RMOL. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus kemungkinan adanya keganjilan atas aliran dana ke kocek seluruh pegawai Direktorat Pajak (Ditjen-Pajak). Hal ini setelah melakukan pemeriksaan harta kekayaan bekas atasan Gayus Tambunan, Bambang Heru Ismiarso.
Walau harta Bambang Heru Ismiarso masih dikategorikan diperoleh dari hasil usahanya yang sah, KPK sudah ‘melirik’ bekas atasan Gayus ini. Usaha menyingkap misteri harta pejabat lingkungan Ditjen Pajak pun bakal kembali diintensifkan KPK.
Intensifitas KPK mengecek perolehan dan total harta BamÂbang Heru Ismiarso yang pernah menjabat sebagai Direktur KebeÂratan Pajak dan Banding Ditjen Pajak dilaksanakan Pada Kamis (15/12). Wakil Ketua KPK HarÂyono Umar pun mengÂamini, pemeÂriksaan terÂhadap Bambang Heru terkait Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).
Namun Haryono yang disingÂgung apakah motivasi KPK mengÂÂorek keterangan Bambang Heru terkait perkara mafia pajak Gayus atau tidak, menolak angkat bicara. â€Iya urusan LHKPN, itu saja,†ujarnya. Dari data LHKPN atas nama Bambang Heru IsmiÂarso yang dilaporkan 3 Maret 2003 tercatat, yang bersangkutan memiliki kekayaan Rp 3,3 miliÂar ditambah 100 ribu Dollar Amerika. Data harta ini dilaporÂkan saat ia menjabat Kepala Kantor Wilayah XVI Ditjen Pajak Sulut dan Sulsel.
Dalam rincian harta kekayaÂannya, Bambang tercatat punya aset tanah seluas 629 meter persegi dan bangunan seluas 291 meter persegi di wilayah Jakarta Barat. Dia mengaku kalau tanah yang dibeli tahun 1994 dan bangunan di situ diperoleh dari usahanya sendiri.
Total aset tanah dan bangunan itu pun ditaksir senilai Rp 451.132.000. Sebelumnya pada 1980 Bambang telah memiliki tanah seluas 363 meter persegi dengan nilai Rp 194.931.000.
Dari laporannya, Bambang juga mengaku pada 1999, memÂbeli tanah seluas 718 meter perÂsegi dengan nilai Rp 333.152.000. Lalu pada 1991 dia kembali membeli tanah seluas 303 meter persegi dan bangunan seluas 180 meter persegi di Jombang, Jatim.
Tanah dan bangunan tersebut dibeli dengan harga Rp 96.612.000. 10 tahun kemudian, ia kembali membeli rumah seluas 77 meter persegi di wilayah Tangerang, Banten. Tanah dan bangunan tersebut ditaksir seharga Rp 277.640.000.
Lebih jauh untuk aset bergerak, Bambang Heru tercatat memiliki mobil Mitsubishi Galant tahun 1999 seharga Rp 220 juta. Ia pun menyebutkan pada 1999 memÂbeli logam mulia, batu mulia, baraÂng seni dan barang antik senilai Rp 24 juta.
Pada kolom harta tidak bergerak, Bambang Heru memiÂliki aset senilai Rp 20 juta ditambah investasi yang diperÂoleh pada 2002 berupa surat berharga sebesar Rp 1, 7 miliar. Ia juga mempunyai giro sebesar Rp 11.014.254 dan tabungan lainnya senilai 100 ribu Dollar Amerika. Menanggapi pemerikÂsaÂan atas data kekayaan bekas atasan Gayus itu, juru bicara KPK Johan Budi memastikan, pihak KPK tidak mau buru-buru mengkategorikan harta tersebut terkait dengan aliran dana Gayus Tambunan. “Tidak ada identifiÂkasi kita yang mengarah ke sana atau kaitannya dengan kasus Gayus,†kelitnya.
