Zainal Arifin Hoesein/IST
Zainal Arifin Hoesein/IST
RMOL.Penanganan perkara dugaan pemalsuan salinan putusan dengan tersangka panitera Mahkamah Konstitusi (MK) Zainal Arifin Hoesein masih bergulir di kepolisian. Untuk kali ketiga, tersangka diperiksa guna melengkapi berkas perkara. Polisi pun membidik kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
Penjelasan mengenai pemeÂriksaan tersangka (tsk) ini diÂnyatakan Kabareskrim Polri KomÂjen Ito Sumardi. DisebutÂkan, upaya kepolisian mengorek keteÂrangan tersangka kembali dilaÂkukan untuk mengkonfirÂmasi dugaÂan keterlibatan pihak lain. “Juga untuk melengkapi berÂkas perkara dugaan pemalsuÂan atas nama yang bersangkuÂtan,†ujar Ito.
Dari informasi yang dihimpun di kepolisian, Zainal diperiksa untuk ketiga kalinya dalam kaÂpasitas sebagai tersangka pada Rabu (22/12).
Sekadar mengingatkan, kasus ini bermula dari putusan MK mengenai konflik perebutan sisa suara antara caleg PPP Usman Tokan dan Ahmad Yani. Zainal menjadi tersangka karena diduga memalsukan salinan putusan tersebut.
Anthoni, kuasa hukum Usman M Tokan menyebutkan bahwa pihaknya juga telah dimintai keterangan penyidik. “Kami juga sudah cek ke kepolisian, terÂsangÂka sudah diperiksa tiga kali,†tuÂturÂnya.
Dia menambahkan, dari hasil pemeriksaan terhadap Zainal, pihaknya berharap kepolisian melanjutkan penyidikan kasus ini hingga menemukan tersangka lain. “Ada sejumÂlah keganjiÂlan yang membuat kami meminta penyidik untuk terus mengemÂbangkan peÂnyidiÂkan kasus ini,†ujar Usman.
Ia mengaku, dari koordinasi dengan pihak kepolisian diperÂoleh keterangan bahwa penahaÂnan terÂhadap tersangka menemui kenÂdala. Kendala utama atas hal ini dipicu adanya aturan, tindak piÂdana yang dilakukan tersangka hanya diancam hukuman makÂsimal di bawah lima tahun penÂjara.
Hal itu, katanya, tidak menjadi permasalahan. Yang paling penÂting, lanjutnya, penaÂnganan kaÂsus ini dilakÂsanaÂkan secara benar dan tuntas. “SaÂya mengapÂresiasi sekali langkah peÂnyidik dan kini kami menungÂgu tindaklanÂjutnya saja,†ucapnya.
Menanggapi hal itu, kuasa huÂkum Zainal, Andi M Asrun meÂmastikan bahwa pihakÂnya siap dalam menghadapi lapoÂran noÂmor LP/396/VI/2010/BARESÂKRIM yang diajukan kubu Usman Tokan pada Juni 2010 ke Bareskrim Polri.
Sementara seteru Usman ToÂkan, anggota Komisi III DPR Achmad Yani menyatakan, diriÂnya mematuhi aturan hukum yang dilaksanakan kepolisian. “Saya serahkan penanganan duÂgaan tindak pidananya biar diseÂlesaikan kepolisian,†ujarnya, seraya menambahkan, gugatan atas pelaksanaan hasil pengÂhitungÂan suara dalam pemilu legislatif di Sumatera Selatan hanya bisa diajukan partai, dalam hal ini PPP ke MK.
Yani pun menegaskan, dirinya sama sekali tidak tahu-menahu soal terjadinya dugaan pemalsuan surat putusan MK yang ditemÂbusÂkan ke KPUD Sumatera Selatan.
Latar belakang kasus ini, Usman Tokan membeberkan ketidakpuasan terhadap hasil pemilu legislatif Dapil I Sumsel yang mencatat total suara peÂrolehan PPP sebanyak 68.061 suaÂra. Dari total suara itu, UsÂman berada di urutan pertama dengan perolehan suara 20.728. Sedangkan Ahmad Yani di posisi kedua dengan 17.709 suara.
Dalam perkembangannya, PPP mengajukan gugatan perselisihan hasil pileg kepada MK. Dasar gugatan dilandasi penilaian ada 12.951 suara PPP yang hilang. DaÂlam gugatan ini juga dimoÂhonÂkan kepada MK, agar tambahan suara diberikan kepada Yani.
Dalam putusannya, MK meÂnyimÂpulkan hanya ada 10.417 suara hilang. Dalam putusannya juga, MK menolak mengabulkan permohonan agar suara itu dibeÂrikan kepada Yani. Namun, dalam surat jawaban MK ke KPU NoÂmor 121/PAN.MK/VIII/2009 yang ditandatangani panitera Zainal Arifin, suara hilang itu dinyatakan milik Yani. Inilah yang membuat Zainal menjadi tersangka.
