Berita

mari elka pangestu/ist

Menteri Mari Pangestu Ancam Petani Tebu dan Bahayakan SBY

SELASA, 28 DESEMBER 2010 | 08:04 WIB | LAPORAN: TEGUH SANTOSA

Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu kembali mengeluarkan pernyataan kontroversial yang tidak hanya mengancam petani tebu dan pekerja pablik gula, tetapi juga membahayakan program pemerintahan Presiden SBY.

Begitu penilaian Ismed Hasan Putro, Ketua Dewan Pimpinan Nasional Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI periode 2010-2015 yang disampaikan kepada Rakyat Merdeka Online beberapa saat lalu (Selasa, 28/12).

Dalam rapat dengan Panitia Swasembada Gula Komisi VI DPR RI, Menteri Mari Pangestu mengatakan bahwa gula rafinasi dapat dipasarkan untuk konsumen.

“Langkah tersebut akan berdampak pada beralihnya ribuan petani tebu ke sektor lain. Bila itu terjadi, akan menjd ancaman nyata terhadap gagalnya kebijakan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pertanian dan Kementerian BUMN dalam mendorong terwujudnya swasembada gula yang menjadi program pemerintahan SBY.

Langkah pragmatis dan ceroboh Menteri Perdagangan, begitu Ismed menyebutkan, juga sarat dengan konflik kepentingan sekelompok elite dan para produsen gula rafinasi. Membebaskan gula rafinasi menyerbu pasar konsumen merupakan bentuk faktual kegagalan Kementerian Perdagangan dalam melindungi kepentingan rakyat, terutama petani tebu dan para pekerja pabrik gula.

“Kebijakan tersebut semakin menegaskan bahwa Kementerian Perdagangan hanya melihat sisi transaksional sesaat. Dan tidak mampu berkoordinasi dengan Kementerian Pertanian dan Kementerian BUMN,” ujar Ismed lagi.

Bila Menteri Perdagangan tetap membiarkan gula rafinasi menyerbu pasar konsumen rumah tangga, bukan tidak mungkin akan menimbulkan gelombang protes massif dari petani tebu dan pekerja pabrik gula. Bila gelombang protes itu berlangsung, bukan tidak mungkin pula akan berdampak pada rentannya stabilitas sosial politik yang dapat mengganggu perekonomian nasional. [guh]


Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

UPDATE

Tanpa Laboratorium Kuat, RI Hanya Jadi Pasar Teknologi Asing

Sabtu, 18 April 2026 | 00:13

Megawati-Dubes Jerman Bahas Geopolitik dan Antisipasi Krisis Global

Sabtu, 18 April 2026 | 00:01

Mahasiswa ITB Goyang Erika

Jumat, 17 April 2026 | 23:39

Kereta Api Bakal Hadir di Tanah Papua

Jumat, 17 April 2026 | 23:21

Industri Kosmetik dan Logistik Wajib Halal Oktober 2026

Jumat, 17 April 2026 | 23:01

Revisi UU Pemilu Rawan jadi Bancakan Parpol

Jumat, 17 April 2026 | 22:36

Pesan Prabowo di Dharma Santi 2026: Jaga Harmoni, Perkuat Persaudaraan

Jumat, 17 April 2026 | 22:14

Menkop: Prabowo Tegaskan Negara Hadir Atur Ekonomi Lewat Kopdes

Jumat, 17 April 2026 | 21:45

Dewas Didesak Gelar Perkara Laporan terhadap Jubir KPK

Jumat, 17 April 2026 | 21:35

YLBHI Diminta Kembali ke Khitah Bela Masyarakat Marginal

Jumat, 17 April 2026 | 21:20

Selengkapnya