RMOL. Terdakwa kasus mafia pajak Gayus Halomoan Tambunan terancam kena hukuman kumulatif. Pasalnya, tujuh perkara tindak pidana yang dilakukannya dianggap memenuhi unsur untuk memenjarakan Gayus dengan ancaman penjara maksimal atau seumur hidup.
Keterangan seputar tujuh perkara pidana yang melilit Gayus ini dikemukakan oleh KaÂdÂivÂhumas Mabes Polri Irjen IsÂkanÂdar Hasan. Ketika diÂkoÂnÂfirÂmasi, bekas Sekretaris NCB-IÂnÂteÂrpol Mabes Polri ini meÂngÂurÂaiÂkan, tujuh tindak pidana yang memÂbelit Gayus secara garis besar terkait dengan dugaan suap-menyuap, dugaan money laundry atau pencucian uang, pengÂgelapan serta memberikan keÂsakÂsian atau keterangan palsu.
Secara berturut-turut, Iskandar menyampaikan, perkara Gayus terangkum dalam tujuh laporan polisi (LP). Ketujuh laporan itu masing-masing bernomor 412, tanggal 25 Juli 2009, tentang tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi dari perusahaan garmen. Kasus ini menurut dia sudah disidang dan diputus bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Bebasnya Gayus dalam perkara ini meÂmunÂculÂkan adanya dugaan praktik mÂafia kasus yang melibatkan penyidik Polri, Kejaksaan, Hakim dan Pengacara.
Lebih lanjut dalam LP nomor 220 tanggal 25 Maret 2010, polisi mensplit perkara Gayus dalam dua berkas. Masing-masing perÂkara itu melibatkan terpidana Andi Kosasih dan Gayus dalam perÂkara pokok mafia pajak dan penÂcucian uang atau gratifikasi. SeÂdang LP lain yang dirangkum daÂlam nomor 223 tanggal 26 Maret 2010, Gayus dituding terlibat dalam praktik mafia hukum bersama-sama dengan sembilan orang lain seperti Kompol Arafat, AKP Sri SuÂmarÂtini, pengacara Haposan HuÂtaÂgalung, Sjahril Djohan, LamÂbertus, Komjen Susno Duadji dan Hakim PN Tangerang Muhtadi AsÂnun yang sampai kini masih meÂnjalani proses persidangan.
Sementara dalam LP nomor 74 yang disusun pada April 2010, Gayus lagi-lagi dituduh meÂlakÂuÂkan penyalahgunaan wewenang bersama tiga orang petugas pajak di Ditjen Pajak Kementerian KeÂuangan, yakni Maruli Pandapotan MaÂÂnurung, Gayus dan Humala Napitupulu. Lalu dalam LP nomor 736 tanggal 7 November 2010 dengan tersangka Kompol Iwan Siswanto dan delapan orang baÂwahannya, nama Gayus yang semÂpat plesiran ke Bali kembali diÂseret-seret. Terseretnya nama Gayus dalam perkara ini diberkas dalam LP nomor 763 tanggal 15 November 2010.
Pada LP ini, Gayus dituding sebagai pemberi suap terhadap semÂbilan anggota Brimob yang menÂjaganya selama menghuni Rutan Mako Brimob. Tak sampai di situ saja, Iskandar bilang, tuÂduhan atas pemberian keÂterangan palsu dalam perkara renÂcana peÂnuntutan (rentut) oleh terÂsangka Jaksa Cirus Sinaga dan Haposan Hutagalung juga direkap keÂpolisian dalam LP berkode 694 tanggal 28 Oktober 2010. Dalam kasus rentut tersebut, sampai sejauh ini polisi masih melakukan peÂnyiÂdiÂkan.
“Kalau disimpulkan, tujuh perkara yang melilit Gayus itu secara garis besar terkait dengan suap. Dia memberi suap pada hakim, jaksa dan pengacara. Ia juga diduga menyalahgunakan weÂwenang, memberikan keÂteÂrangan palsu serta diidentifikasi mÂeÂlakukan pencucian uang atau mÂoÂney laundry,†timpal KaÂbagÂpenum Mabes Polri Kombes Marwoto Soeto.
