RMOL. Mahkamah Konstitusi diyakini bakal memenangkan gugatan Kongres Advokat Indonesia terhadap Makhamah Agung yang telah mengeluarkan surat edaran bahwa Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) satu-satunya wadah tunggal advokat.
“Dalam surat edaran MA disebutkan bahwa advokat yang lulus ujian bisa dilantik jika ada rekomendasi Peradi. Ini berarti PeÂradi merupakan wadah tungÂgal advokat. Ini tidak benar,†ujar Plt Presiden KongÂres AdÂvokat IndoÂnesia (KAI) Eggi SuÂdjana kepada Rakyat Merdeka, di Jakarta, kemarin.
Dikatakan, pihaknya mengguÂgat ke MK karena seruan KAI tidak didengarkan Ketua MA Harifin A Tumpa untuk mencabut surat edaran tersebut.
“Kami sudah sampaikan bahÂwa kalau surat edaran itu tidak dicabut, KAI akan melakukan demo-demo dan menempuh jalur hukum,’’ ujar Eggi yang melakÂsanakan tugas Presiden KAI Indra Sahnun Lubis selama dua minggu karena cuti.
Demo pertama di MA, 14 Juli lalu, advokat dari KAI memÂprotes surat edaran MA itu yang menyebutkan advokat yang lulus ujian bisa dilantik jika ada reÂkomendasi Peradi.
Kericuhan lainnya, 22 SepÂtemÂÂber lalu di Hotel Gran Melia, KuÂningan, Jakarta, saat pelanÂtikan dan pengambilan sumpah advoÂkat dari Peradi.
“Surat edaran itu telah meÂramÂpas hak ribuan advokat di bawah naungan KAI, makanya kami gugat ke MK,’’ ujar Eggi.
Berikut kutipan selengkapnya:Kenapa Anda begitu yakin gugatan KAI dikabulkan MK? Soal ini perilaku hakim agung yang tidak agung, yakni hanya membolehkan advokat Peradi berpraktek di lapangan. Ini kan melanggar hak asasi manusia, karena ribuan advokat KAI tidak bisa bersidang di pengadilan.
Ini berarti MA melakukan diskriminatif kepada orang lain. Dan ikut campur urusan organiÂsasi advokat. Sebab, advokat itu bukan anak buahnya MA. Kita itu setara dengan penegak hukum, seperti hakim, jaksa, dan polisi.
Bukannya KAI pernah tanda tangan bahwa Peradi satu-satuÂnya wadah tunggal advoÂkat?Yang ditandatangani Peradi dan KAI di hadapan Ketua MA, 24 Juni 2010 hanyalah piagam saja yang berisikan sepakat bersatu dalam tunggal. Tapi waÂdah tunggal itu belum ditentukan. Yang jelas bukan Peradi.
Tapi ada kata-kata Peradi dalam piagam itu? Memang di situ ada kata-kata Peradi sebagai wadah tunggal advokat, tapi kata-kata Peradi dicoret sebelum penandatangan yang disaksikan Ketua MA.
Itu hanya akal-akalan saja. Pak Indra Sahnun Lubis nggak pernah menandatangani bahwa Peradi sebagai wadah tunggal.
UU Nomor 8 Tahun 2003 tenÂtang Advokat mengharusÂkan perlu wadah tunggal advoÂkat? Ya, betul. Tapi wadah tunggal itu bukan Peradi.
Tapi Peradi mengklaimnya seperti itu?Ah, klaim boleh saja, tapi fakÂtaÂnya tidak begitu. Berdasarkan UU Advokat itu pembentukan wadah tunggal itu dilakukan melalui Musyawarah para advoÂkat seluruh Indonesia.
Ini berarti wadah tunggal itu belum ada. Sebab, Peradi tidak dibentuk berdasarkan musyaÂwarah advokat seluruh Indonesia.
Kalau KAI itu bagaimana?KAI sebagai organisasi advoÂkat telah melaksanakan tugas konstitusionalnya yaitu melakÂsanakan ujian advokat, pendidiÂkan khusus profesi advokat, mengangkat advokat sebagaiÂmana pasal 1, 2, 3, jo pasal 28 ayat 2 UU Advokat. Jadi, advokat yang telah diangkat itu secara hukum statusnya telah sah menÂjadi advokat.
Kalau tetap tidak diakui, apa lagi yang KAI lakukan?Kami desak DPR agar meneÂgur MA yang telah bertindak diskriminatif terhadap advokat KAI.
Kalau DPR sudah campur tangan, tapi MA tidak mencabut surat edarannya, maka kami serukan kepada seluruh advokat yang bergabung dalam KAI untuk melawan hakim bila advoÂkat KAI dilarang berperkara di pengadilan.
[RM]