RMOL.Molornya gelar perkara kasus Gayus bukan semata gara-gara Kabareskrim Mabes Polri Ito Sumardi sakit, tapi juga Kapolri Timur Pradopo belum memberikan izin.
â€Saya kebetulan sakit. NaÂmanya sakit kan nggak bisa meÂnolak. Selain itu Pak Kapolri juga belum mengetahui secara keÂseÂluÂruhan konstruksi kasus Gayus,’’ ujar Ito Sumardi kepada Rakyat MerÂdeka, di Jakarta, kemarin.
Berikut kutipan selengkapnya:
Setelah gagal 29 November lalu, kapan lagi dijadwalkan gelar perkara kasus Gayus?
Ya nanti, kita tunggu izin dari Pak Kapolri. Saya juga harus hadir. Biar bagaimanapun saya meÂÂngetahui secara betul peÂnangaÂnan kasus ini.
Emang belum diizinin ya?
Pak Kapolri kan belum tahu secara keseluruhan konstruksi kaÂsus Gayus, sehingga belum dilakuÂÂkan gelar perkara.
Kan penyidik yang menÂjelaskan gelar perkara terÂsebut?
Begini ya, untuk gelar semua peÂrÂmasalahan di polisi, Pak KaÂpolri kan harus tahu. Sedangkan Pak Kapolri kan belum tahu seÂcara utuh gelar konstruksi kÂaÂsusÂnya Gayus.
Apa memang belum diÂlaporin?
Sebelum beliau dilapori tenÂtang konstruksi utuh dari kasus Gayus, kita laporkan gelar perÂkara secara intern dulu. MaÂkÂsudÂnya, agar Pak Kapolri juga meÂngeÂtahui asal-muasal kasus GaÂyus itu ditangani.
Kan nggak terlalu sulit untuk melaporkannya ke Kapolri?
Itu kan banyak yang harus dilaporkan, mulai dari zaman Pak Susno Duadji, berkembang lagi dengan tim independen, seÂlanÂjutÂnya ke saya. Kemudian Gayus keÂluar dari tahanan dengan izin, tapi disalahgunakan izin tersebut.
Jadi, harus diluruskan dulu bahwa itu bukan kasus kaburnya Gayus. Dia tidak kabur, tapi keluar dengan izin tapi meÂnyaÂlahÂgunakan izin itu. Semuanya itu harus dilaporkan ke Pak Kapolri.
Ada berapa tuduhan peÂlangÂgÂaran hukum sih yang diÂkeÂnaÂkan ke Gayus?
Pertama, masalah mafia dan maÂnipulasi pajaknya. Kan tanpa ada manipulasi pajak dan keÂtidakÂberesan masalah pajak tenÂtunya tidak mungkin ada orang memÂberikan sesuatu kepada yang berÂsangÂkutan. Ini, tentunya menÂjadi tanggung jawab Ditjen Pajak. Jadi, kita serahkan kepada Ditjen Pajak saja. Ini kan juga tidak mungÂkin diambil alih oleh piÂhak maÂnaÂpun.
Kedua, masalah pidananya, yakni penyuapan dan lain seÂbagaiÂnya. Ketiga, mÂenÂyaÂlahÂguÂnakan weÂÂwenangnya. TeÂruÂtama yang baru kita sidik adalah hakim. Itu kan sudah selesai diÂtangani.
Keempat, soal keluarnya dari tahanan. Sekarang penyidik meÂmeriksa anggota Polri penjaga RuÂtan Brimob. Berarti Gayus kena lagi di situ.
Banyak kalangan mendesak agar kasus ini ditangani KPK, komentar Anda?
Kita harus lihat masalah ini seÂcara jernih. Kalau mau melihat secara utuh, marilah kita tunggu masing-masing instansi yang punya kewenangan melakukan upaya penegakan hukum. MiÂsalÂnya, Ditjen Pajak.
Maksudnya?
