Berita

PN Jakarta Pusat Gelar Sidang Krakatau Steel Pekan Depan

RABU, 01 DESEMBER 2010 | 11:22 WIB | LAPORAN: TEGUH SANTOSA

RMOL. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan menggelar sidang gugatan masyarakat atas penjualan saham Krakatau Steel pekan depan, 8 Desember 2010.

Demikian disampaikan Prof. Dr. Adler H. Manurung dan Marwan Batubara secara terpisah kepada Rakyat Merdeka Online, Rabu pagi (1/12).

Adler dan Marwan Cs mengajukan gugatan citizen lawsuit penjualan saham KS pada tanggal 5 November lalu. Ada tiga pihak yang mereka gugat. Pertama adalah Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Mustafa Abubakar, pihak PT Krakatau Steel (Persero) Tbk., Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (BAPEPAM-LK) Kementerian Keuangan.

Adler dan Marwan Cs menyesalkan penjualan saham KS dengan harga yang terlalu rendah, yang menurut mereka sangat tidak wajar.

“Bahwa dengan harga saham Rp 850 per lembar dan jumlah saham yang dilepas sebanyak 3.155 miliar lembar, maka pemerintah hanya akan memperoleh dana Rp 2,6 triliun. Jika hanya Rp 2,6 triliun, maka seyogyanya pemerintah bisa mengerahkan kekuatan BUMN dan BUMD untuk menyediakannya, tanpa harus melepas kepemilikan saham milik negara yang demikian strategis dan berharga, hingga 20 persen! Rakyat pun pasti mendukung seandainya PT Krakatau Steel (Persero) Tbk harus berhutang untuk mendapatkan dana sebesar itu,” tulis para penggugat.

Mereka juga menyebutkan, bahwa sebenarnya permintaan pembelian saham KS dari investor sudah sangat tinggi hingga mencapai sembilan kali lipat. Berdasarkan logika, permintaan yang tinggi tersebut akan dijadikan sebagai dasar untuk menetapkan harga pada batas atas, atau lebih tinggi lagi.

“Ternyata keputusan yang diambil oleh Tergugat I (Meneg BUMN) sangat berbeda dan aneh dengan menjual saham PT Krakatau Steel (Persero) Tbk pada harga batas bawah, sangat tidak wajar,” tulis mereka lagi.

Adler dan Marwan Cs juga menyebutkan bahwa harga jual yang sangat murah itu mungkin disengaja karena ada oknum penguasa dan oknum di lingkar kekuasaan pemburu rente yang ingin mengeruk keuntungan sebesar-besarnya. [guh]


Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Status Hukum dan Akuntansi Danantara Alami Kebingungan

Minggu, 26 Juli 2026 | 03:23

Koops TNI Habema Berhasil Evakuasi Dua Korban Aksi Kekerasan di Yahukimo

Minggu, 26 Juli 2026 | 02:57

Pembangunan Papua Harus Dimulai dari Pendidikan Anak

Minggu, 26 Juli 2026 | 02:42

Pengusutan Diskriminasi WNI di Bali Penting Buat Jaga Wibawa Hukum

Minggu, 26 Juli 2026 | 02:24

Dari Ekopol Kolonial Menuju Berdaulat

Minggu, 26 Juli 2026 | 01:57

Generasi Emas Institute jadi Harapan Baru Anak Muda Menatap 2045

Minggu, 26 Juli 2026 | 01:33

Lahirnya Generasi Hebat OAP Tolok Ukur Keberhasilan PSN Papua

Minggu, 26 Juli 2026 | 01:10

Polda Jabar Selidiki Penemuan Jenazah Seorang Satpam di Waduk Jatiluhur

Minggu, 26 Juli 2026 | 00:53

Cegah Bad Mining Lewat Koperasi

Minggu, 26 Juli 2026 | 00:35

Dana Keistimewaan Yogyakarta Sukses Berdayakan Masyarakat

Minggu, 26 Juli 2026 | 00:12

Selengkapnya