Minta Kasus Ini Diproses Tuntas
Didi Irawadi Syamsudin, Anggota Komisi III DPR
Anggota Komisi III DPR Didi Irawadi Syamsudin meÂminta dugaan pemalsuan putuÂsan majelis hakim oleh panitera Mahkamah Konstitusi (MK) ini diproses hingga tuntas.
“Jika terbukti, ini adalah suatu peÂlanggaran yang sangat berat. Ini mengindikasikan lemahnya pengawasan pimpinan MahkaÂmah Konstitusi terhadap paniÂteranya,†kata Didi.
Menurut Didi, pemberian sankÂsi tegas kepada panitera yang terbukti melakukan pemeÂrasan atau menerima suap haÂrusÂlah ditingkatkan. “PembeÂriÂan sanksi itu dapat berupa peÂmecatan dengan tidak hormat dan segera lakukan penahanan oleh kepolisian,†imbuhnya.
Didi membenarkan bahwa panitera menduduki posisi yang rawan kena suap. Soalnya, tuÂgas panitera menjadi pengÂhubuÂng antara pihak yang berperkara dengan para hakim. “Karena mengÂgunakan kesempatan daÂlam kesempitan itulah sering terjadi praktik suap yang meÂngÂakibatkan berubahnya keÂputuÂsan hakim,†tegasnya.
Menurut dia, beberapa paniÂtera yang terjerat kasus hukum seperti Zaenal Arifin Hoesein dan Makhfud membuat MK mesti berbenah. Salah satu yang perlu dilakukan adalah kerja sama dengan KPK. “DeÂngan adanya kerjasama itu, peluang terjadinya korupsi jadi lebih kecil,†ujarnya.
Didi juga menganjurkan agar MK memperkuat kembali sisÂtem pengendalian dan adminisÂtraÂsi yudisial. “Selama ini ranah kerja panitera berhubungan dengan administrasi yudisial. Memperkuat sistem pengenÂdalian yang menunjang, saya pikir bisa dijadikan bahan renungan MK,†tuturnya.
Politisi Demokrat ini pun mendesak kepolisian bergerak lebih cepat, sehingga tidak ada kesan kasus ini jalan di tempat. Dengan gerak cepat, kasus ini bisa segera bergulir ke tahap penuntutan.
Didi pun meminta Mahfud MD Cs memperbaiki sumber daya manusia di MK. SehingÂga, tidak muncul lagi kasus seperti ini. “Tentunya masyaÂrakat tidak ingin Mahkamah Konstitusi menjadi lembaga yang dihingÂgapi mafia perÂadilan,†ujarnya.
Semua Sama Di Mata Hukum
Andi W Syahputra, Sekretaris GOWA
Perselihan hasil penghiÂtungan suara pada pemilu leÂgislatif menyisakan problema. Gugatan atau ketidakpuasan atas hasil penghitungan suara hendaknya diselesaikan dengan cara arif dan bijaksana.
Menurut Sekretaris LSM GOWA Andi W Syahputra, kebijakan partai dan keÂdewaÂsaan kadernya dalam menÂjaÂlankan roda partai sangat meÂnentukan kesuksesan agenda penegakan hukum. “Untuk itu, yang harus diingat adalah seÂmua orang sama keduduÂkannya dalam hukum, tidak ada peÂngecualian†katanya.
Andi menyayangkan, jika konflik antar kader partai berÂujung pada persoalan hukum yang tak kunjung selesai. KaÂrena, lanjut dia, yang rugi lagi-lagi konstituen. Soalnya, maÂsalah hukum mau tidak mau akan menyedot perhatian partai. “Itu bisa menguras energi partai,†tukas Andi.
Dikemukakan juga, masalah gugat-menggugat antar kader partai dengan sendirinya akan mengurangi kredibilitas partai di mata masyarakat. Celakanya, lanjut dia, hal ini bisa diÂmanÂfaatkan pihak lain atau muÂsuh politik partai yang kaÂdernya berÂmasalah untuk mengÂkerÂdilkan atau membonÂsai partai tersebut dalam kancah perÂpoÂlitikan nasional. “MasyaÂrakat saat ini bisa menilai kualitas dan kredibilitas partai yang baik. Sehingga, dengan munculnya konflik di internal parÂtai, maka rasa percaya maÂsÂyaÂrakat akan berkurang,†tegasnya.
Menurut Andi, penyelesaian dengan cara yang arif telah diÂatur dalam Undang-Undang tenÂtang Partai Politik, tepatnya dalam Pasal 32 mulai ayat 1 samÂpai ayat 5. Dalam aturan tersebut, konflik internal wajib diselesaikan oleh mahkamah inÂternal partai politik dalam wakÂtu 60 hari.
