Berita

sofyan wanandi/ist

LOI MORATORIUM HUTAN

Sofyan Wanandi: Tidak Ada Lagi Kepastian Hukum di Negeri Ini

RABU, 12 JANUARI 2011 | 19:59 WIB | LAPORAN: TEGUH SANTOSA

RMOL. Keberatan atas Letter of Intent (LoI) antara pemerintah Indonesia dan Norwegia tentang moratorium hutan juga disampaikan kalangan pengusaha. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia Sofyan Wanandi mengatakan, kalau Inpres mengenai LoI itu dijalankan berarti tidak ada lagi kepastian hukum di negeri ini.

Sofyan juga mengatakan, jika Inpres diterapkan, kesepakatan moratorium Oslo antara pemerintah Indonesia dan Norwegia juga akan menjadi kabur. Seperti diketahui, moratorium Oslo hanya berlaku dua tahun, sejak 1 Januari 2011 hingga 31 Desember 2012. Intinya, moratorium merupakan kebijakan menghentikan sementara pengeluaran izin pengelolaan hutan primer dan kawasan gambut.

Anehnya, dalam Rinpres versi Kuntoro Mangkusubroto disebutkan, penghentian izin pengelolaan hutan primer, hutan sekunder, lahan gambut pada kawasan hutan dan areal penggunaan lain bisa “diperpanjang” hingga batas waktu yang tidak ditentukan. Kata “perpanjangan” yang dimaksudkan Kuntoro mengindikasikan pemerintah tidak memberikan rasa kepastian hukum terhadap pemegang izin. Dengan demikian, menurut Soyfan, rencana penerbitan Inpres pada prinsipnya sudah keliru, karena bertentangan dengan kesepakatan moratorium.

Selain itu, Menhut dan kebijakan kehutanan membatasi moratorium hanya hutan primer dan kawasan hutan gambut. Namun Kuntoro lebih mengikuti pesanan perusahaan asing dan LSM asing untuk memasukkan hutan sekunder dan area penggunaan lain (APL).

Parahnya lagi, sambung dia, sosialisasi terhadap rancangan Inpres itu tidak dijelaskan dengan baik, sehingga ada kesan pemerintah tidak berkoordinasi. “Sosialisasi Inpres harus betul-betul dijelaskan, tapi menurut saya, prinsipnya saja sudah tidak benar. Ini menunjukkan pemerintah tidak berkoordinasi dengan benar,” papar Sofyan.

Sofyan menjelaskan, minimnya koordinasi di kalangan pemerintah akan menimbulkan tidak adanya kepastian hukum, hingga membuat pengusaha takut berinvestasi. Bahkan, Sofyan mengaku bingung, pihak mana yang harus dipatuhi pengusaha. “Yang begini akhirnya membuat pengusaha tidak ada kepastian, orang yang mau investasi jadi malas. Kuntoro dan Menhut lain-lain omongannya. Setiap ada putusan, malah dijalankan sendiri-sendiri. Jadi siapa yang berwenang sebenarnya, sudah tidak tahu lagi,” kesal dia.

Menurut Sofyan, kewenangan merancang dan menerapkan kebijakan pada prinsipnya berada di pihak eksekutif. “Seharusnya itu dilakukan oleh Menhut, karena Kuntoro bukan pejabat eksekutif,” tandasnya.

Lebih lanjut dia memaparkan, dampak ketidakpastian hukum tidak saja akan merugikan pengusaha, tetapi akan berdampak luas pada perekonomian nasional. Kontribusi yang disumbangkan perusahaan terhadap pemerintah dipastikan akan menurun. “Yang jelas, dampaknya terasa sekali apalagi di sektor kehutanan. Kemiskinan dan pengangguran akan makin sulit dikurangi,” katanya. [guh]


Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

UPDATE

Tanpa Laboratorium Kuat, RI Hanya Jadi Pasar Teknologi Asing

Sabtu, 18 April 2026 | 00:13

Megawati-Dubes Jerman Bahas Geopolitik dan Antisipasi Krisis Global

Sabtu, 18 April 2026 | 00:01

Mahasiswa ITB Goyang Erika

Jumat, 17 April 2026 | 23:39

Kereta Api Bakal Hadir di Tanah Papua

Jumat, 17 April 2026 | 23:21

Industri Kosmetik dan Logistik Wajib Halal Oktober 2026

Jumat, 17 April 2026 | 23:01

Revisi UU Pemilu Rawan jadi Bancakan Parpol

Jumat, 17 April 2026 | 22:36

Pesan Prabowo di Dharma Santi 2026: Jaga Harmoni, Perkuat Persaudaraan

Jumat, 17 April 2026 | 22:14

Menkop: Prabowo Tegaskan Negara Hadir Atur Ekonomi Lewat Kopdes

Jumat, 17 April 2026 | 21:45

Dewas Didesak Gelar Perkara Laporan terhadap Jubir KPK

Jumat, 17 April 2026 | 21:35

YLBHI Diminta Kembali ke Khitah Bela Masyarakat Marginal

Jumat, 17 April 2026 | 21:20

Selengkapnya