Berita

X-Files

Kejagung Klaim Selamatkan 133 Miliar Duit Negara

Penanganan Korupsi Oktober 2009-Oktober 2010
RABU, 17 NOVEMBER 2010 | 09:16 WIB

RMOL. Hampir setiap hari ada saja perkembangan kasus korupsi yang ditangani lembaga penegak hukum, termasuk Kejaksaan Agung. Dari penangangan berbagai perkara itu ketahuan, begitu banyak duit negara yang diembat para koruptor.

Pada periode 2004-2009, Korps Adhyaksa mengklaim telah berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp 4,7 triliun. Uang itu diperoleh dari penyi­dikan kasus korupsi di jajaran Pidana Khusus Kejagung.

Untuk periode 2010, jajaran Pidana Khusus saja mengklaim telah menyelamatkan uang negara sebesar Rp 133.637.262.558 (seratus tiga puluh tiga miliar, enam ratus tiga puluh tujuh juta, dua ratus enam puluh dua ribu, lima ratus lima puluh delapan rupiah).


Menurut Kapuspenkum Keja­gu­ng Babul Khoir Harahap, jika ditambah dengan hasil kerja jajaran lain di Kejaksaan Agung, maka keuangan negara yang bisa diselamatkan totalnya sekitar Rp 1,4 triliun.

Dia menjelaskan, laporan yang diberi judul “Capaian Kinerja Kejaksaan RI Selama 1 Tahun Kerja Kabinet Indonesia Bersatu II” itu merupakan hasil kinerja selama Oktober 2009 sampai Oktober 2010. “Kami se­rius menangani semua per­masalahan, termasuk perkara ko­rupsi,” katanya kepada Rak­yat Merdeka.

Babul memaparkan, jajaran Tindak Pidana Khusus telah menyelesaikan 1.718 perkara korupsi pada tahap penyidikan, dan 1.030 perkara korupsi pada tahap penuntutan. Disamping itu, lanjutnya, kejaksaan menyelesai­kan 678 perkara perdata, 230 perkara tata usaha negara (TUN) dan 2.201 perkara pemulihan dan perlindungan hak (PPH).

Sehingga, lanjut Babul, uang negara yang diselamatkan pada bidang perdata dan TUN sebesar Rp 1.286.578.588.336 (satu triliun, dua ratus delapan puluh enam miliar, lima ratus tujuh puluh delapan juta, lima ratus delapan puluh delapan ribu, tiga ratus tiga puluh enam rupiah). “Jika ditotal dengan bidang pidsus, maka ada sekitar Rp 1,4 triliun,” katanya.

Babul menambahkan, pada periode 2010, Kejagung telah memberikan kontribusi bagi pemerintah sebesar Rp 137 miliar.

Tepatnya Rp 137.341.666.458. Angka itu didapat dari realisasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) atas penanganan perka­ra-perkara yang telah selesai pada Januari hingga September 2010. Jumlah tersebut, menurutnya, lebih besar 298,80 persen dari target yang telah ditetapkan, yakni sebesar Rp 45.965.000.000.

Sedangkan jajaran Tindak Pidana Umum, pada tahap penyidikan telah menyelesaikan penanganan 93.854 perkara dari total 122.825 perkara dengan prosentase penyelesaian 76 persen. Kemudian, pada tahap penuntutan sebanyak 76.951 perkara dari total 82.199 perkara dengan prosentase penyelesaian 94 persen. Serta terdapat 101 terpidana mati yang masih menunggu grasi dari Presiden.

Sayangnya, saat dimintai ke­terangan mengenai pengembalian uang negara terbesar berasal dari kasus apa, Babul tidak bisa merincinya. Alasannya, jumlah perkara yang ditangani Kejagung saat ini ada ribuan. “Jadi akan membutuhkan waktu yang banyak untuk menguraikannya,” alasan dia.