Saat ditanya asal aliran dana suap yang diidentifikasi diterima Gayus, Marwoto menjelaskan, sampai saat ini kepolisian masih mendalami hal tersebut. DiÂkemuÂkaÂkan, sinyalemen kucuran suap yang masuk kantong Gayus sebelumnya diduga kepolisian diperoleh dari 140 perusahaan yang pajaknya bermasalah. NaÂmun belakangan, ketika dimintai penjelasan apakah Gayus telah memberikan kesaksian seputar hal itu, Marwoto bilang penyidik belum bisa menjabarkan data signifikan mengenai hal tersebut. “Dia mengaku lupa-lupa ingat. Maklum saja kasusnya itu meÂmang sudah lama. Tapi kita tetap melakukan penelusuran untuk meÂnyingkap hal ini. Sekarang sedang diungkit-ungkit lagi dan diÂreÂkonstruksi penyidik,†imÂbuhÂnya.
Namun Marwoto tidak sepakat kalau dugaan suap yang diduga diterima Gayus sebagai petugas penilai keberatan pajak, langsung dikategorikan sebagai tindak pidana. Karena menurutnya, pemÂberian uang bisa saja diÂkatÂeÂgoriÂkan sebagai bayaran atas jasa yang diberikan Gayus dalam meÂnangani kasus pajak.
“Itu tergantung, kalau diÂbaÂyarÂkan sebagai jasa tentu tidak maÂsalah. Tapi sebaliknya kalau untuk menghapus atau meÂngÂhilangÂkan kewajiban pajak tenÂtu akan menjadi persoalan lain. Ini masih kita telusuri,†tambahnya.
Lebih jauh keÂÂtika diminta memÂprediksi anÂcaman hukuman atas tujuh pasal yang melilit Gayus, alumni Akpol tahun 1980 ini menjelaskan, ancaman huÂkuÂman Gayus akan ditentukan seÂcara kumulatif.
“Kalau merujuk UU NoÂmor 31 Tahun 1999 tentang TinÂdak Pidana Korupsi berlaku ancaÂman huÂkuÂman minimal bagi terdakwa kasus koÂrupsi yakni satu tahun penjara. Tapi kalau merujuk pasal 2 ayat 2 tenÂtang pejabat publik yang meÂminta atau menerima keuntungan daÂlam menjalankan tugasnya maka dia bisa dipidana maksimal 20 tahun penjara atau bahkan seÂumur hidup,†jelasnya.
Independensi Polri DiujiChaerudin Ismail, Bekas Kapolri Penyelidikan dan penÂyidikan kasus mafia pajak GaÂyus Tambunan hendaknya ditinÂdaklanjuti secara cermat. JaÂngan sampai persoalan hukum yang menyeret Gayus dan kroni-kroninya campur baur deÂngan urusan politik. Penyidik keÂpoÂlisian pun diminta proÂfesional menÂcari dan meÂneÂmuÂkan bukti-buki terkait tujuh tinÂdak pidana yang diidentifikasi dilakukan pegawai pajak terÂsebut guna menentukan ancaÂman hukuman yang layak diÂganjarkan pada Gayus.
Jenderal (Purn) Chaerudin Ismail memastikan, upaya memÂbuktikan adanya tindak pidana oleh Gayus memiliki kerumitan tersendiri. MeÂnurÂutÂnya, diÂbutÂuhÂkan komitmen dan usaha keras dalam menentukan apakah Gayus benar-benar melakukan tindak pidana berlapis seperti yang diÂtuÂduhÂkan kepolisian selama ini atau tidak.
“Payung hukum yang jelas dalam menentukan jenis kejÂaÂhatan pokok yang dilakukan GayÂus bersama kroni-kroninya itu mesti jelas dan dipahami terÂlebih dulu. Ini harus diÂuraiÂkan penyidik kepolisian secara cermat,†ujarnya.
