak urung sejumlah pihak menilai testimoni Gayus tersebut dapat dijadikan sebagai pintu masuk untuk membongkar misteri lain di balik Satgas yang dibentuk Presiden SBY itu. Partai Golkar misalnya, bisa melaporkan Denny karena, seperti yang disampaikan Gayus, membawa-bawa Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie. Gayus juga bisa mengadukan Denny ke polisi dengan tuduhan telah mengganggu istrinya.
"Dia merasa istrinya diintimidasi, diganggu orang lain. Gayus bisa laporkan itu ke polisi, itu pidana umum, mengganggu istri orang lain," sebut Margarito Kamis, kemarin (Kamis, 20/1).
Sementara siang ini (Jumat, 21/1), Institut Proklamasi akan meminta agar polisi menangkap Denny Indrayana. Selain Denny, anggota Satgas PMH Mas Achmad Santosa juga harus ditangkap.
Menurut Institut Proklamasi, Denny Indrayana dan Mas Achmad Santosa telah merusak tatanan hukum, merecoki institusi penegak hukum dalam hal ini Polri, Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Denny dan Ota juga harus ditangkap karena diindikasi merekayasa kasus Gayus Tambunan untuk kepentingan pihak Istana. Hal terakhir yang membuat penangkapan Denny dan Ota penting adalah bisa jadi ocehan Gayus tentang keterlibatan agen CIA benar.
Desakan itu akan disampaikan di kantor Institut Proklamasi, Jalan Anyer nomor 5, Menteng Jakarta Pusat, seusai shalat Jumat. [guh]
Populer
Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25
Senin, 02 Februari 2026 | 13:47
Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07
Senin, 26 Januari 2026 | 00:29
Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50
Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41
Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51
UPDATE
Kamis, 05 Februari 2026 | 18:01
Kamis, 05 Februari 2026 | 17:56
Kamis, 05 Februari 2026 | 17:51
Kamis, 05 Februari 2026 | 17:46
Kamis, 05 Februari 2026 | 17:30
Kamis, 05 Februari 2026 | 17:14
Kamis, 05 Februari 2026 | 17:13
Kamis, 05 Februari 2026 | 17:08
Kamis, 05 Februari 2026 | 17:05
Kamis, 05 Februari 2026 | 17:04