RMOL. Kejaksaan Agung mengambil keputusan deponeering terkait kasus Bibit-Chandra bukan gara-gara intervensi dari Istana. Tapi itu murni hasil putusan tim yang diketuai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana (JAM Pidsus) Muhammad Amari.
“100 persen tim sepakat mengeÂluarkan deponering, yakni meÂngeÂÂsampingkan perkara demi kepentingan umum,’’ ujar peÂlaksana tugas (Plt) Jaksa Agung Darmono kepada Rakyat MerÂdeka, di Jakarta, Jumat (29/10).
Berikut kutipan selengkapnya:
Ah, masa tidak ada yang berÂbeda pandangan?Ya, tidak ada yang berbeda pendapat, semuanya sepakat mengeluarkan deponeering.
Apa pertimbangannya?Demi kepentingan umum, demi kepentingan bangsa dan negara, orang banyak, dan kepenÂtingan yang lebih luas. Intinya, bagaimana upaya pemberantasan korupsi itu tidak akan terganggu karena ada keterbatasan pejabat KPK bila diajukan ke pengadilan. Ini akan menghambat secara tekÂnis dan manajerial pembeÂrantaÂsan korupsi.
Nggak ada intervensi dari Istana?Oh nggak ada. Tahapan-tahaÂpan yang kami lakukan sudah jelas, mulai dari adanya kepuÂtusan yang diberitahukan melalui pengumuman Mahkamah Agung, kita menyikapi dalam pengertian umum. Kemudian melakukan evaluasi terhadap amar putusan MA. Jadi, secara hukum dan yuÂridis putusan ini bisa saya perÂtanggungjawabkan.
Berapa jaksa membahas kaÂsus Bibit-Chandra?Ini didahului rapat pimpinan Kejaksaan Agung. Berarti mulai saya sebagai Plt Jaksa Agung, Jaksa Agung Muda (JAM), ada staf ahli. Jadi yang memutuskan itu 8 orang. Tapi kemudian evaÂluasi diputuskan oleh semua tim yang kalau tidak salah berjumlah 12 orang. Jadi keputusan itu diambil berdasarkan kesimpulan minimal 20 orang.
Apa awalnya ada perdebatan sebelum mengambil putusan itu?Pada akhirnya setelah semuaÂnya mempelajari atas materi keÂputusan, memahami bagaiÂmana akibat kalau kita dukung ini, akhirnya mengalir pada keÂsimÂpulan deponeering. Jadi dapat dikatakan tidak ada perbedaan pendapat yang alot.
Kapan surat keputusan resÂmi deponeering kejaksaan diÂkeluarÂkan?Itu nanti setelah mendapatkan pertimbangan dari lembaga neÂgara. Kami segera kirim surat perÂtimbangan kepada lembaga neÂgara itu. Setelah nanti dapat jaÂwaban, kita segera terbitkan kepuÂtusan surat resmiÂnya. Ini tinggal forÂmalÂnya saja.
Kenapa meÂÂÂminÂta perÂÂÂtimÂÂbaÂngÂan ke lemÂbaÂga neÂgara?Itu kan seÂsuai undang-unÂdangÂnya menyatakan bahwa keputuÂsan deponeering itu dipuÂtuskan Jaksa Agung setelah mendengar perÂtimbangan dari badan-badan lembaga negara yang berhuÂbungan dengan itu. Sifatnya itu perÂtimbangan, bukan persetuÂjuan. Jadi badan-badan negara itu tidak menghalangi keÂluarnya surat keputusan depoÂneering itu.
Apa harus menunggu Jaksa Agung definitif?Deponeering itu mudah-muÂdahan bisa tanpa harus menunggu Jaksa Agung definitif. Artinya ini kan masih dalam proses, setelah mengirim surat ke badan kuasa neÂgara, badan kuasa negara meÂngirimkan jawaban, baru nanti kita terbitkan. Mudah-mudahan nanti Jaksa Agung definitif pun tidak ada masalah.
Dengan keputusan depoÂneeÂring ini berarti keÂjakÂsaan memÂbenarkan ada rekayasa dalam kaÂsus Bibit-Chandra?Kita sama sekali tidak ada perÂtimbangan dari segi pembuktian, apalagi menyangkut masalah rekayasa. Itu hanya semacam isu dan dugaan-dugaan yang belum dibuktikan.
Saya yakin bahwa apa yang terjadi selama itu, baik yang diÂlakukan kepoliÂsian dan kejakÂsaan mengacu pada ketenÂtuan fakta-fakta hukum yang ditemuÂkan dalam penyeliÂdikan maupun penuntutan. Jadi saya harapkan semua bisa memaÂhami bahwa apa yang kami lakuÂkan itu betul-betul untuk kepentingan yang lebih luas.
[RM]