Berita

X-Files

Hakim Muhtadi Asnun Mau Langsung PK

Cuma Kena Dua Tahun Penjara
MINGGU, 12 DESEMBER 2010 | 03:43 WIB

RMOL.Kendati hanya diganjar vonis dua tahun penjara, bekas Ketua Pengadilan Negeri Tangerang Muhtadi Asnun tetap melawan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang menangani kasus suap dari Gayus Tambunan.

Tujuh hari pasca vonis, pihak Asnun berencana langsung meng­ajukan upaya hukum luar biasa alias peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Artinya, tanpa melalui proses banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan kasasi di MA.  

Langkah hukum lanjutan kubu Muhtadi mengha­d­a­pi putusan majelis hakim, di­kemukakan kuasa hukumnya, Alamsyah Hanafiah saat di­temui di PN Jaktim pada Jumat (10/12) lalu.  “Tim kuasa hu­kum sudah ber­temu dengan As­nun. Kami sudah sepakat akan menempuh langkah hukum lanjutan,” ujarnya.

Namun, lanjut Alamsyah, jika jaksa memutuskan untuk ban­ding, mau tidak mau pihaknya akan mengikuti proses tersebut. “Kalau jaksa memutuskan untuk banding, kami tentu ikut kemau­an mereka,” ucapnya.

Namun, menurut dia, sejauh ini Asnun sama sekali tidak berpikir untuk mengajukan banding, melainkan akan langsung me­nem­puh upaya PK. “Kami tidak akan mengajukan banding dan tidak akan melakukan kasasi. Kami sudah sepakat langsung mengajukan PK,” jelasnya.

Disampaikan, langkah hukum luar biasa itu dipilih timnya lantaran hal tersebut diperboleh­kan undang-undang. “Sah-sah saja,” tandasnya.

Ditanya mengapa langsung mengajukan PK, ia menyatakan bahwa putusan majelis hakim sama sekali belum menyentuh substansi pokok perkara yang dituduhkan terhadap kliennya. Sejauh ini, kata dia, majelis hakim selalu menyoal dakwaan jaksa  yang menyebut kliennya menerima uang dari Gayus Tambunan senilai 40 ribu dolar Amerika Serikat. Namun, dalam pertimbangan putusan, hakim lebih cenderung mempertim­bang­kan dugaan suap dari Gayus senilai Rp 50 juta.

Sekadar mengingatkan, suap Rp 50 juta itu merupakan temuan Komisi Yudisial (lembaga pengawas hakim) saat memeriksa Asnun. Dalam perkembangan­nya, Gayus mengaku memberi­kan 40 ribu dolar AS kepada Asnun. Jauh lebih besar dari temuan KY.

“Padahal, substansi tuntutan jaksa itu mengacu pada uang yang 40 ribu dolar. Kenapa belakangan yang mencuat justru yang 50 juta saat Asnun mau naik haji,” ujarnya.

Akan tetapi, bukan hanya kubu Asnun yang tak puas pada putu­san majelis hakim. Meski begitu, jaksa penuntut umum (JPU) Yori Rowando menolak merinci detil langkah yang akan ditempuh pihaknya. “Nanti akan kami ba­has dan simpulkan, apa langkah kami selanjutnya,” kelit dia.

Ia menolak memberikan ke­terangan seputar putusan hakim yang hanya menjatuhkan huku­man dua tahun penjara untuk Asnun. Padahal, JPU meminta hakim menjatuhkan vonis tiga tahun enam bulan penjara.

Menurut jaksa Syahnan Tan­jung, Asnun seharusnya dijerat Pasal 6 Undang-Undang Anti Korupsi, bukan Pasal 11 atau Pasal 12 sebagaimana dinyatakan majelis hakim. Soalnya, Pasal 6 UU Anti Korupsi secara sub­stansial dan spesifik mengatur hakim. Beda dengan Pasal 11 dan Pasal 12 yang ditujukan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Hal senada disampaikan Ka­pus­penkum Kejaksaan Agung Babul Khoir Harahap. Ia menam­bahkan, ketidakpuasan terhadap putusan hakim bisa dikonkritkan dengan mengajukan ban­ding. ”Tapi, saya belum dapat kepas­tian apakah JPU akan meng­ajukan banding atau tidak. Saya rasa masih dalam pembahasan,” ujarnya.

