RMOL. Untuk periode 2005 sampai 2010, Komisi Yudisial (KY) menyampaikan rekomendasi agar Mahkamah Agung (MA) memberi sanksi kepada 97 hakim.
Sanksi itu terdiri dari tiga kategori. Pertama, pemberhenÂtian secara tetap alias pemecatan. Kedua, pemberhentian sementara antara 6 bulan sampai 1 tahun. Ketiga, peringatan tertulis.
Nah, hakim yang diusulkan mendapat pemecatan berjumlah 16 orang. Yang direkomenÂdaÂsikan diberhentikan sementara 36 hakim. Sisanya diberi surat peÂriÂngatan tertulis. Demikian keÂterangan Kepala Biro HubungÂan MasÂyarakat KY Andi Jalal di Gedung KY, Jakarta. Sejauhmana rekoÂmendasi KY itu dijalankan MA?
Berdasarkan data periode Juli-September 2010, MA mengklaim telah memberikan hukuman terhadap 48 orang. Mereka terdiri dari 23 hakim, 3 panitera, 3 wakil paniÂtera, 1 wakil sekretaris, 3 paniÂtera muda, 1 pejabat strukÂtural, 3 panitera pengganti, 5 juru sita dan 6 PNS.
Menurut data yang dilansir MA itu, dari 23 hakim yang dijatuhi hukuman, 19 hakim hanya menÂdapat hukuman ringan, 4 hakim mendapat hukuman berat. HukuÂman ringan itu berupa surat peÂringÂatan tertulis, teguran lisan dan pemotongan tunjangan khusus kinerja selama 3 bulan sebesar 74 sampai 75 persen.
Sedangkan untuk pelanggaran berat, para hakim menerima hadiah pemberhentian sebagai hakim dan hukuman disiplin berupa tidak diperkenankan menangani perkara selama 4 bulan. “Hukuman itu merupakan hasil rekomendasi KY yang melakukan pengawasan terhadap para hakim,†kata Kepala Sub Bagian Humas MA Andre kepada
Rakyat Merdeka.Jangan Berhenti Pada Pemecatan
Buchori Yusuf, Anggota Komisi III DPR Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang terdiri dari unsur Komisi Yudisial (KY) dan MahÂkamah Agung (MA), mesti serius memproses hakim yang melanggar hukum.
Apabila sudah menemukan bukti-bukti pelanggaran huÂkum, menurut anggota Komisi III DPR Buchori Yusuf, maka MKH harus menyeret oknum-oknum hakim nakal ke jalur pidana, bukan hanya memeÂcatnya.
MKH, ingat Buchori, tidak perlu melindungi hakim yang telah mencoreng wajah perÂadilan dan menurunkan citra MA sebagai lembaga tempat berÂnaung para hakim. “Kita sangat prihatin atas sejumlah hakim yang mudah menerima suap dari kanan dan kiri dan melakukan pelanggaran hukum lainnya,†katanya kepada
Rakyat Merdeka.
Menurut Buchori, para hakim yang terbukti telah melakukan pelanggaran berat harus diberikan sanksi yang setimpal agar memberikan efek jera kepada pelakunya. “Selama ini, belum ada sanksi yang tegas dari aparat penegak hukum untuk hakim yang melanggar hukum,†tandasnya.
Meski begitu, Buchori mengÂapresiasi MA karena sudah memberikan hukuman disiplin kepada para hakim yang meÂlakukan pelanggaran terseÂbut.
Buchori juga meminta MA untuk transparan mengenai apa saja yang telah dilakukan lembaga tersebut. Soalnya, keterbukaan kepada masyarakat akan membantu MA untuk memÂperbaiki citranya sebagai lemÂbaga penegak hukum. “HaÂnya saja saya rasa hal ini belum terlihat secara maksimal. Tapi saya yakin, MA bisa melakukan hal tersebut asalkan dibarengi niat kuat,†tambahnya.
Politisi PKS ini berharap MA menjadi lembaga yang mengÂawal reformasi peradilan di Indonesia secara menyeluruh. Selain itu, lanjut dia, MA harus meningkatkan ketegasannya kepada para hakim yang meÂlakukan pelanggaran. “Ini baru langkah awal, saya yakin MA bisa lebih maju lagi,†katanya.
Sanksinya Mesti DitingkatkanAndi W Syahputra, Sekretaris Government WatchPemberian sanksi kepada para hakim nakal yang dilaÂkukan Mahkamah Agung, meÂnurut Sekretaris Eksekutif GoÂvernment Watch Andi W SyahÂputra, merupakan suatu hal yang perlu dihargai. “Saya mengapresiasi, hanya saja perlu ditingkatkan. Jangan sampai loyo di tengah jalan,†kata Andi kepada
Rakyat Merdeka.Menurut Andi, seharusnya Mahkamah Agung sudah sejak lama melakukan pemecatan seperti ini. Pasalnya, dugaan banyaknya hakim nakal sudah ada dari dulu. “Tapi saya rasa ini sudah lumayan,†katanya.
Dia mengatakan, Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang telah memecat sejumlah hakim, kebanyakan berasal dari luar MA. Hal itu, menurut dia, merupakan usaha yang patut diapresiasi. Soalnya, jika peÂmantauan dilakukan internal MA saja, maka hasil yang didapat tidak akan maksimal.
Andi menambahkan, sebagai lembaga yang menaungi perÂadilan, MA harus terus berupaÂya memberi sanksi tegas kepada para hakim nakal. Sanksi itu mesti konkrit dan terbuka, agar masyarakat percaya bahwa MA betul-betul sudah menjatuhkan sanksi. “Jika tidak, untuk apa di MA diadakan Majelis KehorÂmaÂtan Hakim,†tandasnya.
Pemberian sanksi kepada para hakim pun, lanjut Andi, mesti ditingkatkan. Pasalnya, jika hakim yang melakukan pelanggaran hanya diberikan hukuman yang ringan-ringan, maka tidak akan membawa damÂpak yang signifikan. “TenÂtuÂnya hal itu mesti dihindari agar sanksi tetap efektif,†imÂbuhnya.
Selain itu, sanksi yang tegas amat penting lantaran perbuatan para hakim nakal telah menÂcoreng nama institusi yang diÂpimÂpin Harifin Tumpa tersebut. “Hanya dengan sanksi tegas para hakim akan kapok untuk mengulangi perbuatannya. Jadi, tinggal kita lihat perkemÂbangannya nanti,†tuturnya.
Kepada pihak yang hanya mendapatkan hukuman ringan, Andi menyarankan agar tidak mengulangi perbuatan seperti itu. Jika tetap melakukan pelanggaran yang sama, kata dia, maka sudah sepantasnya diberikan hukuman dua atau tiga kali lebih berat. “AnggapÂlah itu sebagai warning bagi mereka yang masih mendapatÂkan hukuman ringan, dan jangÂan sampai diulangi kembali,†ujarnya.