RMOL.Kejaksaan Agung (Kejagung) mengeluarkan deponeering kasus Bibit-Chandra (Bichan) bukan berdasarkan adanya barter kasus.
“Saya pastikan, nggak ada itu barter kasus. Saya tahu proses dikeluarkannya deponeering itu,’’ ujar bekas Panglima TNI EnÂdriartono Sutarto, kepada Rakyat Merdeka, di Jakarta, kemarin.
Menurut Penasihat Tim PemÂbela Bibit-Chandra itu, KPK akan membongkar setiap kasus koÂrupsi, tidak ada istilah pandang bulu, termasuk bila ada indikasi melibatkan aparat kepolisian atau kejaksaan.
“Gebrakan KPK tidak perlu diragukan lagi, sudah terbukti kan. Jadi, jangan berpikiran neÂgatif bahwa ada barter kasus atas deponeering kasus Bibit-Chandra ini,’’ ucapnya.
Berikut kutipan selengkapnya:
Kenapa Anda begitu yakin?
Saya tahu proses dikeluarkanÂnya deponeering
Apaan tuh?
Nggak boleh diceritainlah. Nanti saya melanggar sumpah. Jadi, saya pastikan itu bukan barÂter latar belakang dan ceritanya kok. Saya tidak punya prasangka bahwa deponeering itu dikeluarÂkan Kejagung karena sistem barter.
Artinya, KPK pasti memÂbongÂkar tuntas kasus itu?
Ya, sejauh ini mereka berani untuk membongkar kasus ini.
Kalau nanti KPK nggak beÂrani, apa Anda siap mundur dari tim pembela Bibit-ChanÂdra?
Ya, tugas saya kan sudah seÂlesai. Apa lagi yang mau dibela. Kasus ini kan sudah selesai.
Ada juga yang menduga ada kongkalikong?
Kalau disebut kongkalikong saya tidak paham, antara siapa dengan siapa. Kalau antara KPK dengan KejakÂsaan, bargainingÂnya apa. Tapi itu kan nggak ada. Sebetulnya kita mengusulkannya agar dilakuÂkanÂnya pemeriksaan tambahan.
Kalau cukup bukti, silakan ajuÂkan ke pengadilan. Sebaliknya kalau tidak cukup bukti, secara fair diakui, terbitkan Surat KeÂtetapan Penghentian PenunÂtutan (SKPP) baru.
Anda mencurigai deponeeÂring itu?
Saya berharap deponeering itu merupakan pertimbangan yang matang secara hukum, sehingga tidak menjadi masalah di keÂmuÂdian hari. Jangan sampai seperti SKPP dulu yang menggunakan alasan yang nggak-nggak. Dan itu dipermasalahkan lagi secara hukum.
Deponeering betul-betul bisa diterapkan dengan mengambil beberapa pertimbangan. Ini yang bisa diterima semua pihak, dan mudah diupayakan hukum dari pihak-pihak yang nggak setuju.
O ya, apa tidak ada syukuran karena dikeluarkan deponeeÂring?
Ah, nggak ada syukuran. Kita minta KPK untuk bekerja makÂsimal. Ini demi kepentingan bangÂÂsa ini, agar kasus-kasus koÂrupsi bisa ditangani secara cepat.
Kami juga minta agar DPR seÂgera memutuskan apakah memiÂlih Busyro Muqoddas atau BamÂbang Widjojanto menÂjadi pimpiÂnan KPK. DengÂan cara itu KPK bisa bekerja lebih mantap lagi.
Kemudian kita berharap kasus ini tidak terulang kembali. Kerja sama yang bagus di antara para institusi penegak hukum hendakÂnya perlu dijaga. Jangan sampai terjadi saingan.
Kalau ada oknum kepolisian yang bersalah, biarkanlah kejakÂsaan dan KPK memeriksa. SeÂdangkan kalau ada oknum kejakÂsaan yang nggak benar, biarkanÂlah KPK dan kepolisian memeÂriksa. Sebaliknya, kalau ada okÂnum KPK yang bersalah, biarkan kejaksaan dan kepolisian memeÂriksa. Kita harus bekerja sama dengan baik, agar negara kita terÂbebas dari korupsi. [RM]