Berita

margarito kamis/ist

Tanpa Aduan, Polisi Wajib Kejar Pengancam Mahfud

KAMIS, 13 JANUARI 2011 | 18:39 WIB | LAPORAN: DEDE ZAKI MUBAROK

RMOL. Polisi diminta untuk aktif mengejar oknum Kejaksaan Agung, yang mengancam Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD, saat menangani uji materi UU 16/2004 tentang Kejaksaan Agung. Uji materi tersebut diajukan  mantan Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra, saat menggugat keabsahan Hendarman Supandji sebagai Jaksa Agung.

"Polisi wajib bergerak aktif menangani dan mengejar oknum Kejaksaan yang mengancam Mahfud MD, meski tanpa aduan dari Pak Mahfud," kata pengamat hukum tata negara Margarito Kamis kepada wartawan, Kamis (13/1).

Dikatakan Margarito, pengancaman bukan masuk tindak pidana aduan. Artinya, polisi bisa mengusutnya baik ada aduan dari Mahfud atau tanpa aduan.


"Tapi, sebaiknya Pak Mahfud mempolisikannya, karena dari informasi yang saya dapat, pengancaman tersebut terjadi di kantor MK, jelas ini adalah kejahatan besar," kata Margarito.

Sebelumnya, anggota Komisi III DPR Ahmad Yani dan Desmon J Mahesa mendesak Mahfud MD melaporkan kasus itu ke Kepolisian untuk menguak siapa oknum yang menerornya. Ahmad Yani bahkan mengatakan, ia sudah mengantongi nama oknum yang diduga melakukan ancaman kepada Mahfud saat memutus perkara itu.

"Kami hanya akan konfirmasi saja ke Mahfud, karena kami juga sudah punya nama," katanya.[ald]

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Kejagung Diminta Awasi Ekstra Proyek Pembangunan IKN

Selasa, 22 September 2026 | 22:15

Suahasil Beberkan Tiga Jurus Perkuat Pengawasan Bea Cukai, Apa Saja?

Selasa, 22 September 2026 | 21:51

KPK Didesak Periksa Nusron agar Tak Muncul Spekulasi Liar

Selasa, 22 September 2026 | 21:21

Jangan Omon-omon, Pelaksanaan MBG Harus Dipersempit ke Daerah 3T

Selasa, 22 September 2026 | 21:21

Raja Juli Sepi, Muncul Nusron

Selasa, 22 September 2026 | 21:12

Pakai Amine System, SP-ABG Pertamina Turunkan CO2 pada Gas jadi 5%

Selasa, 22 September 2026 | 21:07

Selebgram Jule Hanya Pemakai Etomidate, Bukan Pengedar

Selasa, 22 September 2026 | 20:54

Wacana Pencalonan Presiden-Wapres Cukup Didukung Dua Fraksi Ingkari Putusan MK

Selasa, 22 September 2026 | 20:36

KPK Kembali Sita Mobil Vinna Ledy Anggraheni Hasil Pemberian Pengusaha

Selasa, 22 September 2026 | 20:18

Swing Voters dan Pilkades Bekasi 2026

Selasa, 22 September 2026 | 19:59

Selengkapnya