RMOL. Adu argumen antara bekas Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra dengan Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Babul Khoir Harahap berbuntut panjang.
Kendati demikian, Kejagung belum mengambil sikap terhadap Babul yang dinilai miring oleh Yusril itu. Keterangan tentang belum adanya langkah mengÂklariÂfikasi pernyataan KapuspenÂkum mengenai masalah ini, kemarin disampaikan Jaksa Agung Muda Bidang PengawaÂsan (Jamwas) Marwan Effendy.
“Belum ada perintah maupun permintaan untuk mengklaÂrifikasi pernyataan KapuspenÂkum. MungÂkin Pak Jaksa Agung yang akan memintai keterangan langsung,†katanya kemarin petang.
Babul Khoir sendiri mengÂemuÂkÂaÂkan, pernyataan yang dilontarÂkanÂnya kepada media mengenai penyidikan kasus sistem adÂministrasi dan bantuan hukum (sisminbakum) yang akan terus ditindaklanjuti Kejagung, sama sekali tidak didasari sentimen pribadi kepada Yusril.
Menurutnya, pernyataan terÂsebut didasari data hasil penyeÂlidikan dan penyidikan yang dilakukan jajaran Kejagung dalam menangani kasus SisminÂbakum yang melilit eks Menteri Sekretaris Kabinet itu. “Sama sekali tidak ada unsur sentimen apapun kepada Pak Yusril. Saya sampaikan hal itu berdasarkan data yang dikumpulkan jaksa Kejagung,†ujarnya.
Akan tetapi, Babul menggarisÂbawahi, dirinya sama sekali tidak ingin memicu persoalan menjadi polemik yang tidak menentu arahnya. Dia pun berharap agar polemik atau silang sengketa atas persoalan ini bisa diselesaikan secara arif. Dia pun siap dimintai keterangan atasannya, dalam hal ini Jaksa Agung untuk memperÂtanggungjawabkan pernyataanÂnya tersebut.
Dikonfirmasi kemarin, apakah Jaksa Agung Basrief Arief sudah meminta keterangan darinya seputar landasan pernyataan yang disampaikannya itu, Babul mengaku belum. “Saya menghorÂmati Pak Jaksa Agung dan Pak Yusril sebagai pakar hukum. Untuk itu, saya menyerahkan prosedur penuntasan polemik ini pada mekanisme atau posedur yang berlaku,†ujarnya.
Yusril sendiri bersikukuh bahwa amar putusan Mahkamah Agung (MA) atas kasasi Yohanes Waworuntu, tidak menyebutkan namanya terkait perkara tersebut. Menurutnya, yang disebut terlibat dalam tindak pidana bersama-sama dengan terpidana Yohanes Waworuntu adalah Romli AtmaÂsasÂmita. “Nama saya tidak diseÂbut dalam dakwaan jaksa,†ujarÂnya. Atas hal tersebut, ia menilai bahwa pernyataan Kapuspenkum Kejagung terlalu prematur.
Atas mencuatnya pernyataan Kapuspenkum itu, ia menilai bahwa Babul bisa dianggap melakukan kebohongan publik. Yusril pun memastikan, putusan MA secara utuh menyebut “YohaÂÂnes Waworuntu secara sah dan meyakinkan terbukti melaÂkukan korupsiâ€. Artinya, menurut dia, MA tidak pernah menyebut bahwa Yohanes melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan orang lain.
Mengenai putusan MK terhaÂdap uji materil Undang-Undang Kejaksaan yang diajukan Yusril, MK memutus bahwa sah atau tidak sahnya posisi Jaksa Agung sama sekali tidak terkait dengan penyidikan terhadap pemohonan atau penggugat. Namun, menurut Yusril, dalam putusan MK tidak ada amar yang menegaskan bahÂwa penyidikan perkara SisÂminÂbakum tetap diteruskan seperti yang disampaikan Babul.
Namun, kemarin, sumber di lingkungan Gedung Bundar atau Kejagung membeberkan, meruÂjuk pada keterangan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidus) Muhammad Amari, jaksa tetap akan menindaklanjuti perkara Sisminbakum dengan tersangka Yusril dan Hartono Tanoe. “PeÂnyiÂdikannya tetap berjalan dan akan dilimpahkan ke pengÂadilan,†terang salah seorang pejabat di Kejagung ini.
Disampaikannya, terkait perÂkara Yohanes Waworuntu, MA sudah bulat menyatakan bahwa yang bersangkutan bersalah. “Sudah terbukti, begitu juga dengan terpidana Samsudin Manan. Kalau Pak Romli AtmaÂsasmita, tuntutan jaksa terbukti, hanya saja MA melepas yang bersangkutan dari segala tuntutan karena menganggap ada alasan pembenar atau pemaaf yang dijadikan dasar melepas yang bersangkutan,†katanya.