SeÂjauh ini, penyelidikan dan peÂÂnyiÂdikan kepolisian perÂÂkara Gayus masih lemah. Titik keÂlemahan terbesar terjadi pada tataran penyidik kepolisian dalam meÂnangani kasus Gayus ini, terkait dengan independenÂsi penyidik kepolisian yang seÂringÂkali terÂpengaruh opini-opini yang berÂkembang di masyaÂÂrakat.
“Banyak pihak yang meÂngoÂmenÂtari penyelidikan dan peÂnyiÂdikan kepolisian yang saya rasakan masih meÂmÂpeÂngaÂruhi kinerja kepolisian saat ini,†ungkapnya. Atas hal ini ia berÂpendapat, sebaiknya peÂnyidik kepolisian tidak terÂpancing dengan pernyataan mauÂpun opini yang bersliweran terÂsebut dengan komentar yang justru melemahkan hasil penÂyeÂlÂidikan dan penyidikan kasus ini.
Ditegaskan, sebagai reserse yang baik hendaknya fokus penyidik adalah menggali dan mengumpulkan bukti-bukti dan fakta-fakta. Sehingga dengan bukti-bukti yang matang, arÂgumen kepolisian dalam berkas perÂkara tidak bisa dikotak-katik jaksa serta bisa dimajukan dalam sidang dengan cepat.
Kepolisian pun tidak bisa secara serampangan meÂnenÂtuÂkan ancaman hukuman terhÂadap pelaku tindak pidana seÂperti Gayus ini.
Usut Tindak Pidana Lainnya
Desmon J Mahesa, Anggota Komisi III DPRRangkaian pelanggaran tindak pidana oleh terdakwa kasus mafia pajak Gayus TamÂbunan menjadi pekerjaan ruÂmah besar kepolisian. Untuk itu, komitmen Kapolri Jenderal Timur Pradopo dalam meÂngenÂtaskan perkara Gayus jadi tolok ukur dalam menilai keÂberÂhaÂsilaÂnÂnya memimpin korps keÂpolisian. Ancaman hukuman penÂjara maksimal pun heÂndÂakÂnya jadi opsi alias pilihan hakim dalam menentukan vonis terÂhadap Gayus.
“Kasus Gayus sejak awal sudah menjadi atensi. Kapolri baru pak Timur Pradopo pun meÂngkategorikan kasus ini dalam perkara prioritas yang harus mendapat penanganan seÂcepatnya. Janji ini tentu akan kita tagih,†ucap anggota KoÂmisi III DPR Desmon J MaÂhenÂdra seraya menambahkan, perÂkara Gayus yang menyita perÂhatian semua komponen juga jadi catatan penting buat wakil rakyat di Senayan.
Menurutnya, kalau keÂpoÂlisian telah mengkategorikan tindÂak pidana yang dilakukan Gayus dalam tujuh pokok materi perkara, hal tersebut harus diikuti fakta-fakta dan bukti-bukti yang mendukung tuduhan tesebut. Sebab, kuatÂnya dukungan fakta dalam meÂnyiÂngkap keterlibatan Gayus cs bakal berimbas terhadap huÂkuÂman yang akan diputus majelis haÂkim di persidangan.
Dia sepakat jika ancaman hukuman penjara maksimal nantinya bisa diberlakukan terhadap Gayus dan konco-konconya yang terkait kasus tersebut. Untuk itu, kejelian penÂyidik kepolisian lagi-lagi sangat dibutuhkan dalam penanganan kasus ini. Malah jika diperlukan saran dia dia, kepolisian yang kini terus meÂnÂggali dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut bisa menemukan dugaan tindak pidana baru yang dilakukan suami Meliana AngÂgraeni tersebut.
“Dengan begitu, penelusuran kasus ini mesti teliti dan inÂtensif. Bisa saja rangkaian penÂyelidikan yang dilakukan seÂcara tekun akan membuahkan fakta-fakta terkait adanya tinÂdak pidana baru lainnya.
[RM]