Kata Babul, tidak dikabulkan­nya tuntutan jaksa oleh hakim seringkali terjadi. Acapkali, pertimbangan hakim dalam memutus perkara berbeda dengan jaksa yang menyusun tuntutan. “Hal ini karena ada beberapa temuan hakim yang dianggap bisa menjadi faktor meringankan bagi terdakwa,” ucapnya.

Asnun Dituntut 3,5 Tahun Penjara

Meski jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa hakim Muh­tadi Asnun menerima 40 ribu dolar AS dari Gayus Tambunan, namun majelis hakim Peng­adi­lan Negeri Jakarta Timur dalam putusannya menyatakan, yang bisa dibukti­kan hanya peneri­maan Rp 50 juta. Sama dengan hasil pemeriksaan Komisi Yudisial (KY) terhadap Asnun.

Hakim Thamrin Tarigan men­jelaskan, vonis terhadap Asnun diputus setelah majelis hakim menimbang bukti bahwa terdak­wa meminta dan menerima uang sebesar Rp 50 juta saat bertugas sebagai hakim ketua dalam kasus penggelapan di Peng­adilan Ne­geri Tangerang dengan ter­dakwa Gayus.

Kesimpulan hakim, menurut­nya, diperkuat transkrip pesan singkat dan telah terkonfirmasi dalam sidang terdakwa Asnun maupun sidang terdakwa Ga­yus. â€Untuk dakwaan suap 40 ribu dolar AS tidak bisa dibuk­tikan,” katanya.

Menurut JPU, Asnun bersalah melakukan tindak pindana korup­si sesuai Pasal 6 Ayat 2 UU No­mor 31/1999 juncto UU Nomor 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Untuk itu, JPU meminta majelis hakim menja­tuh­­­kan hukuman tiga tahun enam bulan penjara kepada As­nun. Jaksa juga meminta majelis hakim meme­rin­tahkan Asnun membayar denda Rp 250 juta atau penjara tiga bulan.

Sebagaimana diketahui, Asnun didakwa menerima 40 ribu dolar AS untuk membebaskan Gayus saat disidang di Pengadilan Negeri Tangerang pada 2009. Dia dituding melanggar empat pasal, yakni Pasal 5, 6, 11 dan 12 UU Tindak Pidana Korupsi.

Kuasa hukum Asnun, Firman Wijaya menampik tudingan tersebut. Firman beralasan, klien­nya hanyalah korban rekayasa dalam kasus ini. “Su­dah jelas ada rekayasa dalam kasus ini, yaitu rencana tuntutan terhadap Gayus. Seharusnya masalah rentutnya dulu yang diselesaikan, baru perkara klien kami,” belanya.

Seperti diketahui, jaksa Cirus Sinaga dan pengacara Gayus saat itu, Haposan Hutagalung telah menjadi tersangka kasus pembo­coran rencana penun­tu­tan (rentut) terhadap Gayus. Ka­sus ini tengah ditangani kepo­lisian.

Sarankan Pakai Azas Pembuktian Terbalik

Eva Kusuma Sundari, Anggota Komisi III DPR

Upaya hukum lanjutan yang dilakukan jaksa maupun ter­pidana menjadi kewenangan masing-masing pihak. Jika merasa tidak puas atas putusan hakim, upaya banding merupa­kan langkah hukum yang bisa dijadikan pilihan.

Kendati mengundang ke­tidak­­puasan, putusan hakim yang memvonis hakim Muhtadi Asnun dua tahun penjara dinilai anggota Komisi III DPR Eva Kusuma Sundari sebagai hal yang patut dihormati. Ia ber­anggapan, putusan hakim pasti diambil setelah melewati sera­ngkaian pemeriksaan intensif.

“Ada dasar hukum yang menjadi patokan dalam memu­tus perkara,” tandasnya. Namun demikian, putusan yang mutlak menjadi kewenangan hakim setingkat pengadilan negeri ini masih bisa dipertentangkan.

Ada aturan banding yang bisa dijadikan sebagai sarana untuk mempersoalkan putusan hakim. Apalagi jika belakangan mun­cul kekecewaan jaksa maupun terpidana yang menilai vonis hakim melenceng dari substansi perkara atau tuntutan semula.