Buktikan Saja di PengadilanAsep Iwan Iriawan, Pengamat HukumPengamat hukum dari UniÂversitas Trisakti Asep Iwan Iriawan menyarankan agar Yusril Ihza Mahendra dan Kepala Pusat Penerangan HuÂkum Kejaksaan Agung Babul Khoir Harahap tidak melanÂjutkan perang perÂnyaÂtaan mengÂenai kasus sisÂminbakum.
“Jika keduanya mempunyai bukti, sebaiknya buktikan saja di pengadilan,†kata Asep, kemarin.
Asep menambahkan, hal itu bukanlah pendapat pribadinya, melainkan berdasarkan ilmu hukum. “Dalam ilmu hukum terÂdapat azas, siapa yang mendalilkan, dia harus bisa membuktikan,†katanya.
Dengan argumen itu, Asep meminta polemik tersebut dibawa saja ke pengadilan. “SeÂbaiknya kemukakan saja dalilÂnya di pengadilan, di hadapan majelis hakim. BuktiÂkan alibi siapa yang kuat,†tandasnya.
Menurut Asep, jika kedua belah pihak yang bertikai terus melakukan perang pernyataan di luar pengadilan, maka kasus ini tidak akan selesai. “Kalau mau selesai, sebaiknya bawa ke pengadilan,†ujarnya.
Dia pun mengingatkan kedua belah pihak untuk memperÂsiapkan masing-masing arguÂmenÂnya sejak dini untuk mengÂhadapi perÂsiÂdangan. “Nanti maÂsyarakat akan taÂhu dan bisa menilai, alibi siapa yang lebih kuat dan dapat diÂpercaya,†ucapÂnya.
Dengan begitu, lanjut Asep, kedua belah pihak akan lebih menjunjung tinggi penegakan hukum dan demokrasi. “Saya yakin mereka bisa membukÂtikan argumennya. Pak Babul pasti mengerti masalah hukum, begitu pun Pak Yusril yang merupakan guru besar hukum tata negara,†ucapnya.
Asep pun berharap kepada media massa untuk berimbang dalam menyiarkan informasi yang diperoleh atas perkara tersebut. “Saya rasa pihak meÂdia pun perlu memposisikan dirinya berimbang, sehingga tidak timbul kesan berat seÂbelah,†ujarnya.
Tidak Perlu Dilanjutkan ke PengadilanHerman Hery, Anggota Komisi III DPRAnggota Komisi III DPR Herman Hery meminta kasus sistem administrasi bantuan hukum (sisminbakum) yang menyeret nama Yusril Ihza Mahendra segera dihentikan. Sehingga, kasus ini tidak perlu berlanjut ke pengadilan. PasalÂnya, perkara tersebut merupaÂkan kebijakan seorang menteri.
“Karena masalah kebijakan itu bukan termasuk bagian pelanggaran hukum,†kata Herman Hery, kemarin.
Menurut Herman, kebijakan yang dikeluarkan seorang menÂteri tidak bisa dinilai sebagai suatu pelanggaran. “Kalau kebijakan dinilai pelanggaran, bisa jadi nanti semua menteri takut mengeluarkan kebijakan. Saya lihat sisminbakum meruÂpakan kebijakan untuk memÂpermudah pekerjaan dan bukan pelanggaran,†imbuhnya.
Terlepas dari amar putusan Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dijadikan dalil oleh KeÂjaksaan Agung untuk melanÂjutkan perkara ini, Herman menyarankan agar Korps AdÂhyakÂsa juga melihat putusan MA yang membebaskan Romli Atmasasmita pada kasus yang sama.
“Saya rasa bebasnya Romli juga perlu menjadi bahan pertimbangan Kejaksaan AguÂng. Jangan hanya ingin menyeÂret Yusril saja,†tambahnya.
Ketika ditanya, apakah dilanÂjutkannya kasus ini ada sangkut pautnya dengan dilengÂserÂkanÂnya Hendarman SupanÂdji dari kursi Jaksa Agung oleh Yusril, Herman menyatakan tidak melihat permasalahan itu. “Saya rasa ini murni kasus yang terjadi akibat salah penilaian kebijakan, dimana kebijakan yang dilakukan Yusril dinilai salah,†ujarnya.
Politisi PDIP ini pun meÂminta kepada seluruh lembaga penegak hukum agar bisa lebih objektif melihat kebijakan yang dikeluarkan menteri. “Kalau setiap kebijakan pada akhirnya selalu dinilai salah, maka untuk apa lagi ada menteri seperti sekarang ini,†tandasnya.
[RM]