RMOL. Badan Pengawasan Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman disiplin kepada 107 hakim selama 2010. Jumlah hakim nakal ini meningkat dibandingkan tahun 2009. Pada 2009, MA hanya menjatuhkan hukuman kepada 78 hakim. Namun, MA kurang terbuka kepada masyarakat mengenai identitas para hakim yang mendapat sanksi itu.
Berdasarkan laporan akhir tahun 2010 MA, yang melakukan pelanggaran berat sebanyak 35 hakim, yang melakukan pelangÂgaran sedang 12 hakim, yang melakukan pelanggaran ringan 60 hakim.
Dalam data itu dijelaskan, hakim yang melakukan pelaÂnggaran berat dikenai hukuman mulai dari penurunan pangkat, pengurangan tunjangan hingga pemberhentian tidak hormat. Hakim yang melakukan pelangÂgaran sedang mendapat mutasi, larangan bersidang dan pengÂurangan tunjangan. Hakim yang melakukan pelanggaran ringan akan diberi teguran lisan mauÂpun tulisan dan pengurangan tunjangÂan.
Diantara yang mendapatkan hukuman berat ialah hakim dengan inisial R Ty. Dia menÂdaÂpat sanksi berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah, dengan akibat pengurangan tunÂjangan khusus kinerja selama 12 bulan sebesar 100 persen setiap bulan. Hakim selanjutnya yang mendapatkan sanksi berat berÂinisial RBR. MA menolak pemÂbelaannya dan memberhenÂtikanÂnya tidak dengan hormat dari jabatan hakim.
Ada juga hakim berinisial AKS. Dia diberikan hukuman berat oleh MA berupa tidak boleh bersidang selama 20 bulan, dan ditempatkan sebagai hakim yusÂtisial. Pangkatnya pun diturunÂkan satu tingkat lebih rendah dengan akibat pengurangan tunjangan remunerasi selama 20 bulan sebesar 100 persen tiap bulan.
Hakim lain yang mendapatkan sanksi berat ialah SR. Dia tidak diÂÂperkenankan menangani perÂkara dan ditarik ke Pengadilan Tinggi Palangkaraya sebagai hakim yustisial selama dua tahun, dengan akibat pengurangan tunjangan khusus kinerja selama dua tahun sebesar 100 persen.
Selanjutnya hakim berinisial BF. Dia diberikan sanksi berupa mutasi ke pengadilan tinggi di salah satu kota besar sebagai hakim non palu selama dua tahun, dengan akibat pengurangan remunerasi selama dua tahun sebesar 100 persen tiap bulan.
Kemudian hakim berinisial RL. Dia mendapat sanksi berupa mutasi ke pengadilan tinggi sebagai hakim non palu selama dua tahun dengan akibat pengÂurangan remunerasi selama dua tahun sebesar 100 persen setiap bulan.
Hakim berikutnya yang menÂdapat sanksi berat berinisial BN. Dia mendapat sanksi berupa mutasi ke pengadilan tinggi sebagai hakim non palu selama dua tahun, dengan akibat pengÂurangan renumerasi sebesar 100 persen tiap bulan.
Di posisi selanjutnya ada haÂkim berninisial S. Dia dimutasi ke pengadilan tinggi sebagai hakim yustisial selama dua tahun, dengan akibat pengurangan tunjangan khusus kinerja selama dua tahun sebesar 100 persen tiap bulan.
Sanksi serupa diberikan keÂpada hakim berinisial DM. Dia mendapat penurunan pangkat setingkat lebih rendah dengan akibat pengurangan tunjangan khusus kinerja selama satu tahun sebesar 100 persen tiap bulan.
Berikutnya hakim berinisial LS. Dia mendapat penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun, dengan akibat pengurangan tunjangan khusus kinerja selama satu tahun sebesar 100 persen tiap bulan.
Menyusul kemudian hakim berinisial HAFT. Dia mendapat sanksi berupa tidak diperÂkenankan menangani perkara selama enam bulan, dengan akibat pengurangan tunjangan khusus kinerja selama enam bulan sebesar 90 persen tiap bulan.
Sanksi berat selanjutnya diÂberikan kepada I yang meÂrupaÂkan salah satu hakim pengadilan tinggi tata usaha negara. Dia menÂdapat pemberhentian semenÂtara dari jabatan hakim. Selama menjalani pemberhentian semenÂtara, dia pun tidak diberi tunÂjangan kinerja.
Ketua MA Harifin Tumpa mengÂÂaku tidak mengerti, mengÂapa jumlah hakim yang melaÂkukan pelanggaran meningÂkat. Sebab, menurut dia, hukuman yang dijatuhkan bagi para hakim sudah cukup keras.
“Kami sudah memberikan hukuman yang terberat, yakni pemberhentian. Tahun 2009, yang diberhentikan ada tiga haÂkim. Tahun 2010 ada lima hakim yang diberhentikan. Jadi, kalau dikatakan meningkatnya pelangÂgaÂran karena hukumannya tidak memadai, saya kira agak sulit mengambil kesimpulan seperti itu,†katanya di Gedung MA, Jakarta.