Yang jelas, politisi asal Jatim ini menguraikan, kepastian hukum atas perkara suap bisa ditempuh menggunakan pem­buktian terbalik. Soalnya kalau tidak dilakukan upaya pem­buktian terbalik, pengungkapan kasus suap akan tidak berarti apa-apa.

“Prinsip ini patut dijalankan jika ada dugaan, kekayaan hakim tidak sesuai dengan pendapatan atau gajinya. Tapi kalau pendekatan yang dilaku­kan hanya menggunakan hu­kum positif, nicaya akan berat mengungkap keganjilan yang ada,” urainya. Untuk itu, dalam proses hukum selanjutnya, Eva berharap hakim menggunakan pendekatan progresif, yakni azas pembuktian terbalik.

Bisa Muncul Asumsi Buruk

Iwan Gunawan, Sekjen PMHI

Keinginan jaksa penuntut umum (JPU) agar hakim meng­abulkan tuntutannya, mentok.

Jika tidak mengajukan ban­ding, Sekjen Perhimpunan Ma­gis­ter Hukum Indonesia (PM­HI) Iwan Gunawan khawatir akan mun­cul asumsi buruk terhadap JPU kasus suap Gayus Tambunan kepada Muh­tadi Asnun. Se­tidak­nya, penilai­an bahwa JPU tak serius meng­gol­kan tuntutannya.

“Upaya jaksa untuk melaku­kan banding sebaiknya dilaku­kan secepatnya. Tidak perlu buang-buang waktu,” katanya, kemarin.

Menurut Iwan, putusan ha­kim kasus ini bisa dinilai jang­gal. “Hakim justru memutus terdakwa pada keterlibatan dalam kasus suap yang nilainya kecil. Ini janggal,” tandasnya. Seperti diketahui, majelis hakim menyatakan suap 40 ribu dolar AS dari Gayus kepada Asnun tidak terbukti. Tapi, hanya Rp 50 juta.

Dengan nominal yang relatif kecil, imbuhnya, praktis mem­pengaruhi putusan majelis hakim. Ia pun menilai, per­sidangan kasus ini masih sangat terikat dengan putusan Komisi Yudisial sebelumnya. Berdasar­kan pemeriksaan KY, Asnun menerima Rp 50 juta dari Gayus Tambunan.

“Jadi, penggalian fakta-fakta di sini masih kurang detail. Tapi apapun itu, putusan hakim merupakan produk hukum yang harus dihormati, walaupun akan digugat pada tingkat PK oleh pihak terpidana,” tuturnya.

Yang pasti, apapun upaya hukum lanjutan merupakan hak masing-masing pihak yang diatur undang-undang. “Kita lihat saja bagaimana hasilnya nanti pada tingkat selanjutnya. Yang paling pokok, rangkaian penyelesaian kasus ini mesti sesuai ketentuan yang berlaku dan dihormati semua pihak, termasuk para pihak yang berseteru.” [RM]


Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

UPDATE

Jaksa Agung Resmi Lantik Kuntadi sebagai Pengganti Febrie

Jumat, 24 Juli 2026 | 12:25

Wasekjen AMPI: Hasil Rapat Pleno IX Cacat Hukum dan Tak Punya Legitimasi

Jumat, 24 Juli 2026 | 12:23

Danantara Mulai Bentuk Perusahaan Manajemen Aset Raksasa

Jumat, 24 Juli 2026 | 12:15

Samsung Galaxy Z Fold 8 Hadirkan Desain Tipis dan Performa Tangguh

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:55

Indonesia Kecam Serangan terhadap Kapal Komersial di Laut Merah

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:34

Perbaikan SDN Kebayoran Lama Selatan 09 Jadi PR Bersama

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:32

Panda Bond RI Laris, Pemerintah Raup Rp18,5 Triliun

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:27

Kemunculan Kabinet Bayangan Konsekuensi dari Demokrasi

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:04

Iran: Trump akan Hadapi Konsekuensi jika Serangan AS Berlanjut

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:04

Dude Harlino Kembalikan Honor Rp5,25 Miliar dari PT DSI, Sebut Bentuk Kepedulian untuk Korban

Jumat, 24 Juli 2026 | 10:50

Selengkapnya