Berita

Peraturan Bersama Menteri Bisa Digugat Lewat Judicial Review

RABU, 22 DESEMBER 2010 | 12:25 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

RMOL. Letak dan peran Peraturan Bersama Menteri (PBM) soal ijin pendirian rumah ibadah dalam struktur hukum negara ini menjadi kontroversi karena terus menimbulkan perpecahan masyarakat dan kekerasan atas nama agama.

Masyarakat mungkin tahu ada peraturan bernama UUD, UU, Peraturan Pemerintah, Peraturan Daerah, Keputusan Presiden dan lainnya. Tapi, dimana legalitas Peraturan Bersama Menteri itu?

"Peraturan bersama menteri itu adalah konsekuensi dari menteri yang punya kewenangan mengatur. Konsekuensi melahirkan kewenangan dan membuat peraturan. Sehingga dalam UU 10/2004 (tentang Pembentukan Peraturan Perundangan) tidak disebutkan, karena itu adalah konsekuensi kewenangan mengatur," papar pakar hukum tata negara Margarito Kamis saat berdialog dengan Rakyat Merdeka Online, sesaat lalu (Rabu, 22/12).


Doktor tata negara ini menjelaskan, PBM tidak bebas dari gugatan publik. PBM bisa digugat dengan jalan judicial review karena peraturan itu mengikat umum pada dirinya.

"Dan karena PBM adalah peraturan menteri, maka bila ada desakan kuat untuk merevisi atau mencabutnya, maka menteri bersangkutanlah yang harus merevisi atau mencabutnya dengan membuat PBM yang baru," jelasnya.

Pelanggaran terhadap PBM, kata pria asal Ternate ini, akan menuai sanksi administratif.

"Misalnya membangun rumah ibadah tanpa ijin sebagaimana PBM itu, yang harus merobohkan bangunan adalah pemerintah daerah. Tidak ada sanksi pidana atau penjara bagi yang melanggar," tegasnya.[ald]

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Menelusuri Perjalanan Baru Vision dalam Serial VisionQuest

Kamis, 15 Oktober 2026 | 10:29

Usai Mandek, Harga Emas Antam Langsung Anjlok Hari Ini

Kamis, 15 Oktober 2026 | 10:22

Polisi Rilis 13 Korban Ledakan Pertokoan Pasar Cimanggis Tangsel

Kamis, 15 Oktober 2026 | 10:17

COP31 Jadi Momentum Prabowo Percepat Transisi Energi

Kamis, 15 Oktober 2026 | 10:08

PM Baru Maroko Temui Raja, Bahas Pembentukan Pemerintahan Baru

Kamis, 15 Oktober 2026 | 10:03

Pertamina Kerahkan Armada Tambahan dan Terminal 24 Jam untuk Normalisasi BBM di Bal

Kamis, 15 Oktober 2026 | 09:54

4,4 Juta Sertifikat Halal Terbit Jelang Batas Akhir, Didominasi UMKM

Kamis, 15 Oktober 2026 | 09:46

Pengamat Dorong Percepatan Jargas dan CNG untuk Tekan Impor LPG

Kamis, 15 Oktober 2026 | 09:42

Rupiah Nyaris Tembus Rp18.000 per Dolar AS, BI Langsung Buka Suara

Kamis, 15 Oktober 2026 | 09:38

Badai PHK Melanda Netflix Saat Pertumbuhan Melambat

Kamis, 15 Oktober 2026 | 09:27

Selengkapnya