Dengan asumsinya itu, ia menyatakan kalau pemeriksaan KPK terhadap Bambang Heru terkait LHKPN yang dimilikinya pada Rabu (15/12) dilatari klaÂrifikasi saja. Ia mengistilahÂkan, rangkaian klarifikasi terÂhadap anak buah Tjiptardo itu ditujukan untuk memenuhi form G.
Form G yang dimaksud adalah klarifikasi untuk melengkapi LHKPN yang pernah disampaiÂkan sebelumnya. “Itu ketentuan yang harus dipatuhi seluruh pejabat publik. Apalagi, yang bersangkutan selama ini sudah sempat pindah posisi jabatanÂnya,†tandasnya. Ia pun meneÂgaskan, langkah KPK mengÂklarifikasi LHKPN Bambang Heru akan diikuti dengan pemeÂriksaan LHKPN seluruh pegawai Ditjen Pajak, tidak terkecuali semua pejabat yang nota bene bekas atasan Gayus.
Menurutnya, langkah KPK mengklarifikasi LHKPN pegawai Ditjen Pajak dilakukan sesuai rujukan alias intruksi Menteri Keuangan yang menyebut bahwa seluruh pejabat dan pegawai lingkungan Kemenkeu, khususÂnya Ditjen Pajak harus menyamÂpaikan dan mengklarifikasi LHKPN-nya. Direktur PenyuluÂhan Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Iqbal Alamsjah yang dikonfirmasi sebelumnya meÂmasÂtiÂkan, dari hasil pemerinÂksaan internal, sejauh ini belum ada indikasi adanya aliran dana Gayus Tambunan kepada bekas atasannya tersebut.
Ia pun menegaskan kalau pihaknya tidak akan mentolerir jajarannya yang diduga melangÂgar ketentuan hukum. “Setiap pegawai di lingkungan Ditjen Pajak di seluruh Indonesia diÂlarang menerima segala pemÂberian dalam bentuk apapun, baik langsung maupun tidak langsung dari wajib pajak, sesama pegawai atau pihak lain yang meÂnyeÂbabkan pegawai yang menerima patut diduga memiliki kewajiban yang berkaitan dengan jabatan atau pekerjaannya,†tegasnya.
Ketentuan ini lanjutnya, meÂrupaÂkan bagian dari kode etik pegawai Ditjen Pajak yang tercantum dalam pasal 4 butir 5 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.1/PM.3/2007 tangÂgal 23 Juli 2007 tentang Kode Etik Pegawai Ditjen Pajak serta surat edaran Dirjen Pajak Nomor SE-33/PJ/2007 tanggal 23 Juli 2007 tentang Panduan Pelaksanaan Kode Etik Pegawai Ditjen Pajak.
Dorong Gayus Ungkap FaktaDasrul Djabar, Anggota Komisi III DPR Selain memeriksa harta kekayaan bekas atasan Gayus Tambunan, Bambang Heru Ismiarso, politisi Senayan berharap Komisi PemberanÂtaÂsan Korupsi (KPK) bisa memeÂriksa atasan Gayus lainnya. Pasalnya, keterlibatan pejabat tinggi lainnya di Ditjen Pajak sangat terbuka dalam kasus mafia pajak Gayus.
“Gayus hanyalah sebagian kecil dari mafia pajak yang sesungguhnya. Oleh karena itu, saya berharap KPK bisa memÂbongkar kasus yang masih bisa dikatakan misterius terÂsebut.†kata anggota komisi III DPR, Dasrul Djabar, kemarin.
Dasrul menganggap tidak adil jika hanya memeriksa atau mengklarifikasi harta Bambang Heru seorang diri. Menurut Dasrul, semua pejabat tinggi di Ditjen Pajak kala itu disinyalir ikut mencicipi aliran duit dari Gayus.
“Kalau saya lihat Gayus itu hanya sebagai pihak yang diÂkorÂbankan. Padahal, atasan Gayus pun bisa ikut terlibat. Logikanya, bawahan itu pasti selalu menuruti perintah ataÂsannya,†imbuhnya.
