Berita

X-Files

KPK Ambil 154 Kasus dari Polri & Kejaksaan

Mayoritas Perkara Korupsi dari Luar Jakarta
SABTU, 20 NOVEMBER 2010 | 08:06 WIB

RMOL. Dari Januari hingga Oktober 2010, KPK mengambil alih penanganan 154 kasus korupsi dari kepolisian dan kejaksaan.

Rinciannya, pada Januari KPK mengambil alih 15 perkara korupsi, Feburari 17 perkara, Ma­ret 7 perkara, April 19 perkara, Mei 16 perkara, Juni 29 perkara, Juli 16 perkara, Agustus 7 per­kara, September 11 perkara dan Okto­ber 18 perkara.

Kepala Humas KPK Johan Budi Sapto Prabowo mengata­kan, supervisi yang dilakukan pihaknya saat ini merupakan permintaan dari lembaga penegak hukum lain yang telah dijawab KPK. “Jadi, kasus-kasus tersebut sudah resmi menjadi kewena­ngan KPK untuk menanganinya,” katanya.


Johan menyatakan, sebenarnya banyak sekali kasus yang diminta lembaga penegak hukum lain untuk diambil alih KPK. “Hanya saja yang sudah sesuai prosedur berjumlah 154, selebihnya belum kami jawab,” katanya.

Berdasarkan data tersebut, garis besar lokasi terjadinya kasus-kasus itu berada di luar Jakarta. Tercatat hanya ada beberapa kasus korupsi di Jakarta yang diserahkan kepada KPK. Misalnya, kata Johan, penyalah­gu­na­an dana di Suku Dinas Pen­didikan Kotamadya Jakarta Pusat Tahun 2004 sampai 2006. Awal­nya, kasus ini ditangani Kejak­saan Tinggi DKI Jakarta, tetapi penyelidikan dihentikan. “Nah, pihak Kejati merasa ada yang janggal, maka diserahkanlah ke KPK untuk penyelidikan ulang,” katanya.

Menurut Johan, sebagai lem­baga superbodi dalam pemberan­tasan korupsi, KPK memiliki tugas untuk melakukan koordina­si dan supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi. Tugas KPK tersebut, kata Johan, diatur dalam Pasal 43 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Tugas tersebut lebih lanjut diatur dalam pasal 6 huruf b UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Untuk melakukan tugas super­visi, lanjut Johan, KPK diberikan kewenangan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 UU Nomor 30 Tahun 2002. Bahwa, melakukan pengawasan, penelitian, atau penelaahan terhadap instansi yang menjalankan tugas dan wewenangnya yang berkaitan dengan pemberantasan tindak pidana korupsi, dan instansi yang melaksanakan pelayanan publik.

Kemudian dalam melaksana­kan wewenang sebagaimana di­mak­sud pada ayat (1), KPK ber­wenang juga mengambil alih pe­nyidikan atau penuntutan ter­hadap pelaku tindak pidana ko­rupsi yang sedang dilakukan oleh kepolisian atau kejaksaan. “Na­mun, untuk data yang satu ini, mereka yang menyerahkan su­paya KPK mengambil alihnya.”

Johan melanjutkan, dalam hal mengambil alih penyidikan atau penuntutan, kepolisian atau kejaksaan wajib menyerahkan tersangka dan seluruh berkas perkara beserta alat bukti dan dokumen lain yang diperlukan dalam waktu paling lama 14 hari kerja, terhitung sejak tanggal diterimanya permintaan oleh KPK. “Jadi, mereka juga berke­wajiban menyerahkan para tersa­ng­kanya kepada KPK. Dari data itu dapat dilihat, kepolisian dan kejaksaan sudah menyerah­kannya dan tidak ada yang telat,” katanya.

Proses penyerahan, lanjutnya, dilakukan dengan membuat dan menandatangani berita acara penyerahan, sehingga segala tugas dan kewenangan kepolisian atau kejaksaan pada saat pe­nyerahan tersebut beralih kepada KPK. “Jadi, supervisi yang di­lakukan sudah berdasarkan pro­sedur yang benar,” ucapnya.

KPK Kurang Amunisi
Jamil Mubarok, Peneliti MTI

KPK diminta segera menuntas­kan perkara-perkara yang di­limpahkan kepolisian dan kejak­saan. Jika tidak segera disele­saikan, maka akan menambah masalah baru bagi lembaga yang berkantor di Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan itu.

