Berita

Wawancara

WAWANCARA

Mahfud MD: Pertimbangan Dari Lembaga Negara Tidak Bisa Ubah Putusan Kejagung

SELASA, 02 NOVEMBER 2010 | 06:21 WIB

RMOL. Kejaksaan Agung (Kejagung) sedang menunggu pertimbangan lembaga negara terkait putusan deponeering kasus Bibit-Chandra.

Tapi apapun pertimbangan lem­baga negara itu, tidak bisa meng­ubah putusan Kejagung yang telah deponeering (menge­sam­pingkan perkara demi kepen­tingan umum) kasus tersebut.

“Kejagung hanya minta per­tim­bangan, bukan persetujuan. Jadi, tidak bisa mengubah putu­san itu,’’ ujar Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, kepada Rakyat Merdeka, di Jakarta, kemarin.


Sebelumnya pelaksana tugas (Plt) Jaksa Agung Darmono me­ngatakan, sesuai undang-un­dang­­nya bahwa keputusan de­po­nee­ring itu diputuskan Jaksa Agung setelah mendengar per­tim­bangan dari lembaga negara-lembaga negara yang berhu­bungan dengan itu.

“Sifatnya itu pertimbangan, bukan persetujuan. Jadi badan-badan negara itu tidak meng­halangi keluarnya surat kepu­tu­san deponeering itu,’’ ujarnya.

“Setelah nanti mendapatkan pertimbangan dari lembaga ne­gara, segera diterbitkan keputu­san surat resminya. Ini tinggal formalnya saja,’’ tambah Dar­mono.

Apa yang disampaikan Dar­mono itu, menurut Mahfud MD sudah sesuai dengan kaidah hu­kum. “Aturannya memang se­perti itu. Jadi, pertimbangan dari lembaga negara-lembaga negara itu tidak mengubah pu­tusan ter­sebut,’’ kata Mahfud.

Berikut kutipan selengkapnya:

Apa MK sudah menerima su­rat dari Kejagung terkait per­­timbangan mengenai depo­neering kasus Bibit-Chandra?
Sampai pukul 17.00 WIB ini di meja saya belum ada surat dari Kejagung.

Tapi apa Anda su­dah men­de­ngarnya?
Saya cuma baca di koran. Katanya, Kejaksaan mau minta pertim­bangan. Itu me­mang bisa ke Mahkamah Agung (MA), dan MK. Karena disebut­kan lembaga yudikatif. Jadi, bisa kedua lem­baganya.

Kalau diminta, apa pendapat MK?
Ya, nanti akan saya bawa ke Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) dulu untuk memberi per­timbangan kepada Jaksa Agung.

Kapan?
Kami kan setiap hari RPH.

Apa saja yang dibahas dalam rapat itu?
Kalau tidak membahas surat masuk, ya membahas perkara. Kami ini kan kompak. Jadi, tidak kerja sendiri-sendiri. Kalau surat itu besok (2/10) masuk, besok itu juga kami langsung rapat.

Barangkali suratnya ke MA ya?
Ya, mungkin juga. Itu sama saja kok.

Kalau secara pribadi, apa Anda sependapat dengan Keja­gung?
Ya, apapun keputusan Keja­gung, saya setuju. Itu kan we­we­­nang mereka. Putusan itu su­dah pasti dibahas para pakar di Ke­jak­saan Agung. Sebab, ada­pun pu­tusannya punya ke­le­mahan juga.

Maksudnya?
Mau deponeer atau tidak, pasti ada yang mempersoalkan. Jadi, kalau pendapat saya, kalau Ke­jagung sudah mengeluarkan seperti itu, ya sudah. Itu kan hak mereka.

Tapi kan lembaga lain bisa memberikan pertimbangan?
Itu kan hanya pertimbangan, bukan persetujuan. Jadi, pertim­bangan dari lembaga lain itu tidak mengubah putusan Kejaksaan Agung.

Tapi ada yang kecewa deng­an putusan ini?
O itu sudah pasti. Kalau di­deponeer ada yang marah, tidak dideponeer juga ada yang marah. Itu biasa. Deponeer harus meng­hadapi masalah seperti itu.

Seperti MK, kalau memutus­kan, pasti ada senang dan ada yang tidak senang. Kalau me­nunggu semua orang senang, ti­dak pernah ada keputusan. Sama juga Kejaksaan Agung juga be­gitu. Jadi, biarkan saja orang ti­dak puas, putusan dikeluarkan saja.  [RM]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

UPDATE

Plesetan Gelar Adat Jokowi: ‘Baginda Raja Rakus Bin Tamak’

Minggu, 28 Juni 2026 | 05:50

Proyek Kapal Perang Filipina di PT PAL Dongkrak Industri Lokal Naik Kelas

Minggu, 28 Juni 2026 | 05:20

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

Pengelolaan Sawit Butuh ‘Nexus Baru’ Hidupkan Ekonomi Sirkular

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:39

Program BISA Biru TelkomGroup Lestarikan Ekosistem Terumbu Karang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:19

TNI dan Tentara Malaysia Perkuat Kesiapsiagaan dan Kerja Sama Kemanusiaan

Minggu, 28 Juni 2026 | 03:57

Perjanjian Kerja Bersama Cerminkan Hubungan Industrial yang Sehat

Minggu, 28 Juni 2026 | 03:45

Sultan Didapuk jadi Ketum TP Sriwidjaja Perkuat Pembangunan Daerah

Minggu, 28 Juni 2026 | 03:20

Indonesia Berpotensi Terima 260 Juta Dolar AS Lindungi Ekosistem Laut

Minggu, 28 Juni 2026 | 02:59

Politisi Mutan Bernama Prabowo

Minggu, 28 Juni 2026 | 02:45

Selengkapnya