Disamping itu, KPK pun diharapkan bisa membongkar 146 perusahaan yang diakui oleh Gayus Tambunan diÂtangÂani oleh Gayus ketika di Ditjen Pajak. “Di persidangan telah dibongkar 146 perusahaan yang ditangani oleh Gayus. Tinggal KPK yang menelusuri siapa dan perusahaan mana saja yang menyuap Gayus,†tandasnya.
Lembaga superbodi itu pun diberi masukan oleh Dasrul, jangan bersikap lambat layakÂnya Polisi dan Satgas PemÂbeÂranÂtasan Mafia Hukum. “KareÂna kedua lembaga itu mengÂetahui siapa saja yang terlibat daÂlam kasus itu akan tetapi mereka tidak mau bergerak,†tegasnya.
Tidak hanya berharap kepada KPK, Dasrul pun berharap kepada Gayus untuk memÂbongÂkar di persidangan atas keterlÂibatan atasannya di Ditjen Pajak. “Jadi saling bahu memÂbahu untuk menuntaskan perÂkara tersebut,†tandasnya.
Tak Cukup Jadi Bahan KlarifikasiAndi W Syahputra, Koordinator GOWALangkah KPK mengorek keteÂrangan bekas atasa Gayus TamÂbunan, Bambang Heru IsmiÂarso hendaknya ditindakÂlanÂjuti secaÂra cermat. Bukan tak mungÂkin, perolehan hartaÂnya teridenÂtifikasi dengan masaÂlah mafia pajak yang melilit bekas anak buahnya.
“Usaha mendapatkan klariÂfikasi perolehan harta kekayaan pejabat Ditjen Pajak harus dilakukan secara intensif,†ujar Koordinator Government WatÂch (GOWA) Andi W Syahputra kemaÂrin. Menurutnya, langkah kongkrit KPK serta keterÂbukaan Ditjen Pajak setidakÂnya mampu mengÂÂembalikan kepercayaan publik atas krisis kepercayaan maÂsyaÂrakat pada Ditjen Pajak.
Pasalnya, citra Ditjen Pajak pasca kasus Gayus luluh-lantah. “Ditjen Pajak terpuruk, masyaÂrakat jadi trauma bayar pajak,†ucapnya. Untuk itu, jalan satu-satunya yang dinilai mampu mengembalikan trust masyaraÂkat adalah meningkatÂkan tranÂspaÂranÂÂsi di lingkungan Ditjen Pajak.
Transparansi atau keterÂbukaan ini pun bisa dilakukan dengan kepatuhan pegawai paÂjak mengÂklarifikasi LHKP yang dimilikiÂnya kepada KPK. Tapi di luar itu, ingat dia, KPK pun henÂdaknya juga mau secara serius menindakÂlanjuti dugaan penyeÂlewengan yang ditemukan saat menÂgklarifiÂkasi harta peÂjabat pajak ini.
Diakui, salah satu kendala menindaklanjuti dugaan penyeÂleÂÂwengan oleh KPK seputar maÂsalah LHKPN adalah tidak adaÂnya kekuatan hukum yang bisa dijadikan garansi bagi KPK membawa LHKPN pejaÂbat ke ranah hukum.
â€Karenanya ini perÂlu dikoorÂdinasikan dengan instansi peneÂgak hukum lainnya. SeÂhingga kalau dari data LHKPN pejabat ditemukan ada perÂmasalahan bisa segera ditinÂdakÂlanjuti dengÂan langkah hukum. Bukan sebaÂtas hanya klarifikasi,†tuturnya seraya menambahkan, harus diingat bahwa klarifikasi KPK terkait harta kekayaan BamÂbang Heru ini terkait dengÂan lapoÂran tahun 2003. “Data itu daÂta lama, sudah tujuh tahun lalu.â€
Disebutkan juga, momenÂtum klarifikasi LHKPN pejaÂbat pajak kali ini hendaknya dimanÂfaatkan betul untuk menunÂtaskan peÂnanganÂan perÂkara mafia pajak Gayus Tambunan.
[RM]