Kepala Biro Humas Kemen­te­rian Keuangan, Yudi Pramadi be­lum bisa menilai apakah kinerja Kejaksaan Agung dalam menye­la­matkan keuangan negara itu su­dah lebih baik atau belum. “Me­nurut saya relatif, jika peng­em­balian keuangan negara misalnya Rp 100 juta sementara kerugian negara Rp 1 miliar, itu kan belum bisa dikatakan sukses,” katanya saat dihubungi.

Disamping itu, Yudi juga be­lum mengetahui perihal penye­lamatan uang negara yang dila­kukan Kejaksaan Agung secara rinci. “Mungkin ada baiknya jika saya melihat terlebih dahulu data yang dipaparkan Kejagung. Sehingga, saya dapat melakukan perbandingan,” ujarnya

Akan tetapi, Kepala Biro Hu­kum Kemenkeu Indra Surya menilai, kinerja kejaksaan sudah cukup bagus dalam melakukan pengembalian uang ke kas negara. “Mereka cukup bagus kok. Kami sangat menghargai setiap prestasi orang maupun lembaga menyangkut kepenting­an negara dalam memberikan tambahan bagi APBN,” ujarnya saat dihubungi.

Indra berharap, Korps Adhyak­sa dapat meningkatkan kemam­pu­­an­­nya dalam mengembalikan ua­ng negara dari berbagai per­kara. Menurutnya, pengem­balian uang tersebut sebagai salah satu sarana yang baik untuk per­eko­nomian Indonesia. “Saya harap ke­­jaksaan bisa lebih baik ke­de­pannya,” kata dia.

Tak Boleh Cepat Puas
Iwan Gunawan, Sekjen PMHI

Teorinya, kejaksaan meru­pa­kan salah satu pilar pene­gakan hukum. Lantaran itu, selain dituntut mampu meng­eksekusi terpidana tindak keja­hatan, khususnya korupsi, k­e­jak­saan juga berwenang meng­eksekusi aset para koruptor untuk dikembalikan kepada negara.

Makanya, menurut Sekjen Perhimpunan Magister Hukum Indonesia (PMHI) Iwan Gun­a­wan, Kejagung mesti terus didorong meningkatkan kiner­janya dalam hal mengem­balikan aset negara dari tangan para pelaku tindak kejahatan. “Upaya kejaksaan perlu kita hargai. Tapi, kejaksaan tidak boleh cepat berpuas diri,” kata­nya.

Soalnya, melihat aksi Ke­jagu­ng yang setahun ini baru menyita sekitar Rp 130 miliar dari koruptor, Iwan menyatakan bahwa pengembalian aset negara itu masih perlu diting­katkan. “Kejagung mesti kerja keras lagi. Total keberhasilan pengembalian aset ke negara ini baru satu per sepuluhnya. Ber­arti, dibutuhkan upaya super ke­ras lagi. Kejagung tidak boleh santai-santai,” sarannya.

Ia mengemukakan, penyitaan maupun eksekusi aset milik ne­gara dari tangan pelaku kejaha­tan ini, menjadi pekerjaan ru­mah yang harus diselesaikan Ke­jagung dalam waktu cepat. Sebab, menurut dia, momentum pengembalian aset negara ini sedikit-banyak bisa dipakai Kejagung guna memperbaiki citranya yang melorot di mata masyarakat. “Bisa jadi momen kebangkitan bagi Kejagung,” tandasnya.

Iwan menegaskan, jika ki­nerja Kejagung maksimal dalam memproses pengembali­an aset milik negara, dengan sen­dirinya akan mendorong lem­baga kejaksaan  di daerah untuk melaksanakan tugas sebaik-baiknya.

Jadi, sambungnya, penguatan lembaga penuntutan di tingkat pusat akan membawa dampak psikologis besar pada kejaksaan di daerah. Dengan argumen ini, menurut dia, penanganan per­kara korupsi nanti tidak harus menumpuk di KPK.

Pengembalian Aset Belum Maksimal
Andi Rio Idris Padjalangi, Anggota Komisi III DPR

Pengembalian uang nega­ra oleh Kejaksaan Agung dalam kurun waktu satu tahun peme­rin­tahan SBY-Boediono, menu­rut anggota Komisi III DPR An­di Rio Idris Padjalangi, belum bisa dibilang maksimal.

