Berita

ilustrasi/ist

Mendesak, UUD Diamandemen agar Negara Bisa Memaksa Warga Tinggalkan Lokasi Bencana

JUMAT, 29 OKTOBER 2010 | 13:16 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

RMOL. Konsitusi hidup di tiap zaman dengan mengikuti perkembangan masyarakat. Karena itu, UUD 1945 harus diamandemen bila tidak lagi relevan dengan perkembangan masyarakat.

"Dalam satu bulan terakhir ini sebenarnya, ada momentum-momentum yang tidak terjangkau oleh wewenang konstitusi. Yang paling mencolok adalah kasus bencana alam," ujar pengamat hukum tata negara Irman Putra Sidin dalam diskusi Dalil Urgensi Amandemen UUD 1945 hari ini (Jumat, 29/10), di gedung DPD, Senayan, Jakarta.

Irman menjelaskan, pada UUD 1945 pertama, sebelum diamandemen, bencana adalah persoalan yang dimarjinalkan. Karena itu dia mengingatakan, tapi dalam konsteks modern, persoalan bencana bukan lagi domain privat, tapi sudah masuk menjadi domain yang harus diatur oleh negara.


"Masalah yang ada sekarang ini, negara tidak mempunyai kekuatan memaksa orang untuk meninggalkan suatu lokasi yang rawan bencana alam ketika bencana mengancam. Bayangkan saja, negara kok tidak bisa menyuruh seseorang yang masih menaruh kepercayaan pada lereng gunung untuk pergi dari situ untuk keselamatan nyawanya. Kalau menyangkut nyawa harus ada kekuatan memaksa dari negara," tegasnya.

Selain memaksa orang untuk meninggalkan lokasi bencana, dia juga menambahkan, konstitusi juga harus mencegah pejabat negara untuk meninggalkan Indonesia saat terjadi bencana. Agar kasus yang terjadi saat ini, sejumlah anggota DPR berpelesiran ke luar negeri saat terjadi bencana tidak terulang.

"(Tapi) tidak ada aturan yang bisa memaksa para pejabat untuk tetap di dalam negeri saat situasi bencana nasional," kesalnya.

Karena itu di mengusulkan eksistensi negara dalam sebuah bencana harus diatur lebih tegas dalam UUD 1945. Dan dia mengakui, tidak hanya di Indonesia, di negara lain pun hal itu belum dimasukkan ke dalam konstitusi negara. [zul]

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

Janggal, Purbaya Dipecat Setelah Mencopot Ratusan Pejabat Kemenkeu

Senin, 14 September 2026 | 21:57

UPDATE

Moreno Soeprapto, Potret Etika Buruk Wakil Rakyat

Senin, 21 September 2026 | 06:25

Suara Rakyat Jangan Dimubazirkan

Senin, 21 September 2026 | 06:05

Ketika Pakar Saking Pintarnya Jadi “Goblok”

Senin, 21 September 2026 | 05:44

Masa Depan Pelabuhan Indonesia antara Peluang dan Tantangan

Senin, 21 September 2026 | 05:13

Serangan Babi Hutan Persoalan Serius bagi Petani

Senin, 21 September 2026 | 05:00

Merapi Empat Kali Luncurkan Lava Pijar dalam 6 Jam

Senin, 21 September 2026 | 04:39

Pramono Lagi Menempatkan Jakarta dalam Peta Persaingan Kota Global

Senin, 21 September 2026 | 04:23

Membaca Berhadiah Koin

Senin, 21 September 2026 | 04:02

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadan 1448 H Jatuh 8 Februari 2027

Senin, 21 September 2026 | 03:06

Selengkapnya