Masalah manipulasi pajak itu urusan Ditjen Pajak, lalu kita tunggu hasilnya. Apa memang betul selama ini ada manipulasi paÂjak seÂhingga membuat Gayus kaÂya raya. Itu kan bukan doÂmainÂnya polisi.
Kan ada dugaan suap dari beberapa perusahaan ke GaÂyus, itu kan urusan polisi?
Itu kan katanya Gayus, meÂngapa dia menerima uang. Itu haÂrus dibuktikan dulu melalui delik poÂkoknya. Kenapa dia dikasih uang. Kan pasti terkait dengan pajak. Tentunya kita harus meÂnunggu dari sana (Ditjen Pajak). Eh, kamu wajib pajaknya bayar berapa, harusnya bayar berapa. Itu kan bukan domain kita. Kita coba berpikir yang sederhana, yang logis, dan yang normatif. Jangan terus akhirnya dipolitisir.
Emang apa yang sudah diÂdapatkan polisi di balik keÂluarÂnya Gayus dari tahanan?
Sekarang kan polisi sudah mendapatkan bukti-bukti bahwa apa yang dirumorkan masyarakat itu tidak benar sama sekali.
Hanya satu kebetulan saja tapi jangan ditarik satu kesimpulan. Pas lagi nonton tenis. Detik per detik istrinya Gayus, kita sudah punya rekam jejak dan pemÂbicaraÂan dia semua.
Apa saja hasilnya?
Tidak mungkin dibuka di depan publik. Jadi, untuk masalah ini sebenarnya sederhana saja. Pertama, Gayus telah meÂnyalahÂÂgunakan perizinan. Kedua, dia telah menyuap petugas. SeÂdaÂngÂkan petugasnya telah mÂeÂnyÂalahÂgunakan kewenangannya.
Banyak pihak yang tidak puas gara-gara pimpinan peÂrusahaan yang diduga meÂnÂyuap Gayus itu belum disÂentuh?
Saya mau tanya, perusahaan-perusahaan itu apa sih salahnya. Kalau dia mau nyuap Gayus keÂnapa dia mau menyuap. Harus diÂbuktikan dulu dong. Apakah dia meÂmang memanipulasi pajak atauÂkah memang dia dalam kaitan memberi apalah yang meÂmang tidak diperbolehkan seÂbagai pegawai negeri. Ini kan harus dibuktikan dulu. Itu bukan doÂmain Polri. Polri tidak bisa masuk ke dalam ranah peÂngemÂplang pajak. Ini diperkirakan peÂlangÂgaran untuk masalah pajak. Nggak mungkin orang per orang mau ngasih ke Gayus tanpa ada satu kepentingan.
O ya, kira-kira apa yang nanti disampaikan saat gelar perkara?
Ya, apa yang sudah institusi-institusi itu sudah dilakukan, apa yang harus dilakukan yang menÂjadi kewenangannya. Apa yang diÂkatakan pimpinan KPK, saya kira itu sudah sangat tepat. KaÂrena beliau-beliau sangat mÂeÂmahami, polisi sudah melakukan dengan sangat serius. Kalau kita tidak serius, buat apa kita bentuk tim independen. Gunanya adalah suÂpaya kita betul-betul inÂdeÂpenden, tidak ada konflik interst. Karena ada beberapa anggota penyidik kita yang terlibat.
Saat gelar perkara nanti apaÂkah melibatkan KPK, Satgas PemÂberantasan Mafia Hukum?
Ya, tapi jangan sampai orang berbicara tapi tidak tahu apa yang dibicarakan di situ. Kita bicara atas dasar fakta. Tapi tidak dengan substansi penyidikannya. Kita hanya menyampaikan, kita suÂdah meÂlakukan ini dan itu. Terus apalagi yang kita lakukan dalam proÂporsi Polri. Janganlah meÂngambil suatu pendapat tidak berÂÂdaÂsarkan fakta-fakta yang ada. SeÂbab, fakta-fakta ini kita ungkap semua. [RM]