Pelaksana tugas (Plt) Jaksa Agung Darmono mengatakan, belum ada pemanggilan khusus dari Presiden SBY kepada dirinya terkait keluarnya Gayus dari tahanan.
“Bisa saja dibahas dalam rapat kabinet. Kalau Presiden meminta pendapat saya, ya tentu disamÂpaikan sesuai kapasitas saya,’’ ujarnya kepada Rakyat Merdeka, di Jakarta, kemarin.
Sebelumnya Juru Bicara PreÂsiden Bidang Dalam Negeri, Julian Aldrin Pasha mengatakan, SBY rencananya akan meminta penjelasan terhadap Kapolri Timur Pradopo dan Plt Jaksa Agung Darmono, 16 November 2010, terkait keluarnya Gayus Tambunan dari Rutan Brimob, Kelapa Dua, Depok.
“Mungkin dilaksanakan besok (hari ini) dilakukan rapat terbatas, agar Presiden juga menjadi tahu duduk persoalannya, dan publik juga mengetahui kejadian terÂsebut,†ujar Julian.
Berikut kutipan wawancara dengan Darmono:
Apa yang akan Anda laÂporÂkan?Apa yang menjadi kapasitas saya, kan nggak mungkin saya mengurusi yang menjadi urusan kepolisian. Hal rutin kita meÂlaporkan tentang perkembangan pekerjaan kita.
Bagaimana kalau Anda diÂminÂtai pendapatnya?Ya, saya akan menyampaikan agar kasus ini diusut tuntas. Kenapa Gayus bisa keluar dari tahanan. Apa yang melatarÂbelaÂkanginya, dan kemungkinan peÂnyalahgunaan wewenang dari pejabat yang berwenang. Jadi, bisa diketahui siapa yang berÂsalah.
Apa kejaksaan tidak melakuÂkan pengawasan?Gayus itu merupakan titipan hakim. Jadi, kalau keluar garis ada izin dari hakim yang menyiÂdangkan perkara itu dengan satu penetapan jaksa yang melakÂsanakan. Tapi ternyata kan izin dari hakim itu tidak ada. Jadi, kami tidak ikut bertanggung jawab.
Apa perlu sistem rumah taÂhaÂÂnan dirubah?Saya kira perlu sistemnya diÂsempurnakan, sistem pengawaÂsannya, kemudian bisa juga sisÂtem pembinaan, sehingga keÂjadian seperti ini tidak perlu terulang.
Ini berarti perlu direvisi UnÂdang-undangnya?Saya kira begitu. Secara impleÂmentasi diharapkan bisa menjadi lebih baik, kita setuju saja. IntiÂnya, selama itu didasarkan pada ketentuan undang-undang yang sah dan diyakini berdasarkan evaluasi yang mendalam akan ada sistem yang lebih baik, ya kita setuju saja.
O ya, apa kejaksaan tidak perlu turun tangan terhadap kasus ini?Tidak perlu, kan sudah diÂtangani kepolisian. Jadi, kami tidak melakukan penyidikan.
Kita menunggu saja hasil dari penyidikan kepolisian untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang ada.
Apa Anda menuntut seberat-beratnya Gayus?Saya kira begitu. Itu akan menÂjadi pertimbangan kita. Sebab, apa yang sudah dilakukan Gayus sudah banyak menimbulkan maÂsalah yang melibatkan berÂbagai pihak. Gara-gara perbuatannya menyeret banyak orang dalam tindak pidana. Ini akan jadi perÂtimbangan kita dalam penuntutan nanti.
Bagaimana kalau keÂkayaanÂnya disita sesuai permintaan banyak kalangan agar Gayus diÂmiskinkan?Itu memang suatu pandangan dan masukan yang bagus. MeÂmang dengan seorang menjadi miskin, tentu sulit melakukan upaya-upaya menyuap petugas. Tapi langkah-langkah hukum itu juga dilakukan sesuai ketentuan yang ada. Artinya, untuk melaÂkukan penyitaan, pemblokiran, dan sebagainya adalah terhadap kekayaannya yang diduga kuat itu hasil dari kejahatan. Jadi tidak bisa sewenang-wenang.
[RM]