“Pertama, perÂseliÂsihan partai politik wajib diseÂlesaikan oleh internal parpol sebagaimana diatur dalam AD dan ART. Di ayat kedua, partai wajib memÂbentuk sebuah mahÂkamah parÂtai politik atau sebuÂtan lain yang dibentuk oleh parÂtai untuk meÂnyeÂlesaikan konÂflik,†paparnya.
Ada pun susunan mahÂkaÂmahnya, lanjut dia, diatur oleh pimpinan partai yang dilaporÂkan kemudian pada kemenÂterian terkait. Dalam Undang-UnÂdang tersebut juga diatur puÂÂtuÂsan mahkamah partai politik bersifat final dan mengÂikat seÂcara internal dalam hal perÂselisihan yang berkenaan deÂngan kepengurusan.
Bermula Dari Rebutan Kursi DPR
Konflik antara politisi PPP Usman Tokan dengan Achmad Yani telah mengantarkan panitera Mahkamah Konstitusi (MK) Zainal Arifin Hoesein sebagai tersangka.
Menurut Kabidpenum Mabes Polri Kombes Marwoto Soeto, penetapan status tersangka tidak bisa dilakukan serampangan oleh penyidik, karena harus melalui proses dan prosedur yang baku. “Harus ada bukti-bukti yang kuat,†tandasnya.
Salah satu bukti yang dipakai sebagai dasar penetapan terÂsangka adalah surat jawaban MK ke KPU Nomor 121/PAN.MK/VIII/2009 yang ditandatangani panitera MK Zainal Arifin. DaÂlam surat tersebut diterangkan, suara hilang itu milik Ahmad Yani. Padahal, menurut MarÂwoto, putusan MK tidak menyaÂtakan begitu.
Ketua MK Mahfud MD meÂmilih menyerahkan kasus terÂsebut kepada kepolisian. “TaÂnyaÂÂkan saja ke Bareskrim,†kata Mahfud.
Namun, Kubu Zainal merasa kasus ini janggal. Penjelasan meÂngenai kejanggalan ini, pernah disampaikan kuasa hukum ZaiÂnal, Andi M Asrun. Menurut Andi, langkah kepolisian tersebut keliru.
Pasalnya, substansi peneÂtapan tersangka itu, menyangkut putuÂsan MK yang memiliki kekuatan hukum mengikat atau tidak dapat digugat. “Putusan MK itu bersifat mutlak,†tandasÂnya.
Substansi persoalan dalam perkara ini, lanjut Andi, adalah surat MK yang disampaikan kepada KPU. Sesuai kelaziÂman, tuturnya, Zainal yang menÂjabat panitera MK dalam kasus ini, hanya menjalani tugas rutin menandatangani surat putusan MK yang di dalamnya juga berisi tandatangan Ketua serta Wakil Ketua MK. Seperti diketahui, Ketua MK Mahfud MD. Wakil Ketua MK Achmad Sodiki.
“Bila surat tersebut bermasaÂlah dan dijadikan dasar pelapoÂran, semestiÂnya kepolisian juga memeriksa atasan Zainal. SoalÂnya, sebagai panitera, klien saya hanya menjelaskan amar putuÂsan sesuai petunjuk atasanÂnya,†bela Andi.
Menurut dia, mekanisme peÂnerÂbitan surat putusan di MK melalui pembahasan dalam rapat permusyawaratan hakim. LantaÂran itu, lagi-lagi ia menyatakan heran atas sikap kepolisian yang hanya menetapkan kliennya sebagai tersangka. “Zainal hanya menjelaskan, sesuai amar putuÂsan. Dia hanya menjalankan tugas,†tandas Andi.
Prinsipnya, ucap Andi, surat tentang pelaksanaan putusan MK yang berkode 121/PAN.MK/VIII/2009, terbit atas dasar pertanyaan KPU yang menÂyoÂal penanganan sengketa suara pemilihan umum legislatif (piÂleg) dua caleg PPP, yakni Usman ToÂkan dan Ahmad Yani dari Daerah Pemilihan (Dapil) I Sumatera Selatan. [RM]
Populer
Senin, 23 Maret 2026 | 01:38
Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08
Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03
Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43
Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50
Sabtu, 21 Maret 2026 | 04:12
Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15
UPDATE
Minggu, 29 Maret 2026 | 10:20
Minggu, 29 Maret 2026 | 10:13
Minggu, 29 Maret 2026 | 09:25
Minggu, 29 Maret 2026 | 09:22
Minggu, 29 Maret 2026 | 09:01
Minggu, 29 Maret 2026 | 08:46
Minggu, 29 Maret 2026 | 08:32
Minggu, 29 Maret 2026 | 08:10
Minggu, 29 Maret 2026 | 07:30
Minggu, 29 Maret 2026 | 07:15