Berita

Wawancara

Irgan Chairul Mahfiz: Stop Pengiriman TKI Ke Luar Negeri Saatnya Ciptakan Kerjaan Di Sini

SENIN, 22 NOVEMBER 2010 | 00:11 WIB

RMOL.Kisah nestapa Tenaga Kerja Indonesia (TKI) tak pernah berhenti. Belum selesai satu masalah, muncul masalah lain. Misalnya, penganiayaan Sumiati dan pembunuhan Keken di Arab Saudi.

Menanggapi hal itu, Wakil Ke­tua Komisi IX DPR Irgan Chairul Mahfiz mengatakan, pemerintah harus dengan cepat menangani kasus ini. Jangan hanya sekadar mengeluarkan per­nyataan prihatin, tapi ada tinda­kan tegas dan cepat.

“Penegakan hukum harus di­tegakkan. Jadi, pemerintah harus cepat bertindak,’’ ujarnya kepada Rakyat Merdeka, di Jakarta, kemarin.

Berikut kutipan selengkapnya:

Apa tindakan kongkrit yang harus dilakukan?  

Pemerintah hendaknya mem­beri­kan bantuan hukum, sehingga kasusnya diproses ke pengadilan. Jadi, majikannya mendapat hu­kuman yang setimpal sesuai dengan perbuatannya.

Bantuan hukum seperti apa?

Kasusnya kan kriminal yakni penganiayaan dan pe­langga­ran HAM berat, dan ada juga pem­bunuhan. Makanya kita berharap bisa memberi­kan perlin­dungan ke­pada tenaga kerja kita.

Apa itu sudah dilakukan pe­me­rintah?

Saya lihat kerja lelet. Harusnya pemerintah bertindak cepat.

Apa Komisi IX DPR me­manggil pihak pemerintah?

O ya tentu, kami segera meng­undang Menakertrans Muhaimin Iskandar, dan BNP2TKI.

Kapan itu?

Secepatnya, ya pekan depan, antara 23 atau 25 November 2010. Kesempatan pertama ada­lah kita meminta klarifikasi pe­nganiayaan TKI dan pembu­nuhan TKI.

Selain itu apa lagi yang di­tanyai?

Kita ingin tahu bagaimana kronologisnya, langkah-langkah apa yang sudah dilakukan, ke­napa bisa dianiaya, dan sejauh­mana perlindungan para TKI kita dan hak-hak pekerja apa yang sudah dilakukan. Dengan Rp 400 ribu rupiah, apakah Sumiati su­dah menerima asuransinya. Kita kan tidak mau ada Sumiati-su­miati lainnya.

Pemerintah kurang cekatan ya dalam melindungi TKI ?

Pemerintah kita wajib memberi perlindungan. Pemerintah perlu melakukan pengawasan, dan pendataan agar tidak terjadi kasus penganiayaan.

Kemudian segera dibuat sema­cam nota kesepahaman dengan pemerintah Saudi, apa saja hak-hak pekerja kita ini. Selama ini kita tidak tahu persis, bagaimana upah­nya, apakah dia mendapat­kan cuti, dan paspornya apa di tangan pekerja atau majikan. Ini kan juga perlu kejelasan.

Disamping itu kita berharap ha­rus ada tawar menawar dengan pemerintah Saudi. Makanya kita harus menyiapkan tenaga kerja kita supaya lebih berkualitas, punya keterampilan, kemampuan berbahasa, dan mengenal adat istiadat setempat. Itu sangat penting sekali, sehingga dalam menjalankan pekerjaanya men­jadi mudah. Langsung paham dengan dunia kerjanya ketika berada di negara asing.

Lantas apa yang harus diper­baiki?

Sistem perlindungannya. Me­mang harus segera dilakukan re­visi terhadap Undang-undang nomor 39 Tahun 2004 agar per­soa­lan-persolan perlin­dungan ini lebih kompre­hensif. Tidak hanya bisa mem­berangkatkan, tapi juga memberi perlindungan. Terma­suk dalam kepulangan­nya agar tidak men­jadi per­soalan.

