Berita

Wawancara

WAWANCARA

Darmono: Nggak Ada Intervensi dari Istana, 100 Persen Tim Sepakat Deponeering

MINGGU, 31 OKTOBER 2010 | 08:56 WIB

RMOL. Kejaksaan Agung mengambil keputusan deponeering terkait kasus Bibit-Chandra bukan gara-gara intervensi dari Istana. Tapi itu murni hasil putusan tim yang diketuai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana (JAM Pidsus) Muhammad Amari.

“100 persen tim sepakat menge­luarkan deponering, yakni me­nge­­sampingkan perkara demi kepentingan umum,’’ ujar pe­laksana tugas (Plt) Jaksa Agung Darmono kepada Rakyat Mer­deka, di Jakarta, Jumat (29/10).

Berikut kutipan selengkapnya:


Ah, masa tidak ada yang ber­beda pandangan?
Ya, tidak ada yang berbeda pendapat, semuanya sepakat mengeluarkan deponeering.

Apa pertimbangannya?
Demi kepentingan umum,  demi kepentingan bangsa dan negara, orang banyak, dan kepen­tingan yang lebih luas. Intinya, bagaimana upaya pemberantasan korupsi itu tidak akan terganggu karena ada keterbatasan pejabat KPK bila diajukan ke pengadilan. Ini akan menghambat secara tek­nis dan manajerial pembe­ranta­san korupsi.

Nggak ada intervensi dari Istana?
Oh nggak ada. Tahapan-taha­pan yang kami lakukan sudah jelas, mulai dari adanya kepu­tusan yang diberitahukan melalui pengumuman Mahkamah Agung, kita menyikapi dalam pengertian umum. Kemudian melakukan evaluasi terhadap amar putusan MA. Jadi, secara hukum dan yu­ridis putusan ini bisa saya per­tanggungjawabkan.

Berapa jaksa membahas ka­sus Bibit-Chandra?
Ini didahului rapat pimpinan Kejaksaan Agung. Berarti mulai saya sebagai Plt Jaksa Agung, Jaksa Agung Muda (JAM), ada staf ahli. Jadi yang memutuskan itu 8 orang. Tapi kemudian eva­luasi diputuskan oleh semua tim yang kalau tidak salah berjumlah 12 orang. Jadi keputusan itu diambil berdasarkan kesimpulan minimal 20 orang.

Apa awalnya ada perdebatan sebelum mengambil putusan itu?
Pada akhirnya setelah semua­nya mempelajari atas materi ke­putusan, memahami bagai­mana akibat kalau kita dukung ini, akhirnya mengalir pada ke­sim­pulan deponeering. Jadi dapat dikatakan tidak ada perbedaan pendapat yang alot.

Kapan surat keputusan res­mi deponeering kejaksaan di­keluar­kan?
Itu nanti setelah mendapatkan pertimbangan dari lembaga ne­gara. Kami segera kirim surat per­timbangan kepada lembaga ne­gara itu. Setelah nanti dapat ja­waban, kita segera terbitkan kepu­tusan surat resmi­nya. Ini tinggal for­mal­nya saja.

Kenapa me­­­min­ta per­­­tim­­ba­ng­an ke lem­ba­ga ne­gara?
Itu kan se­suai undang-un­dang­nya menyatakan bahwa keputu­san deponeering itu dipu­tuskan Jaksa Agung setelah mendengar per­timbangan dari badan-badan lembaga negara yang berhu­bungan dengan itu.  Sifatnya itu per­timbangan, bukan persetu­juan. Jadi badan-badan negara itu tidak menghalangi ke­luarnya surat keputusan depo­neering itu.

Apa harus menunggu Jaksa Agung definitif?
Deponeering itu mudah-mu­dahan bisa tanpa harus menunggu Jaksa Agung definitif. Artinya ini kan masih dalam proses, setelah mengirim surat ke badan kuasa ne­gara, badan kuasa negara  me­ngirimkan jawaban, baru nanti kita terbitkan. Mudah-mudahan nanti Jaksa Agung definitif pun tidak ada masalah.

Dengan keputusan depo­nee­ring ini berarti ke­jak­saan mem­benarkan ada rekayasa dalam ka­sus Bibit-Chandra?
Kita sama sekali tidak ada per­timbangan dari segi pembuktian, apalagi menyangkut masalah rekayasa. Itu hanya semacam isu dan dugaan-dugaan yang belum dibuktikan.

Saya yakin bahwa apa yang terjadi selama itu, baik yang di­lakukan kepoli­sian dan kejak­saan mengacu pada keten­tuan fakta-fakta hukum yang ditemu­kan dalam penyeli­dikan maupun penuntutan. Jadi saya harapkan semua bisa mema­hami bahwa apa yang kami laku­kan itu betul-betul untuk kepentingan yang lebih luas.  [RM]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Roy Suryo: Gibran Copy Paste Jokowi Bahkan Lebih Parah

Kamis, 30 April 2026 | 01:58

Kompolnas dan Agenda Reformasi Aparat Sipil Bersenjata

Kamis, 30 April 2026 | 01:45

Polemik Dugaan Suap Pendirian SPPG di Sulbar Dilaporkan ke Polisi

Kamis, 30 April 2026 | 01:18

HNW: Bila Anggota OKI Bersatu bisa Kendalikan Urat Nadi Perdagangan Dunia

Kamis, 30 April 2026 | 00:55

Menhan: Prajurit jadi Motor Pembangunan Selain Jaga Kedaulatan

Kamis, 30 April 2026 | 00:37

Satgas OJK Blokir 951 Pinjol Ilegal Ungkap Deretan Modus Penipuan Keuangan

Kamis, 30 April 2026 | 00:19

Investasi Bodong dan Bias Sistem Keuangan

Rabu, 29 April 2026 | 23:50

Pelaporan SPT 2025 Masih di Bawah Target Jelang Deadline

Rabu, 29 April 2026 | 23:36

Komunikasi Publik Menteri PPPA Absurd dan Tidak Selesaikan Persoalan!

Rabu, 29 April 2026 | 23:09

Pemanfaatan Listrik Harus Maksimal Dongkrak Kemandirian Desa

Rabu, 29 April 2026 | 22:43

Selengkapnya