Namun, dia meyakini, perlu pemÂbinaan serta pengawasan yang amat ketat. Sehingga, peÂlangÂgaran disiplin yang dilakuÂkan hakim menurun. “Saya khaÂwatir, jika pembinaan dan pengÂawasan tidak ditingkatkan, maka pelangÂgaran akan lebih banyak,†ucapÂnya.
Harifin berharap, tahun depan jumlah hakim dan warga perÂadilan yang melanggar bisa turun. “Kami akan tingkatkan pemÂbiÂnaan dan pengawasan,†ujarnya.
Minta MA Lebih TerbukaBambang Soesatyo, Anggota Komisi III DPRAnggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo meminta Mahkamah Agung lebih terÂbuka kepada masyarakat mengÂenai identitas seluruh hakim yang mendapat hukuman itu.
Menurut Bambang, selama belum memberi tahu masyaraÂkat mengenai identitas para hakim nakal itu secara lengkap serta bagaimana kasusnya, maka MA bisa dinilai kurang tranÂsparan kepada publik. TranÂsparansi ini, lanjutnya, akan menunjukkan bahwa MA memÂberikan kesempatan kepaÂda masyarakat untuk mengecek, benarkah para hakim itu telah mendapatkan sanksi seperti yang diklaim MA. “Jangan haÂnya inisialnya saja. Berikan inÂformasi selengkapnya kepada masyarakat,†katanya, kemarin.
Keterbukaan itu diharapkan juga bisa menimbulkan rasa malu bagi para hakim yang mendapat sanksi, sehingga hakim lain pun takut melakukan pelanggaran serupa.
Dia menambahkan, masalah krusial saat ini bukan terletak pada banyak atau sedikitnya hakim yang diberi hukuman disiplin, melainkan mengÂhilangÂkan penyakit hukum pada diri hakim. “Tabiat yang harus diubah. Saat ini banyak hakim yang mudah menerima suap,†imbuhnya.
Bambang menilai, hakim itu bagaikan utusan Tuhan di dunia. Sehingga, dia meminta MA untuk memberikan hukuÂman yang paling berat kepada hakim yang terbukti melakukan pelanggaran berat.
“MA harus berani tegas kepada mereka. Kalau bisa, tidak hanya diÂberikan hukuman berhenti sebagai hakim, tetapi juga hukuman pidana bagi mereka yang menerima suap sehingga memberikan putusan tidak objektif,†tandasnya.
Menurutnya, saat ini masih banyak hakim yang bekerja dan memutuskan perkara tidak objektif karena memandang status sosial seseorang. “Kalau orang itu pelaku korupsi dan kaya, para hakim sangat lama memutuskan perkaranya, padaÂhal dia sudah bersalah. Tapi kalau orang itu miskin dan hanya mencuri sandal, langsung dihukum,†kata anggota Fraksi Partai Golkar ini.
Lantaran itu, dia meminta keseriusan MA untuk meningÂkatÂkan pengawasan terhadap para hakim dan memberikan sanksi yang lebih berat kepada hakim yang melakukan kesalaÂhan berat.
“Saya harap mereka berani menidak tegas para hakim dengan memberikan sanksi pidana bagi siapa saja yang terlibat menerima suap,†ujarnya.
MA Perlu Lebih TegasPengamat hukum Patra M Zein menghargai langkah MahÂkamah Agung memberikan sanksi kepada 107 hakim nakal. Hal tersebut, menurutnya, patut dijaga sampai tahun 2011 berÂakhir. “Kalau dilihat dari jumÂlah yang diberikan sanksi itu, saya rasa MA sudah mulai bisa bekerja profesional,†katanya, kemarin.
Patra pun memberikan apÂreÂsiasi kepada MA karena terjadi peningkatan pemberian sanksi dibandingkan tahun 2009, dimana hanya 78 hakim yang mendapat sanksi. “Itu sudah bagus dan patut diapresiasi. Sekarang tinggal lihat keseriusÂan MA untuk menjaga proÂfesionalisÂme itu,†imbuhnya.
Dia menilai, MA saat ini telah melakukan reformasi internal. Sehingga, pengawasan yang diberikan kepada hakim menÂjadi lebih ketat. “Tinggal sedikit lebih tegas lagi, saya yakin MA bisa menjadi lembaga yang disegani para hakim,†ujarnya.
Meski begitu, bekas Direktur YLBHI ini tetap merasa prihaÂtin dengan banyaknya hakim yang diberikan hukuman oleh MA. “Itu tandanya hakim yang naÂkal bukannya berkurang, maÂlah bertambah. Bisa rusak waÂjah hukum negeri ini,†tuturnya.
Kepada para hakim yang diberikan hukuman berat oleh MA, Patra meminta jangan mengÂulangi kesalahan yang telah diperbuatnya.
“Cukup satu kali melakukan kesalahan besar, selebihnya jangan lakuÂkan itu lagi. Jadilah hakim yang benar-benar menÂtaati aturan hukum,†harapnya.
[RM]