Siapa yang bertanggung ja­wab atas kasus ini?

Kita semua. Terutama negara dalam hal ini pemerintah dan DPR bertanggung jawab. Karena kita melihat aspek tenaga kerja kurang tersentuh, sehingga ku­rang diteliti secara baik aturan-atu­rannya, anggaran, dan ins­tansi­nya juga betul-betul fokus untuk membenahi dunia ketena­gakerjaan kita agar tidak parsial.

Jangan hanya berpikir dengan kasus-kasus yang terblow-up. Tapi yang tidak terblow-up ba­gaimana, kan sering terjadi di be­berapa negara, seperti di Malay­sia dan negara timur lainnya. Ini harus dipikirkan bersama.

TKI sering dipersalah­kan, se­hingga polisi Arab Sau­di mem­­­bela maji­­kan TKI, ba­gai­­mana tuh?

Justru itu, PJTKI jangan sem­ba­rangan menem­patkan TKI de­ng­an majikan yang tidak je­las. Di sini pe­ran Kemenlu ha­­rus le­bih mak­si­mal juga. Harus di­pan­tau, di mana TKI di­ki­rim. Apa­kah betul layak dan me­mang maji­kan­nya bisa di­per­caya untuk me­nampung tenaga kerja kita. Kalau yang ter­libat kri­minalitas jangan ditaruh di situ.

Apa mungkin pengiriman TKI harus dihentikan?

Saya kira untuk sementara ha­rus dihentikan. Ciptakan ker­jaan di sini. Untuk se­karang,  ini bu­kan solusi yang te­pat juga. Se­bab, peluang kerja di sini sedikit. Di mana pe­nganggu­ran juga tinggi. Jadi, kalau orang mencari peng­hidupan di luar, wajar-wajar saja. Apalagi 80 persen PRT yang be­rang­kat ada­lah perem­puan. Bisa jadi me­ninggalkan keluarganya. Faktor yang sangat riskan dari segi perlindungan.

Harusnya pemerintah mem­beri perhatian yang lebih ter­ha­dap pahlawan devisa ini?

Ya, yang disayangkan angga­ran kita kan kecil. Hanya 0,4 per­sen dari APBN untuk membe­nahi ketenagakerjaan. Itu pun tersebar pada 18 kemen­terian dan lem­baga. Kalau mau dibenahi Ke­men­terian tenaga kerja saja. Se­dang­kan transmigrasi pin­dah saja ke Ke­menterian PDT atau BKKBN. Itu kan lebih pas. [RM]



Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Roy Suryo: Gibran Copy Paste Jokowi Bahkan Lebih Parah

Kamis, 30 April 2026 | 01:58

Kompolnas dan Agenda Reformasi Aparat Sipil Bersenjata

Kamis, 30 April 2026 | 01:45

Polemik Dugaan Suap Pendirian SPPG di Sulbar Dilaporkan ke Polisi

Kamis, 30 April 2026 | 01:18

HNW: Bila Anggota OKI Bersatu bisa Kendalikan Urat Nadi Perdagangan Dunia

Kamis, 30 April 2026 | 00:55

Menhan: Prajurit jadi Motor Pembangunan Selain Jaga Kedaulatan

Kamis, 30 April 2026 | 00:37

Satgas OJK Blokir 951 Pinjol Ilegal Ungkap Deretan Modus Penipuan Keuangan

Kamis, 30 April 2026 | 00:19

Investasi Bodong dan Bias Sistem Keuangan

Rabu, 29 April 2026 | 23:50

Pelaporan SPT 2025 Masih di Bawah Target Jelang Deadline

Rabu, 29 April 2026 | 23:36

Komunikasi Publik Menteri PPPA Absurd dan Tidak Selesaikan Persoalan!

Rabu, 29 April 2026 | 23:09

Pemanfaatan Listrik Harus Maksimal Dongkrak Kemandirian Desa

Rabu, 29 April 2026 | 22:43

Selengkapnya