“Supervisi memang sudah kewenangan KPK. Makanya, jangan hanya menjawab perkara tersebut, melainkan KPK harus bisa menyelesaikan perkara itu sampai pada penuntutan,” kata peneliti Masyarakat Transparansi Indonesia, Jamil Mubarok saat dihubungi, kemarin.

Menurut Jamil, KPK juga ha­rus terbuka kepada masyarakat meng­e­nai proses penyelesaian 154 kasus yang diterimanya dari kepolisian dan kejaksaan. “Seba­iknya disebarkan kepada masya­rakat, sampai sejauh mana proses hukum perkara-perkara itu,” tandasnya.

Selain transparan, Jamil juga meminta KPK merespon dengan cepat permintaan kejaksaan dan kepolisian tersebut. “Tetapi ingat, harus menghindarkan sikap tebang pilih,” imbuhnya.

Kendati begitu, Jamil meragu­kan kemampuan KPK untuk menyelesaikan semua perkara yang disupervisi tersebut. Soal­nya, lanjut dia, KPK sedang di­lan­da masalah internal. “Dilihat dari SDM-nya saja, KPK seperti kurang amunisi untuk melakukan gebrakan,” katanya.

Jamil juga memberikan masu­kan kepada kepolisian dan kejak­sa­an agar lebih memperhitungkan lagi penyerahan kasus korupsi kepada KPK. Soalnya, melihat kondisi yang seperti ini, sulit di­prediksi KPK mampu menyele­saikannya. “Jika kepolisian dan ke­jaksaan masih mampu, maka ja­ngan menyerah­kannya ke KPK. Ka­sihan jika KPK dituntut harus me­nyelesaikan kasus korupsi, se­mentara stabilitas di internal KPK be­lum kondusif,” ujarnya.

Jangan Sampai Mengecewakan
Yahdil Abdi Harahap, Anggota Komisi III DPR
action-nya dengan cara me­nyadap dan merekam komu­nikasi, memerin­tah­kan pence­kalan, memerintah­kan pember­hentian transaksi bis­nis, mem­bekukan rekening bank tersang­ka korupsi, memerintah­kan pem­berhentian sementara peja­bat,” ujarnya.

Politisi PAN ini juga mengim­bau KPK agar berinisiatif meng­am­bil alih langsung suatu perkara korupsi yang diperkirakan tidak akan selesai jika tetap ditangani lembaga penegak hukum lain. Bukan hanya menunggu. “Kalau dari data ini kan bisa dikatakan, KPK tidak berinisiatif untuk mengambil alih kasus-kasus itu, tapi hanya menerima. Tak ada pula kasus besar dalam data itu,” ujarnya.

Kendati begitu, Yahdil meng­hargai KPK yang menurutnya, relatif lebih baik kinerjanya dalam hal penganan kasus korup­si ketimbang lembaga penegak hukum lain. Dia juga berharap, KPK bisa mengerjakan amanat yang diberikan kepolisian dan kejaksaan dengan prosedur yang sesuai hukum. “Jangan sampai ada tindakan tebang pilih dalam menyelesaikannya.”   [RM]

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Pertemuan Megawati-Prabowo Menjungkirbalikkan Banyak Prediksi

Sabtu, 21 Maret 2026 | 04:12

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

KPK Catat 94 Ribu Pejabat Belum Lapor LHKPN

Minggu, 29 Maret 2026 | 10:20

Implementasi PP Tunas Jangan Sekadar Formalitas

Minggu, 29 Maret 2026 | 10:13

Gelombang Aksi “No Kings” Meledak di Seluruh AS, Tuntut Trump Lengser

Minggu, 29 Maret 2026 | 09:25

87 Persen Penyelenggara Negara Sudah Lapor LHKPN

Minggu, 29 Maret 2026 | 09:22

Kejagung Bongkar Praktik Tambang Ilegal Samin Tan

Minggu, 29 Maret 2026 | 09:01

Pramono Upayakan Tak Ada PHK di Tengah Wacana Pembatasan Belanja Pegawai

Minggu, 29 Maret 2026 | 08:46

Pemerintah Wajibkan Platform Digital Patuhi PP Tunas Tanpa Kompromi

Minggu, 29 Maret 2026 | 08:32

Kemenhaj Optimistis Operasional Haji 2026 Sesuai Rencana

Minggu, 29 Maret 2026 | 08:10

WFH Jumat Bisa Ciptakan Life Balance dan Tetap Produktif

Minggu, 29 Maret 2026 | 07:30

Pemprov DKI Dukung Program Presiden soal Hunian Layak Warga Rel

Minggu, 29 Maret 2026 | 07:15

Selengkapnya