“Soalnya, kita semua tahu, angka kerugian negara akibat korupsi bisa lebih dari Rp 1 triliun. Maka, Kejaksaan Agung jangan lantas berbangga diri terlebih dahulu,” kata Andi kepada Rakyat Merdeka.

Meski begitu, Andi tetap mengapresiasi apa yang telah Korps Adhyaksa lakukan. Soalnya, lanjut dia, biar bagai­mana pun kejaksaan telah mem­beri pemasukan untuk ke­uang­an negara.

Dia menambahkan, kejaksa­an dan Kementerian Keuangan harus mengecek betul apakah uang negara itu sudah masuk kas negara. “Kalau memang di­kem­balikan ke negara, berarti sudah seharusnya masuk kas negara. Sehingga, uang yang dikembalikan itu bisa dipergu­na­kan lagi oleh negara untuk menjaga stabilitas perekonomi­an Indonesia,” ujarnya.

Andi menandaskan, kejaksa­an mesti maksimal menuntas­kan kasus korupsi, termasuk menangkap para pelakunya yang kabur. Sebab, menurut dia, penyelamatan uang negara jika tidak dibarengi dengan menin­dak tegas koruptor, maka pena­nganannya belum bisa dibilang tuntas. “Berarti masih ada yang tersi­sa dari kasus korupsi ter­sebut. Sangat disayangkan jika uang negara telah dikemba­likan, tapi koruptornya berke­liaran,” ujarnya.

Untuk itu, lagi-lagi Andi me­ne­kankan perlunya langkah kongkrit dan upaya keras jaja­ran Kejaksaan Agung dalam menindaklanjuti perburuan aset para buronan pembobol duit negara seperti ini. “Dibutuhkan ke­seriusan dan koordinasi in­ten­sif  antar departemen.

Karena efek atas hal ini sudah menyangkut kredibilitas nega­ra,” ujarnya. Dia menambah­kan, Kejaksaan Agung juga per­lu menyoroti kasus-kasus ko­rupsi di daerah. Pasalnya, duga­an kerugian negara terbesar akibat korupsi juga berasal dari daerah. “Inilah pentingnya fung­si pengawasan di Kejak­saan Agung, selain mengawasi kinerja para jaksa itu sendiri,” tandasnya.  [RM]

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Pertemuan Megawati-Prabowo Menjungkirbalikkan Banyak Prediksi

Sabtu, 21 Maret 2026 | 04:12

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

KPK Catat 94 Ribu Pejabat Belum Lapor LHKPN

Minggu, 29 Maret 2026 | 10:20

Implementasi PP Tunas Jangan Sekadar Formalitas

Minggu, 29 Maret 2026 | 10:13

Gelombang Aksi “No Kings” Meledak di Seluruh AS, Tuntut Trump Lengser

Minggu, 29 Maret 2026 | 09:25

87 Persen Penyelenggara Negara Sudah Lapor LHKPN

Minggu, 29 Maret 2026 | 09:22

Kejagung Bongkar Praktik Tambang Ilegal Samin Tan

Minggu, 29 Maret 2026 | 09:01

Pramono Upayakan Tak Ada PHK di Tengah Wacana Pembatasan Belanja Pegawai

Minggu, 29 Maret 2026 | 08:46

Pemerintah Wajibkan Platform Digital Patuhi PP Tunas Tanpa Kompromi

Minggu, 29 Maret 2026 | 08:32

Kemenhaj Optimistis Operasional Haji 2026 Sesuai Rencana

Minggu, 29 Maret 2026 | 08:10

WFH Jumat Bisa Ciptakan Life Balance dan Tetap Produktif

Minggu, 29 Maret 2026 | 07:30

Pemprov DKI Dukung Program Presiden soal Hunian Layak Warga Rel

Minggu, 29 Maret 2026 | 07:15

Selengkapnya