Berita

Wawancara

WAWANCARA

Eggi Sudjana: MK Diyakini Bakal Kabulkan Gugatan Kami Terhadap MA

MINGGU, 07 NOVEMBER 2010 | 05:02 WIB

RMOL. Mahkamah Konstitusi diyakini bakal memenangkan gugatan Kongres Advokat Indonesia terhadap Makhamah Agung yang telah mengeluarkan surat edaran bahwa Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) satu-satunya wadah tunggal advokat.

“Dalam surat edaran MA disebutkan bahwa advokat yang lulus ujian bisa dilantik jika ada rekomendasi Peradi. Ini berarti Pe­radi merupakan wadah tung­gal advokat. Ini tidak benar,” ujar Plt Presiden Kong­res Ad­vokat Indo­nesia (KAI) Eggi Su­djana kepada Rakyat Merdeka, di Jakarta, kemarin.

Dikatakan, pihaknya menggu­gat ke MK karena seruan KAI tidak didengarkan Ketua MA Harifin A Tumpa untuk mencabut surat edaran tersebut.


“Kami sudah sampaikan bah­wa kalau surat edaran itu tidak dicabut, KAI akan melakukan demo-demo dan menempuh jalur hukum,’’ ujar Eggi yang melak­sanakan tugas Presiden KAI Indra Sahnun Lubis selama dua minggu karena cuti.   

Demo pertama di MA, 14 Juli lalu, advokat dari KAI mem­protes surat edaran MA itu yang menyebutkan advokat yang lulus ujian bisa dilantik jika ada re­komendasi Peradi.

Kericuhan lainnya, 22 Sep­tem­­ber lalu di Hotel Gran Melia, Ku­ningan, Jakarta, saat pelan­tikan dan pengambilan sumpah advo­kat dari Peradi.

“Surat edaran itu telah me­ram­pas hak ribuan advokat di bawah naungan KAI, makanya kami gugat ke MK,’’ ujar Eggi.

Berikut kutipan selengkapnya:

Kenapa Anda begitu yakin gugatan KAI dikabulkan MK?
 Soal ini perilaku hakim agung yang tidak agung, yakni hanya membolehkan advokat Peradi berpraktek di lapangan. Ini kan melanggar hak asasi manusia, karena ribuan advokat KAI tidak bisa bersidang di pengadilan.

 Ini berarti MA melakukan diskriminatif kepada orang lain. Dan ikut campur urusan organi­sasi advokat. Sebab, advokat itu bukan anak buahnya MA. Kita itu setara dengan penegak hukum, seperti hakim, jaksa, dan polisi.

Bukannya KAI pernah tanda tangan bahwa Peradi satu-satu­nya wadah tunggal advo­kat?
Yang ditandatangani Peradi dan KAI  di hadapan Ketua MA, 24 Juni 2010 hanyalah piagam saja yang berisikan sepakat bersatu dalam tunggal. Tapi wa­dah tunggal itu belum ditentukan. Yang jelas bukan Peradi.

Tapi ada kata-kata Peradi dalam piagam itu?
 Memang di situ ada kata-kata Peradi sebagai wadah tunggal advokat, tapi kata-kata Peradi dicoret sebelum penandatangan yang disaksikan Ketua MA.  

Itu hanya akal-akalan saja. Pak Indra Sahnun Lubis nggak pernah menandatangani bahwa Peradi sebagai wadah tunggal.

UU Nomor 8 Tahun 2003 ten­tang Advokat mengharus­kan perlu wadah tunggal advo­kat?
Ya, betul. Tapi wadah tunggal itu bukan Peradi.

Tapi Peradi mengklaimnya seperti itu?
Ah, klaim boleh saja, tapi fak­ta­nya tidak begitu. Berdasarkan UU Advokat itu pembentukan wadah tunggal itu dilakukan melalui Musyawarah para advo­kat seluruh Indonesia.

Ini berarti wadah tunggal itu belum ada. Sebab, Peradi tidak dibentuk berdasarkan musya­warah advokat seluruh Indonesia.

Kalau KAI itu bagaimana?
KAI sebagai organisasi advo­kat telah melaksanakan tugas konstitusionalnya yaitu melak­sanakan ujian advokat, pendidi­kan khusus profesi advokat, mengangkat advokat sebagai­mana pasal 1, 2, 3, jo pasal 28 ayat 2 UU Advokat. Jadi, advokat yang telah diangkat itu secara hukum statusnya telah sah men­jadi advokat.

Kalau tetap tidak diakui, apa lagi yang KAI lakukan?
Kami desak DPR agar mene­gur MA yang telah bertindak diskriminatif terhadap advokat KAI.

Kalau DPR sudah campur tangan, tapi MA tidak mencabut surat edarannya, maka kami serukan kepada seluruh advokat yang bergabung dalam KAI untuk melawan hakim bila advo­kat KAI dilarang berperkara di pengadilan.   [RM]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Roy Suryo: Gibran Copy Paste Jokowi Bahkan Lebih Parah

Kamis, 30 April 2026 | 01:58

Kompolnas dan Agenda Reformasi Aparat Sipil Bersenjata

Kamis, 30 April 2026 | 01:45

Polemik Dugaan Suap Pendirian SPPG di Sulbar Dilaporkan ke Polisi

Kamis, 30 April 2026 | 01:18

HNW: Bila Anggota OKI Bersatu bisa Kendalikan Urat Nadi Perdagangan Dunia

Kamis, 30 April 2026 | 00:55

Menhan: Prajurit jadi Motor Pembangunan Selain Jaga Kedaulatan

Kamis, 30 April 2026 | 00:37

Satgas OJK Blokir 951 Pinjol Ilegal Ungkap Deretan Modus Penipuan Keuangan

Kamis, 30 April 2026 | 00:19

Investasi Bodong dan Bias Sistem Keuangan

Rabu, 29 April 2026 | 23:50

Pelaporan SPT 2025 Masih di Bawah Target Jelang Deadline

Rabu, 29 April 2026 | 23:36

Komunikasi Publik Menteri PPPA Absurd dan Tidak Selesaikan Persoalan!

Rabu, 29 April 2026 | 23:09

Pemanfaatan Listrik Harus Maksimal Dongkrak Kemandirian Desa

Rabu, 29 April 2026 | 22:43

Selengkapnya