Berita

sofyan wanandi/ist

LOI MORATORIUM HUTAN

Sofyan Wanandi: Tidak Ada Lagi Kepastian Hukum di Negeri Ini

RABU, 12 JANUARI 2011 | 19:59 WIB | LAPORAN: TEGUH SANTOSA

RMOL. Keberatan atas Letter of Intent (LoI) antara pemerintah Indonesia dan Norwegia tentang moratorium hutan juga disampaikan kalangan pengusaha. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia Sofyan Wanandi mengatakan, kalau Inpres mengenai LoI itu dijalankan berarti tidak ada lagi kepastian hukum di negeri ini.

Sofyan juga mengatakan, jika Inpres diterapkan, kesepakatan moratorium Oslo antara pemerintah Indonesia dan Norwegia juga akan menjadi kabur. Seperti diketahui, moratorium Oslo hanya berlaku dua tahun, sejak 1 Januari 2011 hingga 31 Desember 2012. Intinya, moratorium merupakan kebijakan menghentikan sementara pengeluaran izin pengelolaan hutan primer dan kawasan gambut.

Anehnya, dalam Rinpres versi Kuntoro Mangkusubroto disebutkan, penghentian izin pengelolaan hutan primer, hutan sekunder, lahan gambut pada kawasan hutan dan areal penggunaan lain bisa “diperpanjang” hingga batas waktu yang tidak ditentukan. Kata “perpanjangan” yang dimaksudkan Kuntoro mengindikasikan pemerintah tidak memberikan rasa kepastian hukum terhadap pemegang izin. Dengan demikian, menurut Soyfan, rencana penerbitan Inpres pada prinsipnya sudah keliru, karena bertentangan dengan kesepakatan moratorium.

Selain itu, Menhut dan kebijakan kehutanan membatasi moratorium hanya hutan primer dan kawasan hutan gambut. Namun Kuntoro lebih mengikuti pesanan perusahaan asing dan LSM asing untuk memasukkan hutan sekunder dan area penggunaan lain (APL).

Parahnya lagi, sambung dia, sosialisasi terhadap rancangan Inpres itu tidak dijelaskan dengan baik, sehingga ada kesan pemerintah tidak berkoordinasi. “Sosialisasi Inpres harus betul-betul dijelaskan, tapi menurut saya, prinsipnya saja sudah tidak benar. Ini menunjukkan pemerintah tidak berkoordinasi dengan benar,” papar Sofyan.

Sofyan menjelaskan, minimnya koordinasi di kalangan pemerintah akan menimbulkan tidak adanya kepastian hukum, hingga membuat pengusaha takut berinvestasi. Bahkan, Sofyan mengaku bingung, pihak mana yang harus dipatuhi pengusaha. “Yang begini akhirnya membuat pengusaha tidak ada kepastian, orang yang mau investasi jadi malas. Kuntoro dan Menhut lain-lain omongannya. Setiap ada putusan, malah dijalankan sendiri-sendiri. Jadi siapa yang berwenang sebenarnya, sudah tidak tahu lagi,” kesal dia.

Menurut Sofyan, kewenangan merancang dan menerapkan kebijakan pada prinsipnya berada di pihak eksekutif. “Seharusnya itu dilakukan oleh Menhut, karena Kuntoro bukan pejabat eksekutif,” tandasnya.

Lebih lanjut dia memaparkan, dampak ketidakpastian hukum tidak saja akan merugikan pengusaha, tetapi akan berdampak luas pada perekonomian nasional. Kontribusi yang disumbangkan perusahaan terhadap pemerintah dipastikan akan menurun. “Yang jelas, dampaknya terasa sekali apalagi di sektor kehutanan. Kemiskinan dan pengangguran akan makin sulit dikurangi,” katanya. [guh]


Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Wabah DBD Bangladesh Makin Parah, 42.590 Dirawat dan 117 Lainnya Meninggal Dunia

Senin, 07 September 2026 | 12:27

Purbaya Ajukan Anggaran Kemenkeu Rp49,8 Triliun di 2027

Senin, 07 September 2026 | 12:14

Public Expose Live 2026, 45 Emiten Siap Buka Kinerja dan Prospek Usaha

Senin, 07 September 2026 | 12:04

Kini Giliran Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kota Bengkulu Dipanggil KPK

Senin, 07 September 2026 | 11:53

Komisi VIII DPR Desak Pemerintah Perkuat Kesiapsiagaan Erupsi Gunung Api

Senin, 07 September 2026 | 11:41

Wamenhaj Tekankan Revitalisasi KBIHU dan Pelindungan Jemaah dari Travel Bermasalah

Senin, 07 September 2026 | 11:33

Harga Minyak Naik Lagi Sentuh Level 96 Dolar AS

Senin, 07 September 2026 | 11:25

Ombudsman Soroti Peredaran Narkoba dan Pungli di Lapas

Senin, 07 September 2026 | 11:21

Cadangan Devisa RI Agustus 2026 Capai Rp2.582 Triliun, Naik 1,2 Miliar Dolar AS

Senin, 07 September 2026 | 11:19

Belanja Mitigasi Jadi Investasi Hadapi Erupsi Gunung Api

Senin, 07 September 2026 | 11:12

Selengkapnya